Tersangka Resmi Ditahan! YAKUZA MAFIAS Bongkar Skandal Seksual Menyimpang Oknum Pengasuh Ponpes di Ngawi

Selasa, 25 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ngawi, detikzone.id — Seorang oknum pengasuh pondok pesantren di Kabupaten Ngawi berinisial AUR 53 tahun Tim Yakuza Mafias melaporkan ke polisi atas dugaan perilaku seksual menyimpang terhadap santri sesama jenis.

Kejadian tersebut diduga terjadi sejak tahun 2023 saat pelapor menjadi santrinya.

Tim pendamping korban yang dikenal sebagai Yakuza Mafias Community, sekelompok pasukan senyap dibawah pimpinan Den Gus Thuba asal Kediri, mengawal kasus ini hingga tuntas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ahmad Musta’in, juru bicara Yakuza Mafias wilayah Mataraman, menyatakan bahwa tujuannya adalah menegakkan amar ma’ruf nahi mungkar dan memberantas oknum tokoh dan keluarga pondok pesantren yang terlibat dalam perilaku tidak terpuji.

“Karena kami ini hadir ingin menegakkan amar ma’ruf nahi mungkar, termasuk tegas memberantas oknum pengasuh pondok atau mereka yang mengaku ulama’ tapi perilakunya tak bisa dicontoh,” kata Ahmad Musta’in Yakuza Mafias Magetan.

Dikatakannya, bahwa pihaknya terkejut dan prihatin dengan kasus ini, terutama karena korban merupakan seorang remaja lelaki. Dengan melibatkan dua mantan santri putra dari pondok pesantren tersebut, Pasukan Yakuza berharap dapat memberikan perlindungan serta rasa keadilan bagi korban.

“Keluarganya yang menghubungi kami. Ada pengakuan korban dan bukti chat. Pernah dilakukan klarifikasi dan diakui tentang percakapan itu, tapi soal perilaku menyimpang dibantah. Mengapa baru melaporkan sekarang?, ya karena keluarga korban selalu takut dengan nama besar terduga pelaku,” ujarnya.

Ahmad membeberkan, korban melayangkan laporan ke Polres Ngawi pada tanggal 17 Maret 2025 lalu. Lebih lanjut pihaknya menduga, korban bisa bertambah.

“Dugaan kami korban lebih dari satu, kemungkinan akan bertambah,” ungkapnya.

Informasi terbaru menyebutkan bahwa oknum pengasuh ponpes yang juga mantan ketua ormas keagamaan terbesar di Ngawi telah resmi ditahan sebagai tersangka.

Penahanan oknum kiai itu dilakukan Senin (24/3) lalu, setelah diperiksa oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Ngawi.

Sementara itu, Kapolres Ngawi AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto membenarkan bahwa AUR ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan.

Kasus ini menjadi viral karena tersangka merupakan tokoh agama dan mantan ketua organisasi Islam besar di wilayah Ngawi.

Mengingat tingginya eskalasi dan atensi publik terhadap kasus ini, pihaknya akan melimpahkan penanganan ke Polda Jawa Timur.

“Kami masih mendalami modus kejahatan dan jumlah korban,” ujarnya.

Berita Terkait

Polresta Sumenep Bergerak, Dugaan Persetubuhan Anak Berujung Penahanan
Puluhan Paket Sabu Nyaris 50 Gram Dibongkar Polsek Masalembu, Pria 44 Tahun Diamankan
Lagi-lagi Pelecehan Seksual Anak : Didampingi Yakuza Maneges, Oknum Marbot Masjid Diserahkan ke Polresta Sidoarjo
Motor Petani Raib dari Garasi, Polisi Sumenep Berhasil Amankan Pelaku
Aksi Pencurian Rombong Jagung di Sumenep Terekam CCTV, Pelaku Diciduk di Pamekasan
Satresnarkoba Polresta Sumenep Bongkar Peredaran Sabu 81,53 Gram
Satresnarkoba Polresta Sumenep Amankan 102 Botol Miras dari Dua Lokasi
GP Ansor Rubaru Sumenep Desak Penanganan Serius Dugaan Kekerasan Seksual Anak

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 16:23 WIB

Polresta Sumenep Bergerak, Dugaan Persetubuhan Anak Berujung Penahanan

Senin, 7 September 2026 - 14:42 WIB

Puluhan Paket Sabu Nyaris 50 Gram Dibongkar Polsek Masalembu, Pria 44 Tahun Diamankan

Kamis, 3 September 2026 - 18:31 WIB

Lagi-lagi Pelecehan Seksual Anak : Didampingi Yakuza Maneges, Oknum Marbot Masjid Diserahkan ke Polresta Sidoarjo

Kamis, 3 September 2026 - 12:14 WIB

Motor Petani Raib dari Garasi, Polisi Sumenep Berhasil Amankan Pelaku

Kamis, 3 September 2026 - 11:59 WIB

Aksi Pencurian Rombong Jagung di Sumenep Terekam CCTV, Pelaku Diciduk di Pamekasan

Berita Terbaru

SOSBUD

Tempo Berjudi di Madura 

Sabtu, 12 Sep 2026 - 17:59 WIB