Semarang, 5 April 2025 — Dunia pers Indonesia kembali tercoreng oleh tindakan represif aparat terhadap jurnalis. Kali ini, seorang ajudan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo diduga menampar dan mengancam jurnalis Antara saat sedang meliput kegiatan Kapolri di Stasiun Tawang, Kota Semarang.
Insiden ini terjadi saat Kapolri meninjau arus balik Lebaran pada Sabtu (5/4/2025).
Sejumlah jurnalis tengah merekam momen saat Kapolri menyapa para calon penumpang.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun secara tiba-tiba, ajudan Kapolri meminta para wartawan untuk mundur menjauh.
Ketegangan memuncak hingga ajudan tersebut diduga melakukan kekerasan fisik dan intimidasi terhadap jurnalis Antara
Tindakan tersebut menuai kecaman keras dari komunitas jurnalis. Bang Enno, sebagai jurnalis di Sulsel , menyatakan bahwa permintaan maaf tidak cukup untuk menyelesaikan masalah ini.
Ia mendesak agar oknum ajudan Kapolri tersebut dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
“Minta maaf saja tidak cukup. Ini soal marwah pers dan institusi. Tidak bisa dibiarkan. Ini harus ditindak tegas. Saya minta PTDH,” tegas Bang Enno.
Menurutnya, peristiwa ini tidak hanya melukai dirinya sebagai rekan sejawat , tetapi juga mencederai kebebasan pers dan mencoreng wajah institusi Polri di mata publik.
Pelanggaran Serius terhadap UU Pers
Tindakan sang ajudan dinilai telah melanggar Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam pasal tersebut, disebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana.
Bang Enno: Ini Bukan Soal Emosi, Ini Soal Etika dan Marwah Institusi
Bang Enno menegaskan, sebagai ajudan dari pimpinan tertinggi Polri, seseorang seharusnya menjunjung tinggi etika, profesionalisme, dan mampu menjaga nama baik institusi.
“Sebagai ajudan dari orang nomor satu di Polri, saya tahu betul tanggung jawab besar yang diemban. Ini bukan cuma soal mendampingi pimpinan, tapi menjaga kehormatan institusi. Untuk berada di posisi ini, harus melalui seleksi ketat. Jadi kalau sampai ada tindakan seperti ini, itu bukan hanya mencoreng diri sendiri, tapi juga menyakiti hati seluruh Bhayangkara dan masyarakat,” jelasnya.
Jurnalis Bukan Musuh Negara
Lebih lanjut, Bang Enno menegaskan bahwa jurnalis bukan musuh negara. Mereka bekerja berdasarkan amanat undang-undang untuk menyampaikan informasi kepada publik.
“Jurnalis bukan penjahat, bukan koruptor, bukan teroris. Kami bekerja atas dasar konstitusi. Seharusnya kami dihargai, bukan diperlakukan dengan kekerasan,” ujarnya tegas.
Ia juga mengingatkan Polri untuk bercermin dan memperbaiki diri agar tetap menjadi institusi yang dipercaya publik.
“Polri harus berdiri di atas prinsip keadilan, transparansi, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Termasuk kebebasan pers. Tindakan seperti ini tidak boleh ditolerir. Harus jadi pelajaran besar ke depan.” tegasnya.
Sebagai penutup bang Enno berpesan
Insiden di Stasiun Tawang ini menjadi tamparan keras bagi profesionalisme institusi keamanan negara.
“Kekerasan terhadap jurnalis bukan hanya pelanggaran hukum, namun juga penghianatan terhadap demokrasi,” pungkas Bang Enno.
Seluruh mata kini tertuju pada langkah Kapolri. Apakah ia akan membiarkan insiden ini berlalu begitu saja, atau mengambil langkah tegas untuk menegakkan marwah institusi?
Penulis : Redaksi







