Makassar — Seorang anggota Polri kembali menjadi sorotan setelah diduga menguasai sebuah kendaraan bodong tanpa kelengkapan dokumen resmi. Ironisnya, aparat penegak hukum yang seharusnya menjadi contoh
bagi masyarakat justru terlibat dalam tindakan yang melanggar hukum dan etika institusi, Senin, 12/04/2025.
Mobil jenis Honda HR-V 1.5 S AT yang digunakan oleh oknum berinisial Aipda IN diketahui tidak memiliki surat-surat resmi dan bahkan menggunakan pelat nomor palsu. Dugaan ini mencuat setelah pihak Adira Finance Makassar melaporkan temuan mencurigakan terkait kendaraan tersebut yang kini berada dalam penguasaan Aipda IN.
Perwakilan Adira Finance Makassar, yang berinisial R i, mengungkap bahwa kendaraan tersebut awalnya terdaftar atas nama debitur Diding Dihatsono, warga Jakarta Pusat. Pembiayaan mobil tersebut dikelola oleh cabang Adira Finance di Kelapa Gading, Jakarta. Namun, tanpa sepengetahuan pihak leasing, mobil itu diduga telah berpindah tangan beberapa kali secara ilegal.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kendaraan itu kami temukan dalam kondisi mencurigakan di kawasan Todopuli, Makassar. Setelah kami telusuri, ternyata mobil tersebut telah menggunakan nomor polisi palsu DD 1187 RR, yang tidak sesuai dengan nomor registrasi aslinya,” jelas R i kepada media.
Hasil penelusuran menunjukkan bahwa kendaraan tersebut saat ini dikuasai oleh seseorang bernama IN, yang diduga kuat adalah Aipda IN, anggota aktif di jajaran Polrestabes Makassar.
Kasi Humas Polrestabes Makassar, AKP Wahiduddin, saat dikonfirmasi oleh media membenarkan status Aipda IN sebagai anggota aktif. “Ya, betul,” jawabnya singkat.
Sebagai aparat penegak hukum, Aipda IN seharusnya menjadi garda terdepan dalam memberantas praktik ilegal, termasuk peredaran kendaraan tanpa kelengkapan dokumen. Namun, kenyataannya justru ia diduga terlibat langsung dalam pelanggaran tersebut.
Tindakan ini jelas bertentangan dengan semangat Presisi yang digaungkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yang menekankan pentingnya profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas dalam institusi kepolisian. Perilaku semacam ini bukan hanya mencoreng nama pribadi, tetapi juga melemahkan citra Polri di mata publik.
Ketika awak media berusaha mengonfirmasi langsung ke kediaman Aipda IN, yang bersangkutan enggan memberikan pernyataan.
“Besok saja ketemu di luar,” ujarnya singkat sebelum menutup pintu rumahnya.
Publik kini menunggu langkah tegas dari Kapolri dalam merespons kasus ini. Ketegasan terhadap pelanggaran di internal Polri adalah bentuk komitmen nyata dalam mewujudkan reformasi institusi dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.
Penulis : Enno







