BANGKALAN, Detikzone.id – Penanganan kasus dugaan malpraktik yang menyebabkan kepala bayi terputus saat proses persalinan di Puskesmas Kedungdung, Modung, Bangkalan, menuai kemelut.
Meski telah dilaporkan sejak Maret 2024, Polres Bangkalan hingga kini belum memberikan kepastian hukum.
Hal itu memunculkan kekecewaan publik dan tudingan ketidakseriusan penegak hukum.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Laporan resmi peristiwa memilukan ini diajukan oleh Sulaiman, warga Desa Pangpajung, Kecamatan Modung, pada 4 Maret 2024 dan teregister dengan Nomor: LB/B.31/III/2024/SPKT/POLRES BANGKALAN POLDA JAWA TIMUR.
Perkara ini diduga melanggar Pasal 84 Ayat (2) UU No. 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan dan/atau Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian.
Meski SP2HP nomor B/128.a/VI/RES.I.24/2024/Satreskrim tertanggal 10 Juni 2024 menyatakan kasus telah naik ke tahap penyidikan, hingga Mei 2025 belum ada penetapan tersangka.
Kasus ini dinilai stagnan tanpa progres yang nyata .
Celakanya, Keluarga korban mengaku kecewa karena penyidik justru meminta mereka mencarikan sendiri ahli kandungan untuk memberikan pendapat profesional.
Hal ini dibenarkan oleh IPTU Mas Herly Susanto, penyidik Unit Pidum Polres Bangkalan pada saat itu, yang menyebut kesulitan dalam menghadirkan saksi ahli sebagai kendala utama.
“Kami diminta bantu carikan ahli kandungan. Lho, seharusnya polisi yang punya akses ke itu, bukan kami,” ujar Sulaiman.
Langkah Polres Bangkalan ini dianggap mencederai rasa keadilan. Tokoh masyarakat Modung, H. Masyhudi, bahkan menyebut penanganan kasus ini sebagai bentuk pembiaran terhadap tragedi kemanusiaan.
“Ini bukan hanya soal hukum, ini soal nyawa. Kalau kasus seperti ini bisa dibiarkan mangkrak, lalu ke mana rakyat kecil harus mencari keadilan?” kata Masyhudi, Sabtu (10/5/2025).
Kritik juga datang dari kalangan akademisi. Dr. Wahyu Arifin, pakar hukum kesehatan dari Universitas Trunojoyo Madura, menilai keterlambatan ini tidak dapat ditoleransi.
“Jika benar terjadi tindakan medis yang menyebabkan kepala bayi terputus, maka seharusnya proses hukum dilakukan cepat dan transparan. Lambannya proses justru mencederai keadilan,” tegasnya
Dikutip media ini, Pihak Polres Bangkalan melalui Kasi Humas IPTU Risna Wijayati menyatakan bahwa penyidik telah memeriksa tujuh saksi dan tengah menyiapkan permohonan ke Majelis Disiplin Profesi Kedokteran. Namun pernyataan ini belum menjawab keresahan publik.
Saat dikonfirmasi lebih lanjut, jawaban Kasat Reskrim Polres Bangkalan bahkan terkesan menghindar. “Bentar saya cek dulu, mohon waktu ya,” ujarnya singkat.
Lambannya penanganan kasus ini memicu desakan dari aktivis hukum agar Kapolres Bangkalan dan Polda Jatim turun tangan. Mereka menilai bahwa kredibilitas aparat hukum di daerah sedang dipertaruhkan.
Kasus tragis yang menimpa keluarga Sulaiman kini menjadi cermin buram perlindungan hukum terhadap masyarakat kecil. Tanpa tindakan tegas dan cepat, kepercayaan publik terhadap institusi hukum bisa lenyap seketika.
Penulis : Anam Sakti







