Polsek Sokobanah Sampang Ringkus Pengedar Sabu di Tamberu Timur, BB Hampir 5 Gram

Minggu, 11 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sampang, Detikzone.id – Seorang pria berinisial M (31), warga Desa Tamberu, Kecamatan Batu Marmar, Kabupaten Pamekasan, ditangkap aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Sokobanah karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu di Desa Tamberu Timur, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, Sabtu (10/5), sekitar pukul 13.00 WIB.

Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, petugas Polsek Sokobanah Polres Sampang langsung melakukan penyelidikan di lapangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Setelah dilakukan pengintaian, petugas berhasil mengamankan tersangka saat sedang mengendarai sepeda motor Honda Vario putih bernomor polisi M-4899-BD,” ungkap Kasi Humas Polres Sampang, Ipda Gama Rizaldi, SH, mewakili Kapolres Sampang AKBP Hartono, S.Pd., MM.

Dalam proses penggeledahan, petugas menemukan satu plastik bening dibungkus tisu putih yang disimpan di saku baju depan sebelah kiri tersangka.

Di dalamnya terdapat dua klip plastik kecil berisi kristal putih yang diduga kuat adalah sabu.

“Berat total barang bukti mencapai 4,86 gram, terdiri dari satu klip seberat 4,62 gram dan satu klip lainnya seberat 0,24 gram,” tambah Ipda Gama.

Tersangka dan barang bukti langsung diamankan ke Mapolsek Sokobanah untuk pemeriksaan awal, sebelum akhirnya kasus dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Sampang guna penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, M dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda hingga Rp10 miliar.

 

Penulis : Anam Sakti

Berita Terkait

Isu “Sapi Raib” BUMDes Paowan Dibantah, Pemdes Tegaskan Penjualan Sudah Sesuai Prosedur
Pamit Cari Sapi, Pria Ini Ditemukan Tinggal Kerangka di Hutan Baluran
Demi Negara, KPK Didesak Bongkar Total Dugaan Skandal Pita Cukai di Sidoarjo, Bos Rokok Slava Bold H. Samsul Huda Disorot
Data Tak Sinkron di Lapangan, Warga Miskin Probolinggo Berdesil Tinggi, BPS dan Dinsos Saling Klarifikasi
Kasus Cukai Makin Panas, Sultan Pamekasan Haji Junaidi dan HJS Mdr Mencuat, KPK Didesak Bongkar Tanpa Sisa
Pusaran Gelap Pita Cukai Madura: Dugaan Pelanggaran Sistemik Seret PR HJS Mdr Pamekasan, KPK Dalami Jejak Skandal
Janji Busuk Pihak BTN Sumenep, Sertifikat Atas Nama Nasabah Hingga Kini Tak Diberikan Meski Rumah Lunas 4 Bulan Lalu
Sudah Kelewat Batas! Sertifikat KPR BTN Sumenep Tertahan 4 Bulan Meski Sudah Lunas

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 15:28 WIB

Isu “Sapi Raib” BUMDes Paowan Dibantah, Pemdes Tegaskan Penjualan Sudah Sesuai Prosedur

Kamis, 16 April 2026 - 23:07 WIB

Pamit Cari Sapi, Pria Ini Ditemukan Tinggal Kerangka di Hutan Baluran

Selasa, 14 April 2026 - 19:03 WIB

Demi Negara, KPK Didesak Bongkar Total Dugaan Skandal Pita Cukai di Sidoarjo, Bos Rokok Slava Bold H. Samsul Huda Disorot

Senin, 13 April 2026 - 14:18 WIB

Data Tak Sinkron di Lapangan, Warga Miskin Probolinggo Berdesil Tinggi, BPS dan Dinsos Saling Klarifikasi

Senin, 13 April 2026 - 12:29 WIB

Kasus Cukai Makin Panas, Sultan Pamekasan Haji Junaidi dan HJS Mdr Mencuat, KPK Didesak Bongkar Tanpa Sisa

Berita Terbaru