Pangkep – Seorang anggota polisi dari Polres Pangkep, Aipda RZ, tengah menjalani pemeriksaan oleh Propam Polres Pangkep atas dugaan penguasaan kendaraan yang diduga bodong (tidak memiliki dokumen sah).
Mobil tersebut kini telah diamankan di Mako Polres Pangkep.
Kasi Propam Polres Pangkep, AKP Amiruddin, membenarkan bahwa pihaknya langsung merespons cepat setelah informasi dugaan tersebut muncul di media.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ya, kami sudah amankan mobil tersebut di Mako Polres Pangkep setelah mengetahui informasi itu beredar di media,” ujar AKP Amiruddin.
Lebih lanjut, AKP Amiruddin menjelaskan bahwa pihaknya telah menjadwalkan pertemuan antara kedua belah pihak pada hari Rabu untuk dimintai keterangan lebih lanjut dan menyelesaikan masalah ini dengan baik.
“Hari Rabu kami jadwalkan kedua belah pihak untuk dipertemukan agar dimintai keterangan dan diselesaikan dengan baik,” tutupnya.
Sementara itu, seorang perwakilan dari pihak MTF Finance, yang enggan disebutkan namanya menyatakan kesiapannya untuk hadir dalam pertemuan tersebut dan membawa seluruh dokumen resmi kendaraan.
“Hari Rabu kami siap hadir dan membawa dokumen mobil tersebut. Jika Aipda RZ merasa memiliki surat-surat kendaraan itu, silakan buktikan. Namun, jika tidak bisa membuktikan, maka sebagai aparat penegak hukum, Aipda RZ harus mengembalikannya ke pihak kami,” tegasnya.
Ia juga mempertanyakan integritas Aipda RZ apabila benar membeli mobil tanpa dokumen resmi.
“Kalau hanya berdalil membelinya dengan bayar awal Rp50 juta tanpa kelengkapan surat, maka saya pribadi meragukan integritasnya sebagai aparat. Ini tidak sepatutnya dilakukan oleh penegak hukum,” ucapnya.
Menurutnya, tindakan seperti itu bisa merusak kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian dan bertentangan dengan semangat Presisi yang menjadi program kerja Kapolri.
“Akibat perbuatannya, bisa timbul ketidakpercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum seperti Aipda RZ. Ini bertolak belakang dengan program Presisi Kapolri,” pungkasnya.
Penulis : Hendra







