2 Wartawan Diintimidasi dan Disekap di SMKN 1 Kota Kediri, Kepsek Diduga Provokasi Siswa

Rabu, 4 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kediri, Detikzone.id – Insiden mengejutkan terjadi di lingkungan SMKN 1 Kota Kediri saat dua orang wartawan dari Media Berita Patroli dan Tabloid Kharisma mengalami intimidasi dan penyekapan saat hendak melakukan konfirmasi terkait pemberitaan sebelumnya, 4/06/2025, siang .

Peristiwa ini bermula ketika keduanya datang ke sekolah untuk menemui Kepala SMKN 1 Kota Kediri, Edy Suroto, S.Pd., M.M., guna meminta klarifikasi atas berita yang telah diterbitkan sebelumnya.

Namun, situasi berubah tegang setelah Kepala Sekolah menunjukkan ketidakterimaan terhadap pemberitaan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut keterangan saksi mata kepada jurnalis media Detikzone mengatakan, diduga oknum Kepala Sekolah itu justru memprovokasi sekitar 200 siswa-siswi untuk mengepung kantor Kepsek, tempat dimana kedua wartawan berada.

Ironisnya, sejumlah siswa terlihat dalam rekaman video yang beredar luas di sosial media ada yang mengacungkan diduga benda seperti besi, kayu, dan batu seraya berteriak teriak.

Aksi tersebut membuat kedua wartawan tidak bisa meninggalkan ruangan karena pagar sekolah telah dijaga ketat oleh para siswa yang berteriak seolah hendak menganiaya mereka.

Dalam tekanan tersebut, Kepala Sekolah Edy Suroto diduga meminta dan memaksa kedua orang wartawan untuk menghapus berita yang dianggap tidak memuat konfirmasi dari pihak sekolah.

Perlu diketahui, dua orang wartawan tersebut baru diizinkan keluar setelah dipaksa membuat dan menandatangani surat pernyataan di atas materai, yang menyatakan bahwa mereka bersedia menghapus berita tersebut. Saat meninggalkan sekolah pun masih diteriaki dan dilempari botol minuman bekas ke arah dua orang wartawan tersebut.

Lebih lanjut, kecaman dari berbagai pihak, termasuk aktivis pers dan organisasi jurnalis yang menilai tindakan tersebut merupakan bentuk pelanggaran terhadap Undang-Undang Pers dan kebebasan jurnalistik.

Peristiwa ini dengan cepat viral di media sosial. Video dan foto yang menunjukkan kerumunan siswa-siswi melontarkan kata tak pantas serta situasi mencekam di halaman sekolah menyebar luas di berbagai platform seperti X (Twitter), Instagram, dan TikTok. Warganet mengecam keras tindakan kekerasan dan penyalahgunaan wewenang oleh oknum pendidik dalam lingkungan sekolah yang seharusnya menjadi tempat pembentukan karakter, bukan kekerasan.

Menanggapi peristiwa tersebut, tim hukum redaksi Detikzone menyampaikan keprihatinan mendalam dan mengecam tindakan pihak sekolah yang dinilai mencoreng nilai-nilai demokrasi dan kebebasan pers.

“Yang pertama, saya merasa prihatin atas peristiwa yang terjadi. Sangat disayangkan sekali, di dalam lingkungan pendidikan justru mempertontonkan sebuah kekeliruan. Tindakan yang dilakukan oleh pihak sekolah berpotensi melanggar Undang-Undang Pers dan juga KUHP. Sebagaimana diatur di dalam Pasal 18 ayat 1 jo Pasal 4 ayat 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Pasal 333 KUHP,” ujar perwakilan tim hukum Detikzone.

Tim Hukum Redaksi Detikzone juga menegaskan bahwa jika terdapat pemberitaan yang dianggap merugikan, terdapat mekanisme hukum yang sah untuk menyelesaikannya.

“Hak jawab dan hak koreksi adalah mekanisme yang diatur undang-undang. Jika dirasa dirugikan, pihak sekolah bisa mengajukan permintaan hak jawab kepada media bersangkutan dengan tembusan ke Dewan Pers. Tidak dibenarkan menggunakan cara-cara kekerasan, apalagi melibatkan siswa sebagai alat tekanan terhadap jurnalis,” tegasnya.

Pihaknya juga mengingatkan bahwa jika ditemukan kekeliruan dalam pemberitaan, pers wajib melakukan koreksi atau permintaan maaf secara proporsional. Sebaliknya, jika ada unsur intimidasi, penghalangan tugas jurnalistik, atau penyekapan, itu merupakan tindakan pidana yang harus diproses hukum.

Hingga berita ini dipublikasikan, belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum mengenai status penyelidikan kasus tersebut.

Penulis : Bimo

Berita Terkait

Polresta Sumenep Bergerak, Dugaan Persetubuhan Anak Berujung Penahanan
Puluhan Paket Sabu Nyaris 50 Gram Dibongkar Polsek Masalembu, Pria 44 Tahun Diamankan
Lagi-lagi Pelecehan Seksual Anak : Didampingi Yakuza Maneges, Oknum Marbot Masjid Diserahkan ke Polresta Sidoarjo
Motor Petani Raib dari Garasi, Polisi Sumenep Berhasil Amankan Pelaku
Aksi Pencurian Rombong Jagung di Sumenep Terekam CCTV, Pelaku Diciduk di Pamekasan
Satresnarkoba Polresta Sumenep Bongkar Peredaran Sabu 81,53 Gram
Satresnarkoba Polresta Sumenep Amankan 102 Botol Miras dari Dua Lokasi
GP Ansor Rubaru Sumenep Desak Penanganan Serius Dugaan Kekerasan Seksual Anak

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 16:23 WIB

Polresta Sumenep Bergerak, Dugaan Persetubuhan Anak Berujung Penahanan

Senin, 7 September 2026 - 14:42 WIB

Puluhan Paket Sabu Nyaris 50 Gram Dibongkar Polsek Masalembu, Pria 44 Tahun Diamankan

Kamis, 3 September 2026 - 18:31 WIB

Lagi-lagi Pelecehan Seksual Anak : Didampingi Yakuza Maneges, Oknum Marbot Masjid Diserahkan ke Polresta Sidoarjo

Kamis, 3 September 2026 - 12:14 WIB

Motor Petani Raib dari Garasi, Polisi Sumenep Berhasil Amankan Pelaku

Kamis, 3 September 2026 - 11:59 WIB

Aksi Pencurian Rombong Jagung di Sumenep Terekam CCTV, Pelaku Diciduk di Pamekasan

Berita Terbaru

SOSBUD

Tempo Berjudi di Madura 

Sabtu, 12 Sep 2026 - 17:59 WIB