Didenda Rp 50 Ribu Lantaran Tak Makan di Resto, Warga Pertanyakan Aturan Parkir X.O Suki & Cuisine Kediri

Kamis, 26 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KEDIRI – Seorang pria warga Kota Kediri, bernama Bimo dikenakan denda Rp 50ribu kendaraanya saat parkir di depan restoran X.O Suki & Cuisine yang berlokasi di Jl. Hasanudin No.15–17, Dandangan, Kecamatan Kota, Kota Kediri, pada Rabu (25/6/2025) malam.

Menurut penuturan Bimo, setibanya di resto pukul 19:30 WIB ia sempat menginformasikan kepada petugas keamanan bahwa dirinya sedang menunggu seorang rekan-rekannya yang dijadwalkan makan malam di restoran tersebut.

Sambil menunggu, ia memilih duduk di kedai kopi sebelah restoran. Sekitar pukul 21.00 WIB, rekan-rekannya datang, namun ketika Bimo hendak kembali ke mobil, restoran sudah hampir tutup.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun saat akan meninggalkan area parkir, Bimo mengaku dihadang oleh salah satu karyawan restoran bernama Yoyok.

“Karena mas ini gak makan di restoran kami, maka perintah dari manajemen, parkir di sini tapi tidak makan di sini, ya harus membayar denda Rp 50 ribu,” ucap Yoyok.

Tak hanya itu, Yoyok juga mengungkapkan bahwa praktik seperti ini sudah menjadi kebiasaan di tempatnya bekerja.

“Teman-teman saya juga sering melakukan hal ini. Kalau ada (orang -red) yang kedapatan parkir kendaraannya di sini tapi tidak makan, ya kami kenakan denda. Ini sudah sering kami lakukan, dan memang sesuai arahan manajemen,” ujarnya.

Bimo sendiri menyatakan bahwa ia tidak keberatan membayar denda tersebut selama ada kejelasan dan bukti.

“Saya sih oke saja bayar denda, cuma saya minta bukti pembayaran saja, sudah minta tolong dibuatkan kwitansi. Tapi ternyata tetap tidak mau memberikan kwitansi tanda bayar, dan uangnya tetap diminta sudah saya berikan,” ungkap Bimo.

Untuk diketahui, Bimo yang juga merupakan wartawan media online Detikzone.id menyerahkan uang denda meski tanpa tanda terima resmi dari resto tersebut.

Ketika dihubungi melalui sambungan telepon oleh salah satu karyawan restoran, pria yang mengaku sebagai pemilik restoran bernama Rio membenarkan adanya aturan denda tersebut.

“Siapapun yang parkir di sini tapi tidak makan, ya harus bayar. Saya gak mau tahu dan gak mau ribut, pokoknya sesuai aturan kami seperti itu,” kata Rio, informasi dari karyawannya berada di Tulungagung.

Peristiwa ini memunculkan pertanyaan publik mengenai legalitas dan etika kebijakan denda parkir tersebut, terutama jika tidak disertai tanda terima resmi atau pemberitahuan tertulis kepada pengunjung.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi lebih lanjut dari pihak manajemen terkait dasar hukum pemberlakuan denda yang disebut-sebut sudah menjadi kebiasaan tersebut.

Penulis : Purwasis

Berita Terkait

APJ Sumenep Melawan! Surat Keberatan Dilayangkan, Aksi Sebulan Siap Digelar Tolak Kriminalisasi Jurnalis
Panas! Wartawan Dipanggil Polisi Terkait Produk Pers, Jurnalis Sumenep Melawan: Ancaman Kriminalisasi di Tengah Skandal Tambang Maut dan Mafia BBM
Geruduk DPRD, PMII Sampang Tuding Tambang Liar Picu Kerusakan Lingkungan
Anggaran Langganan Koran dan Iklan Sekretariat DPRD Kota Probolinggo Senilai Puluhan Juta Jadi Sorotan, Sekwan Pilih Bungkam
Salah Kaprah! KIHT Probolinggo Dibiarkan Mangkrak, Anggaran Kendaraan Setengah Miliar Lebih Malah Digelontorkan
Isu “Sapi Raib” BUMDes Paowan Dibantah, Pemdes Tegaskan Penjualan Sudah Sesuai Prosedur
Pamit Cari Sapi, Pria Ini Ditemukan Tinggal Kerangka di Hutan Baluran
Demi Negara, KPK Didesak Bongkar Total Dugaan Skandal Pita Cukai di Sidoarjo, Bos Rokok Slava Bold H. Samsul Huda Disorot

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 21:10 WIB

APJ Sumenep Melawan! Surat Keberatan Dilayangkan, Aksi Sebulan Siap Digelar Tolak Kriminalisasi Jurnalis

Selasa, 21 April 2026 - 20:42 WIB

Panas! Wartawan Dipanggil Polisi Terkait Produk Pers, Jurnalis Sumenep Melawan: Ancaman Kriminalisasi di Tengah Skandal Tambang Maut dan Mafia BBM

Selasa, 21 April 2026 - 20:01 WIB

Geruduk DPRD, PMII Sampang Tuding Tambang Liar Picu Kerusakan Lingkungan

Selasa, 21 April 2026 - 10:48 WIB

Anggaran Langganan Koran dan Iklan Sekretariat DPRD Kota Probolinggo Senilai Puluhan Juta Jadi Sorotan, Sekwan Pilih Bungkam

Senin, 20 April 2026 - 19:39 WIB

Salah Kaprah! KIHT Probolinggo Dibiarkan Mangkrak, Anggaran Kendaraan Setengah Miliar Lebih Malah Digelontorkan

Berita Terbaru