SUMENEP – Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Sumenep menggelar sosialisasi Surat Edaran (SE) Nomor 11 Tahun 2025 di Aula Al-Ikhlas, Kamis (7/8/2025). Kegiatan ini dihadiri seluruh kepala madrasah negeri maupun swasta dari jenjang MI, MTs, hingga MA se-Kabupaten Sumenep.
Melalui SE tersebut, Kankemenag Sumenep mewajibkan seluruh madrasah untuk menggelar upacara bendera setiap Senin pagi, serta menyanyikan lagu wajib nasional sebelum kegiatan belajar mengajar dimulai.
Kepala Kemenag Sumenep, Abdul Wasid, menegaskan pentingnya pembinaan karakter kebangsaan dan rasa nasionalisme di lingkungan madrasah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Melalui upacara dan lagu wajib nasional, kami ingin menanamkan semangat cinta tanah air kepada peserta didik sejak dini,” ujarnya kepada Media Center Diskominfo Sumenep.
Wasid menambahkan, kebijakan ini mulai berlaku efektif pada tahun ajaran baru 2025/2026. Pihaknya akan melakukan evaluasi rutin untuk memastikan seluruh madrasah di bawah naungan Kementerian Agama menerapkannya secara konsisten.
Kebijakan ini disambut positif oleh para kepala madrasah. Mereka menyatakan siap melaksanakan aturan tersebut demi memperkuat pendidikan karakter dan menumbuhkan jiwa kebangsaan di lingkungan pendidikan.
Penulis : Redaksi







