SAMPANG – Kasus pencabulan anak di bawah umur di Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, terus memicu gejolak. Polres Sampang telah menetapkan BS, warga Kecamatan Ketapang, sebagai daftar pencarian orang (DPO) sejak 20 Agustus 2025. Namun, langkah kepolisian menahan publikasi pamflet DPO justru menimbulkan kritik keras dari publik.
Peristiwa memilukan ini terjadi pada Senin, 28 Juli 2025, dan baru dilaporkan oleh korban bersama keluarganya dua hari kemudian. Hingga kini, keberadaan BS masih buron.
Kapolres Sampang, AKBP Hartono, membenarkan status DPO tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sudah ada DPO sejak tanggal 20 Agustus,” ujarnya singkat, Sabtu (23/8/2025).
Kasat Reskrim Polres Sampang, AKP Safril Selfianto, menegaskan pihaknya serius memburu pelaku.
“Kami akan bekerja sampai pelaku tertangkap. Mohon doanya,” katanya.
Meski begitu, ia mengakui pamflet DPO belum dipublikasikan ke publik. Alasannya, agar pelaku tidak semakin jauh melarikan diri.
Pernyataan itu justru memantik kritik. Kuasa hukum korban yang juga Ketua LBH Janur Sampang, Andi Subahri, menilai sikap kepolisian tidak sejalan dengan prinsip perlindungan anak, keterbukaan publik, serta akuntabilitas hukum.
“Menunda publikasi pamflet DPO jelas kontraproduktif. Justru masyarakat bisa menjadi mata dan telinga aparat untuk mempercepat penangkapan pelaku. Semakin ditutupi, semakin besar peluang pelaku kabur,” tegasnya.
Andi bahkan menyebut keputusan Polres Sampang berpotensi menghambat proses hukum dan memperlambat pemulihan hak-hak korban.
“Ini bukan perkara sepele. Pelaku predator anak masih berkeliaran. Harus ada langkah cepat, bukan sekadar janji,” ungkapnya.
Situasi di Robatal disebut mulai memanas. Kabar keberadaan pelaku sudah santer beredar, namun belum ada tindakan tegas yang menenangkan publik.
“Logikanya, pamflet DPO akan membuat masyarakat waspada sekaligus membantu polisi. Jika wajah pelaku tidak diumumkan, bagaimana masyarakat bisa melaporkan jika melihatnya?” tambah Andi.
Kini, sorotan publik tertuju pada Polres Sampang. Apakah langkah menahan pamflet DPO benar-benar strategi efektif, atau justru bentuk kelalaian dalam menangani kasus yang menyangkut masa depan anak bangsa.
Penulis : A. Junaidi








