Mamuju – Citra institusi Polri kembali tercoreng. AKBP Rahman Arif, oknum perwira menengah Polda Sulawesi Barat (Sulbar), kembali dilaporkan atas dugaan penipuan status perkawinan, pernikahan siri, serta penelantaran istri dan anak.
Laporan tersebut dibuat oleh R, kakak kandung W (29), warga Bandung, yang menjadi istri siri Rahman Arif. Laporan resmi teregister dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STPL/18/IX/2025/Bidpropam Polda Sulbar.
Kasus ini kian menjadi sorotan karena AKBP Rahman Arif bukan kali pertama tersandung masalah etik. Sebelumnya, ia telah dua kali disidang kode etik, dijatuhi demosi, dan bahkan sempat dinyatakan PTDH.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Awal Perkenalan di TikTok
Menurut penuturan R, kasus ini bermula sekitar 10 bulan lalu ketika W mengenal AKBP Rahman Arif melalui platform TikTok. Hubungan keduanya berkembang pesat hingga akhirnya Rahman Arif datang ke rumah keluarga W di Bandung.
“Dia datang dan meyakinkan keluarga besar kami kalau dia sudah proses cerai dengan istrinya. Karena percaya dengan statusnya sebagai polisi, apalagi pangkatnya AKBP, keluarga kami setuju dengan pernikahan itu,” ungkap R, Kamis (4/9/2025).
Pernikahan siri dilangsungkan pada 8 Juni 2024, sekitar pukul 19.15 WIB, di Perumahan Aster No. 28, Bandung, disaksikan keluarga besar dan sahabat dekat.
Namun, belakangan terungkap fakta mengejutkan: AKBP Rahman Arif ternyata masih berstatus memiliki istri sah.
Dikaruniai Anak, Namun Ditinggalkan Tanpa Nafkah
Dari pernikahan siri tersebut, W dan Rahman Arif dikaruniai seorang anak laki-laki. Namun, sejak tiga bulan terakhir, AKBP Rahman Arif tidak memberi nafkah dan menelantarkan anak serta istrinya.
“Adik saya sudah ditipu. Dia mengaku duda, padahal masih punya istri sah. Sekarang adik saya ditelantarkan bersama anaknya,” tegas R.
R juga mengungkapkan bahwa keluarga besar merasa diperdaya dan dipermalukan. “Kami sudah melapor ke Propam Polda Sulbar. Kami minta sanksi tegas, bahkan PTDH, karena kasus ini bukan yang pertama,” tambahnya.
Kesaksian Ustaz: Nikah Sah Secara Islam
Ustaz HD, tokoh agama yang memandu akad nikah siri W dan Rahman Arif, membenarkan pernikahan tersebut.
“Saya hadir saat akad. Saya memandu prosesnya supaya sesuai syariat Islam. Saat itu AKBP Rahman Arif mengaku sedang proses cerai,” ujarnya.
Rekam Jejak Pelanggaran AKBP Rahman Arif
Penelusuran tim investigasi menemukan, Rahman Arif berulang kali terjerat masalah etik dan hukum. Berikut catatannya
31 Desember 2024 Dugaan pelanggaran etik di Polda Sulbar Demosi selama 1 tahun 19 Mei 2025 Laporan Alberta terkait penipuan dan penggelapan mobil PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat)
4 September 2025 Laporan R terkait pernikahan siri dan penelantaran anak & istri Sedang diproses di Propam Polda Sulbar
Keterangan Propam Polda Sulbar
Kepala Bidang Propam Polda Sulbar, Kombes Pol Eko Suroso, saat dikonfirmasi membenarkan laporan terhadap AKBP Rahman Arif.
“Laporannya sudah kami terima, saat ini masih berproses. Perkembangan akan kami sampaikan nanti,” ujarnya singkat
Kasus AKBP Rahman Arif bukan sekadar skandal pribadi, tapi cermin serius bagi integritas institusi Polri. Dari rekam jejak yang penuh pelanggaran, demosi, PTDH, hingga dugaan penipuan status perkawinan dan penelantaran anak. Publik berhak menuntut transparansi dan keadilan.
Detikzone.id akan terus mengawal perkembangan kasus ini, memastikan setiap langkah proses hukum dan etik tercatat, tanpa ada yang luput dari sorotan. Karena pangkat dan seragam tak seharusnya menutupi tindakan yang merusak kepercayaan publik.
Detikzone hadir sebagai pengingat bahwa keadilan akan terus diperjuangkan, sampai hak korban terlindungi.
Penulis : SR
Editor : Bimo







