SEMARANG, Detikzone.id – Polisi akhirnya mengakhiri pelarian AT, sopir Bank Jateng yang melarikan uang tunai Rp10 miliar. Ia ditangkap bersama rekannya, DS, setelah bersembunyi selama sepekan di wilayah Gunungkidul, Yogyakarta.
Penangkapan tersebut disampaikan Wakapolresta Surakarta AKBP Sigit dalam konferensi pers di Polda Jateng, Selasa (9/9/2025). Menurutnya, AT sempat menghabiskan sekitar Rp300 juta dari uang curian untuk membeli mobil, telepon genggam, serta membayar uang muka rumah.
“Tim berhasil mengamankan pelaku pada Senin (8/9) dini hari. Kami juga menyita sisa uang tunai Rp9,64 miliar serta sejumlah barang yang dibeli dari hasil kejahatan,” jelas AKBP Sigit.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasus ini bermula pada 1 September 2025, ketika AT ditugaskan mengambil uang Rp11 miliar dari Bank Jateng Cabang Surakarta untuk disalurkan ke Wonogiri.
AT yang sudah tujuh tahun bekerja sebagai sopir outsourcing seharusnya menjalankan tugas bersama seorang anggota polisi bersenjata. Namun, saat pengawal turun sebentar ke kamar mandi, AT justru membawa kabur mobil pengangkut uang tersebut.
Dalam pelariannya, AT tidak sendirian. DS berperan menyediakan tempat persembunyian sekaligus menerima sebagian uang hasil curian.
Keduanya berpindah-pindah lokasi hingga akhirnya terdeteksi di kawasan selatan Gunungkidul.
Selain uang tunai, barang bukti yang diamankan antara lain satu Daihatsu Sigra, satu Daihatsu Ayla, empat motor Honda Vario, dan beberapa unit ponsel.
Polisi menduga motif utama tindakan ini karena desakan ekonomi. Pihak Bank Jateng mengapresiasi langkah cepat aparat kepolisian.
Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko Bank Jateng, Erik Abibon, menegaskan bahwa kejadian ini menjadi bahan evaluasi serius.
“Kami bersyukur sebagian besar dana bisa kembali. Namun tentu saja, kejadian ini menjadi catatan penting untuk memperketat prosedur pengambilan uang dalam jumlah besar,” tegasnya.
Sejauh ini, tujuh orang saksi telah diperiksa. Polisi belum menutup kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
AT dijerat Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Sedangkan DS dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan, dengan ancaman serupa.
Penulis : Mualim








