Buron Seminggu, Sopir Bank Jateng Gelapkan Rp10 Miliar Akhirnya Dibekuk di Gunungkidul

Selasa, 9 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SEMARANG, Detikzone.id – Polisi akhirnya mengakhiri pelarian AT, sopir Bank Jateng yang melarikan uang tunai Rp10 miliar. Ia ditangkap bersama rekannya, DS, setelah bersembunyi selama sepekan di wilayah Gunungkidul, Yogyakarta.

Penangkapan tersebut disampaikan Wakapolresta Surakarta AKBP Sigit dalam konferensi pers di Polda Jateng, Selasa (9/9/2025). Menurutnya, AT sempat menghabiskan sekitar Rp300 juta dari uang curian untuk membeli mobil, telepon genggam, serta membayar uang muka rumah.

“Tim berhasil mengamankan pelaku pada Senin (8/9) dini hari. Kami juga menyita sisa uang tunai Rp9,64 miliar serta sejumlah barang yang dibeli dari hasil kejahatan,” jelas AKBP Sigit.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus ini bermula pada 1 September 2025, ketika AT ditugaskan mengambil uang Rp11 miliar dari Bank Jateng Cabang Surakarta untuk disalurkan ke Wonogiri.

AT yang sudah tujuh tahun bekerja sebagai sopir outsourcing seharusnya menjalankan tugas bersama seorang anggota polisi bersenjata. Namun, saat pengawal turun sebentar ke kamar mandi, AT justru membawa kabur mobil pengangkut uang tersebut.

Dalam pelariannya, AT tidak sendirian. DS berperan menyediakan tempat persembunyian sekaligus menerima sebagian uang hasil curian.

Keduanya berpindah-pindah lokasi hingga akhirnya terdeteksi di kawasan selatan Gunungkidul.

Selain uang tunai, barang bukti yang diamankan antara lain satu Daihatsu Sigra, satu Daihatsu Ayla, empat motor Honda Vario, dan beberapa unit ponsel.

Polisi menduga motif utama tindakan ini karena desakan ekonomi. Pihak Bank Jateng mengapresiasi langkah cepat aparat kepolisian.

Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko Bank Jateng, Erik Abibon, menegaskan bahwa kejadian ini menjadi bahan evaluasi serius.

“Kami bersyukur sebagian besar dana bisa kembali. Namun tentu saja, kejadian ini menjadi catatan penting untuk memperketat prosedur pengambilan uang dalam jumlah besar,” tegasnya.

Sejauh ini, tujuh orang saksi telah diperiksa. Polisi belum menutup kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

AT dijerat Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Sedangkan DS dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan, dengan ancaman serupa.

Penulis : Mualim

Berita Terkait

Pengusaha Rokok Madura Kompak Melawan! Tolak SKM Golongan III Berlaku Nasional, Khawatir Industri Lokal Tumbang dan Ribuan Pekerja Kehilangan Harapan
Kue Ulang Tahun Picu Badai Etik! Kasat Reskrim Polres Sidrap Dilaporkan ke Propam Mabes Polri
Usai Menggetarkan Indonesia Lewat Sederet Aksi Kemanusiaan Secara Masif, Founder BIP Ali Zainal Abidin Kini Luncurkan LBH Gratis untuk Masyarakat Kecil
Bumi Pamekasan Terancam, PMII Desak Penertiban Tambang Ilegal
Operasi Rokok Ilegal di Candi Sidoarjo Tuai Sorotan, Pedagang Kecil Mengeluh, Pabrik Besar Belum Tersentuh?
Pengusaha Rokok Sidoarjo Haji Samsul Huda Mengemuka dalam Dugaan Skandal Cukai Rokok, KPK Didesak Tidak Tebang Pilih
Datang Ambil Kardus, Pria di Sapeken Sumenep Justru Diciduk Polisi
Skandal Kades Situbondo Kian Membara: 1 Dinonaktifkan, 4 Desa Dibidik Inspektorat, Dana Desa Rp15 Miliar Jadi Sorotan

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 18:12 WIB

Pengusaha Rokok Madura Kompak Melawan! Tolak SKM Golongan III Berlaku Nasional, Khawatir Industri Lokal Tumbang dan Ribuan Pekerja Kehilangan Harapan

Sabtu, 30 Mei 2026 - 11:17 WIB

Kue Ulang Tahun Picu Badai Etik! Kasat Reskrim Polres Sidrap Dilaporkan ke Propam Mabes Polri

Sabtu, 23 Mei 2026 - 12:58 WIB

Usai Menggetarkan Indonesia Lewat Sederet Aksi Kemanusiaan Secara Masif, Founder BIP Ali Zainal Abidin Kini Luncurkan LBH Gratis untuk Masyarakat Kecil

Jumat, 22 Mei 2026 - 00:09 WIB

Bumi Pamekasan Terancam, PMII Desak Penertiban Tambang Ilegal

Senin, 18 Mei 2026 - 14:07 WIB

Operasi Rokok Ilegal di Candi Sidoarjo Tuai Sorotan, Pedagang Kecil Mengeluh, Pabrik Besar Belum Tersentuh?

Berita Terbaru

Suasana live musik akustik di Arinna Cafe & Resto Sumenep yang berlangsung setiap malam mingguan. Alunan musik, pelayanan ramah, menu kuliner beragam, fasilitas ruang VIP, serta area bermain anak menjadi daya tarik yang membuat pengunjung betah berlama-lama menikmati suasana bersama keluarga, sahabat, maupun pasangan.

EKONOMI

Masakan di Arinna Resto Sumenep Bikin Nagih

Sabtu, 30 Mei 2026 - 20:38 WIB