Kasus Mutilasi Divonis Seumur Hidup, Kuasa Hukum Terdakwa: Tak Sesuai Fakta Persidangan, Akan Ajukan Banding

Selasa, 9 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KEDIRI, Detikzone.id – Putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Kediri yang menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup kepada Rohmad Tri Hartanto (32), terdakwa kasus mutilasi Uswatun Hasanah, Senin (9/9/2025) siang, mendapat respon tegas dari pihak pembela.

Tim Kuasa hukum terdakwa menilai putusan tersebut tidak sejalan dengan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan, dan menyatakan akan segera menempuh upaya hukum banding.

Pantauan jurnalis media Detikzone, dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Khoirul, terdakwa dinilai terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP. Hakim menyebut perbuatan terdakwa bukan sekedar tindakan spontan, melainkan dilaksanakan dengan kesadaran penuh.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Mengadili, menyatakan terdakwa Rohmad Tri Hartanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan,” kata Khoirul saat membacakan putusan.

Lebih lanjut, menjatuhkan kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup.

Pertimbangan majelis hakim juga memasukkan unsur memberatkan, di antaranya tindakan mutilasi yang dianggap tidak manusiawi, sikap terdakwa yang tidak menyerahkan diri, serta dampak psikologis yang mendalam bagi keluarga korban. Atas dasar itu, majelis menilai vonis seumur hidup layak dijatuhkan dan lebih ringan daripada tuntutan jaksa.

Senada dengan majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ichwan Kabalmay menilai unsur Pasal 340 KUHP terpenuhi. Meski demikian, JPU menegaskan semula menuntut pidana mati terhadap terdakwa, namun hakim memutuskan hukuman seumur hidup.

“Jadi kacamata majelis (Hakim -red) mungkin untuk terdakwa ini hukum seumur hidup dan kacamata penuntut umum hukuman mati dengan seumur hidup, pokoknya pasal pembunuhan berencana terbukti. Hanya saja hakim memiliki pertimbangan berbeda dalam menjatuhkan hukuman,” ujarnya.

Sementara itu, berbeda dengan majelis hakim dan JPU, kuasa hukum terdakwa, Apriliawan Adi Wasisto, menilai putusan yang dijatuhkan terlalu berat dan tidak sesuai fakta persidangan. Menurutnya, dari rekonstruksi dan keterangan saksi yang dihadirkan, tidak ditemukan bukti adanya perencanaan matang yang menjadi unsur utama Pasal 340 KUHP.

“Kami berpendapat perbuatan terdakwa lebih tepat dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan tanpa rencana. Unsur kesengajaan dalam bentuk perencanaan tidak terbukti di persidangan,” tegas Apriliawan.

Ia menambahkan, dalam nota pembelaan yang disampaikan sebelumnya, tim kuasa hukum juga sudah menekankan bahwa terdakwa menyesali perbuatannya dan tidak pernah memiliki niat untuk merencanakan pembunuhan.

Bahkan, menurutnya, fakta-fakta yang muncul lebih menggambarkan adanya perselisihan yang kemudian berujung fatal, bukan kejahatan yang telah dipersiapkan.

Atas putusan tersebut, pihak kuasa hukum menyatakan akan segera menempuh upaya hukum banding dalam kurun waktu tujuh hari ke depan.

Menurutnya, langkah ini ditempuh sebagai bentuk ikhtiar hukum agar terdakwa mendapatkan vonis yang lebih proporsional dan sesuai dengan fakta yang sebenarnya.

Untuk diketahui, dengan adanya rencana banding, kasus yang sempat menggemparkan publik Kediri ini dipastikan belum berakhir. Upaya hukum lanjutan tersebut akan menjadi babak baru perjalanan panjang perkara yang dikenal sebagai kasus koper merah.

Kuasa hukum berharap majelis hakim di tingkat banding dapat menilai ulang seluruh fakta persidangan dengan jernih, sekaligus mempertimbangkan aspek keadilan, baik bagi korban maupun terdakwa.

Penulis : Bimo

Berita Terkait

Polresta Sumenep Bergerak, Dugaan Persetubuhan Anak Berujung Penahanan
Puluhan Paket Sabu Nyaris 50 Gram Dibongkar Polsek Masalembu, Pria 44 Tahun Diamankan
Lagi-lagi Pelecehan Seksual Anak : Didampingi Yakuza Maneges, Oknum Marbot Masjid Diserahkan ke Polresta Sidoarjo
Motor Petani Raib dari Garasi, Polisi Sumenep Berhasil Amankan Pelaku
Aksi Pencurian Rombong Jagung di Sumenep Terekam CCTV, Pelaku Diciduk di Pamekasan
Satresnarkoba Polresta Sumenep Bongkar Peredaran Sabu 81,53 Gram
Satresnarkoba Polresta Sumenep Amankan 102 Botol Miras dari Dua Lokasi
GP Ansor Rubaru Sumenep Desak Penanganan Serius Dugaan Kekerasan Seksual Anak

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 16:23 WIB

Polresta Sumenep Bergerak, Dugaan Persetubuhan Anak Berujung Penahanan

Senin, 7 September 2026 - 14:42 WIB

Puluhan Paket Sabu Nyaris 50 Gram Dibongkar Polsek Masalembu, Pria 44 Tahun Diamankan

Kamis, 3 September 2026 - 18:31 WIB

Lagi-lagi Pelecehan Seksual Anak : Didampingi Yakuza Maneges, Oknum Marbot Masjid Diserahkan ke Polresta Sidoarjo

Kamis, 3 September 2026 - 12:14 WIB

Motor Petani Raib dari Garasi, Polisi Sumenep Berhasil Amankan Pelaku

Kamis, 3 September 2026 - 11:59 WIB

Aksi Pencurian Rombong Jagung di Sumenep Terekam CCTV, Pelaku Diciduk di Pamekasan

Berita Terbaru

SOSBUD

Tempo Berjudi di Madura 

Sabtu, 12 Sep 2026 - 17:59 WIB