Terdakwa Rohmad Tri Hartanto Kasus Mutilasi Jalani Sidang Putusan di PN Kediri

Selasa, 9 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kediri, Detikzone.id – Kasus pembunuhan disertai mutilasi yang menggemparkan warga Kediri memasuki babak akhir. Pengadilan Negeri (PN) Kediri menggelar sidang dengan agenda pembacaan putusan terhadap terdakwa Rohmad Tri Hartanto pada Selasa (9/9/2025).

Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Kediri, perkara tersebut tercatat dengan Nomor: 67/Pid.B/2025/PN Kdr. Sidang putusan digelar di Ruang Sidang Cakra mulai pukul 12.00 WIB dengan agenda utama pembacaan vonis oleh majelis hakim.

Kasus ini menyita perhatian publik lantaran korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan dengan tubuh dimutilasi dan dimasukan ke dalam koper merah. Terdakwa Rohmad Tri Hartanto sebelumnya didakwa dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta ancaman pidana lainnya sesuai dengan fakta persidangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Majelis hakim akan memutuskan apakah terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan disertai mutilasi sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum, atau ada pertimbangan hukum lain yang meringankan maupun memberatkan.

Hingga berita ini diturunkan, sidang masih berlangsung dengan pengawalan ketat aparat kepolisian di area PN Kediri, mengingat tingginya perhatian masyarakat terhadap perkara sadis tersebut.

Penulis : Bimo

Berita Terkait

Usai Menggetarkan Indonesia Lewat Sederet Aksi Kemanusiaan Secara Masif, Founder BIP Ali Zainal Abidin Kini Luncurkan LBH Gratis untuk Masyarakat Kecil
Bumi Pamekasan Terancam, PMII Desak Penertiban Tambang Ilegal
Operasi Rokok Ilegal di Candi Sidoarjo Tuai Sorotan, Pedagang Kecil Mengeluh, Pabrik Besar Belum Tersentuh?
Pengusaha Rokok Sidoarjo Haji Samsul Huda Mengemuka dalam Dugaan Skandal Cukai Rokok, KPK Didesak Tidak Tebang Pilih
Datang Ambil Kardus, Pria di Sapeken Sumenep Justru Diciduk Polisi
Skandal Kades Situbondo Kian Membara: 1 Dinonaktifkan, 4 Desa Dibidik Inspektorat, Dana Desa Rp15 Miliar Jadi Sorotan
Pamer Kemewahan di Tengah Jeritan Ekonomi, Satpol PP Probolinggo Beli Mobil Double Gardan Rp1 Miliar
Usai Kuasa Hukum Laporkan Penyidik, Ditreskrimum Polda Jatim Terbitkan SP2HP Kasus Dana Rumpon Nelayan Rp6,3 Miliar

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 12:58 WIB

Usai Menggetarkan Indonesia Lewat Sederet Aksi Kemanusiaan Secara Masif, Founder BIP Ali Zainal Abidin Kini Luncurkan LBH Gratis untuk Masyarakat Kecil

Jumat, 22 Mei 2026 - 00:09 WIB

Bumi Pamekasan Terancam, PMII Desak Penertiban Tambang Ilegal

Senin, 18 Mei 2026 - 14:07 WIB

Operasi Rokok Ilegal di Candi Sidoarjo Tuai Sorotan, Pedagang Kecil Mengeluh, Pabrik Besar Belum Tersentuh?

Rabu, 13 Mei 2026 - 20:02 WIB

Pengusaha Rokok Sidoarjo Haji Samsul Huda Mengemuka dalam Dugaan Skandal Cukai Rokok, KPK Didesak Tidak Tebang Pilih

Rabu, 13 Mei 2026 - 13:55 WIB

Datang Ambil Kardus, Pria di Sapeken Sumenep Justru Diciduk Polisi

Berita Terbaru