Terdakwa Rohmad Tri Hartanto Kasus Mutilasi Jalani Sidang Putusan di PN Kediri

Selasa, 9 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kediri, Detikzone.id – Kasus pembunuhan disertai mutilasi yang menggemparkan warga Kediri memasuki babak akhir. Pengadilan Negeri (PN) Kediri menggelar sidang dengan agenda pembacaan putusan terhadap terdakwa Rohmad Tri Hartanto pada Selasa (9/9/2025).

Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Kediri, perkara tersebut tercatat dengan Nomor: 67/Pid.B/2025/PN Kdr. Sidang putusan digelar di Ruang Sidang Cakra mulai pukul 12.00 WIB dengan agenda utama pembacaan vonis oleh majelis hakim.

Kasus ini menyita perhatian publik lantaran korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan dengan tubuh dimutilasi dan dimasukan ke dalam koper merah. Terdakwa Rohmad Tri Hartanto sebelumnya didakwa dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta ancaman pidana lainnya sesuai dengan fakta persidangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Majelis hakim akan memutuskan apakah terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan disertai mutilasi sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum, atau ada pertimbangan hukum lain yang meringankan maupun memberatkan.

Hingga berita ini diturunkan, sidang masih berlangsung dengan pengawalan ketat aparat kepolisian di area PN Kediri, mengingat tingginya perhatian masyarakat terhadap perkara sadis tersebut.

Penulis : Bimo

Berita Terkait

Skandal Kades Situbondo Kian Membara: 1 Dinonaktifkan, 4 Desa Dibidik Inspektorat, Dana Desa Rp15 Miliar Jadi Sorotan
Pamer Kemewahan di Tengah Jeritan Ekonomi, Satpol PP Probolinggo Beli Mobil Double Gardan Rp1 Miliar
Usai Kuasa Hukum Laporkan Penyidik, Ditreskrimum Polda Jatim Terbitkan SP2HP Kasus Dana Rumpon Nelayan Rp6,3 Miliar
Setahun Mandek, Penyidik Kasus Rp6,3 M Dana Nelayan Sampang Dilaporkan ke Propam Polda Jatim
Polres Sumenep Tangkap Kakek Pelaku Asusila Anak yang Kabur ke Cirebon
Gebrakan Kades Klatakan! Tanah Negara Disegel, Mafia Tanah Mulai Terpojok
Tragedi Way Kanan Tak Bikin Efek Jera, Dugaan Judi Sabung Ayam di Torjunan Sampang Kembali Berlangsung Barbar
Kokain 22 Kg dari Sumenep Musnah

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 15:45 WIB

Skandal Kades Situbondo Kian Membara: 1 Dinonaktifkan, 4 Desa Dibidik Inspektorat, Dana Desa Rp15 Miliar Jadi Sorotan

Sabtu, 9 Mei 2026 - 16:43 WIB

Pamer Kemewahan di Tengah Jeritan Ekonomi, Satpol PP Probolinggo Beli Mobil Double Gardan Rp1 Miliar

Jumat, 8 Mei 2026 - 09:55 WIB

Usai Kuasa Hukum Laporkan Penyidik, Ditreskrimum Polda Jatim Terbitkan SP2HP Kasus Dana Rumpon Nelayan Rp6,3 Miliar

Kamis, 7 Mei 2026 - 13:58 WIB

Setahun Mandek, Penyidik Kasus Rp6,3 M Dana Nelayan Sampang Dilaporkan ke Propam Polda Jatim

Kamis, 7 Mei 2026 - 11:12 WIB

Polres Sumenep Tangkap Kakek Pelaku Asusila Anak yang Kabur ke Cirebon

Berita Terbaru