Terdakwa Rohmad Tri Hartanto Kasus Mutilasi Jalani Sidang Putusan di PN Kediri

Selasa, 9 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kediri, Detikzone.id – Kasus pembunuhan disertai mutilasi yang menggemparkan warga Kediri memasuki babak akhir. Pengadilan Negeri (PN) Kediri menggelar sidang dengan agenda pembacaan putusan terhadap terdakwa Rohmad Tri Hartanto pada Selasa (9/9/2025).

Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Kediri, perkara tersebut tercatat dengan Nomor: 67/Pid.B/2025/PN Kdr. Sidang putusan digelar di Ruang Sidang Cakra mulai pukul 12.00 WIB dengan agenda utama pembacaan vonis oleh majelis hakim.

Kasus ini menyita perhatian publik lantaran korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan dengan tubuh dimutilasi dan dimasukan ke dalam koper merah. Terdakwa Rohmad Tri Hartanto sebelumnya didakwa dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta ancaman pidana lainnya sesuai dengan fakta persidangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Majelis hakim akan memutuskan apakah terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan disertai mutilasi sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum, atau ada pertimbangan hukum lain yang meringankan maupun memberatkan.

Hingga berita ini diturunkan, sidang masih berlangsung dengan pengawalan ketat aparat kepolisian di area PN Kediri, mengingat tingginya perhatian masyarakat terhadap perkara sadis tersebut.

Penulis : Bimo

Berita Terkait

Polresta Sumenep Bergerak, Dugaan Persetubuhan Anak Berujung Penahanan
Puluhan Paket Sabu Nyaris 50 Gram Dibongkar Polsek Masalembu, Pria 44 Tahun Diamankan
Lagi-lagi Pelecehan Seksual Anak : Didampingi Yakuza Maneges, Oknum Marbot Masjid Diserahkan ke Polresta Sidoarjo
Motor Petani Raib dari Garasi, Polisi Sumenep Berhasil Amankan Pelaku
Aksi Pencurian Rombong Jagung di Sumenep Terekam CCTV, Pelaku Diciduk di Pamekasan
Satresnarkoba Polresta Sumenep Bongkar Peredaran Sabu 81,53 Gram
Satresnarkoba Polresta Sumenep Amankan 102 Botol Miras dari Dua Lokasi
GP Ansor Rubaru Sumenep Desak Penanganan Serius Dugaan Kekerasan Seksual Anak

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 16:23 WIB

Polresta Sumenep Bergerak, Dugaan Persetubuhan Anak Berujung Penahanan

Senin, 7 September 2026 - 14:42 WIB

Puluhan Paket Sabu Nyaris 50 Gram Dibongkar Polsek Masalembu, Pria 44 Tahun Diamankan

Kamis, 3 September 2026 - 18:31 WIB

Lagi-lagi Pelecehan Seksual Anak : Didampingi Yakuza Maneges, Oknum Marbot Masjid Diserahkan ke Polresta Sidoarjo

Kamis, 3 September 2026 - 12:14 WIB

Motor Petani Raib dari Garasi, Polisi Sumenep Berhasil Amankan Pelaku

Kamis, 3 September 2026 - 11:59 WIB

Aksi Pencurian Rombong Jagung di Sumenep Terekam CCTV, Pelaku Diciduk di Pamekasan

Berita Terbaru

SOSBUD

Tempo Berjudi di Madura 

Sabtu, 12 Sep 2026 - 17:59 WIB