LSM GMBI: Bupati Kediri Mas Dhito Diduga Biarkan Tiga Orang Kades Tersangka Tetap Menjabat

Jumat, 12 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kediri, Detikzone.id – Polemik dugaan rekayasa pengisian perangkat desa tahun 2023 di Kabupaten Kediri terus bergulir. Tiga kepala desa yang sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Timur, diantaranya; Kades Kalirong Imam Jamiin, Kades Mangunrejo Sutrisno, dan Kades Pojok Darwanto yang hingga kini masih tetap aktif menjalankan roda pemerintahan desa.

Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah publik: mengapa Bupati Kediri belum mengambil langkah tegas berupa pemberhentian sementara, sebagaimana diamanatkan regulasi?

Ketua Distrik LSM GMBI Kediri Raya, Indra Eka Januar, menegaskan bahwa situasi ini dapat melemahkan wibawa hukum sekaligus merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami mempertanyakan mengapa tiga kepala desa yang sudah jelas berstatus tersangka masih tetap menjabat. Ini bertentangan dengan semangat Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014, Pasal 29 huruf e, yang mengatur pemberhentian sementara kepala desa jika berstatus tersangka kasus pidana,” tegas Indra di kantor sekretariat GMBI Kediri, Kamis (11/9/2025) malam.

Ia menambahkan, lambannya respon pemerintah daerah bisa memunculkan dugaan adanya pembiaran atau bahkan perlindungan politik dan struktural.

Sebagai bentuk keseriusan, LSM GMBI mengaku telah mengirimkan pengaduan secara resmi (Dumas) ke Ombudsman, Kejaksaan, hingga Kementerian Dalam Negeri. Langkah ini ditempuh agar ada supervisi langsung dari pemerintah pusat terhadap dugaan pembiaran di Kabupaten Kediri.

“Kami mendorong Mendagri untuk turun tangan. Jangan sampai kasus berhenti di penetapan tersangka tanpa ada tindak lanjut tegas,” ujar Indra.

LSM GMBI juga menegaskan siap membawa persoalan ini ke jalur hukum apabila tidak ada tindakan dari Bupati Kediri. Gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) maupun class action akan menjadi opsi untuk menguji konsistensi penerapan hukum.

“Jika aturan hukum diabaikan, kami akan uji di pengadilan. Kepastian hukum harus ditegakkan. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, tumpul ke atas,” pungkas Indra.

Kasus ini kini menyedot perhatian luas. Masyarakat Kediri raya menunggu langkah tegas dari pemerintah daerah: apakah aturan hukum akan ditegakkan secara konsisten, atau justru dibiarkan hingga memperkuat kesan bahwa tersangka kasus pidana bisa tetap menduduki jabatan publik.

Penulis : Bimo

Berita Terkait

Polresta Sumenep Bergerak, Dugaan Persetubuhan Anak Berujung Penahanan
Puluhan Paket Sabu Nyaris 50 Gram Dibongkar Polsek Masalembu, Pria 44 Tahun Diamankan
Lagi-lagi Pelecehan Seksual Anak : Didampingi Yakuza Maneges, Oknum Marbot Masjid Diserahkan ke Polresta Sidoarjo
Motor Petani Raib dari Garasi, Polisi Sumenep Berhasil Amankan Pelaku
Aksi Pencurian Rombong Jagung di Sumenep Terekam CCTV, Pelaku Diciduk di Pamekasan
Satresnarkoba Polresta Sumenep Bongkar Peredaran Sabu 81,53 Gram
Satresnarkoba Polresta Sumenep Amankan 102 Botol Miras dari Dua Lokasi
GP Ansor Rubaru Sumenep Desak Penanganan Serius Dugaan Kekerasan Seksual Anak

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 16:23 WIB

Polresta Sumenep Bergerak, Dugaan Persetubuhan Anak Berujung Penahanan

Senin, 7 September 2026 - 14:42 WIB

Puluhan Paket Sabu Nyaris 50 Gram Dibongkar Polsek Masalembu, Pria 44 Tahun Diamankan

Kamis, 3 September 2026 - 18:31 WIB

Lagi-lagi Pelecehan Seksual Anak : Didampingi Yakuza Maneges, Oknum Marbot Masjid Diserahkan ke Polresta Sidoarjo

Kamis, 3 September 2026 - 12:14 WIB

Motor Petani Raib dari Garasi, Polisi Sumenep Berhasil Amankan Pelaku

Kamis, 3 September 2026 - 11:59 WIB

Aksi Pencurian Rombong Jagung di Sumenep Terekam CCTV, Pelaku Diciduk di Pamekasan

Berita Terbaru

SOSBUD

Tempo Berjudi di Madura 

Sabtu, 12 Sep 2026 - 17:59 WIB