SURABAYA — Pengusutan dugaan penggelapan dana kompensasi rumpon nelayan dari Petronas senilai Rp 21 miliar terus menguat. Penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Timur kini mempercepat seluruh tahapan pemeriksaan untuk memastikan gelar perkara segera dilaksanakan dan penetapan tersangka dapat dilakukan dalam waktu dekat.
Langkah percepatan ini ditandai dengan pemanggilan ulang sejumlah nelayan pelapor. Pemeriksaan lanjutan itu dilakukan guna memperkuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebagai bekal sebelum perkara resmi naik ke tahap penyidikan.
Kuasa hukum nelayan, Ali Topan, membenarkan intensifikasi pemeriksaan tersebut. Ia menegaskan bahwa para pelapor telah memberikan keterangan tambahan sebagai bagian finalisasi berkas.
“Beberapa nelayan telah dimintai keterangan tambahan oleh penyidik Krimum Polda Jatim. Ini untuk melengkapi BAP, dan insyaallah sebentar lagi gelar perkara digelar dan kasus naik sidik,” ujarnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, ketika perkara masuk tahap penyidikan, identitas pihak yang diduga bertanggung jawab atas hilangnya dana kompensasi miliaran rupiah itu akan terbuka ke publik. Ia juga mengungkapkan bahwa sejumlah pejabat penting telah dijadwalkan untuk dipanggil, mulai dari Kepala Dinas Perikanan Sampang hingga pejabat Dinas ESDM Jawa Timur.
Pemanggilan para pejabat ini menjadi langkah pamungkas yang menunjukkan keseriusan penyidik menggali seluruh fakta sebelum mengambil keputusan hukum.
Sementara itu, nelayan yang menjadi korban terus mendesak penyidik agar bertindak tegas. Mereka menilai proses 100 hari pengusutan sudah cukup untuk mengidentifikasi pelaku.
“Kami minta Polda Jatim tegak lurus dan segera mengungkap siapa pelakunya. Kasihan nelayan, uang belakangan. Yang menggelapkan harus dihukum seberat-beratnya,” tegas Suberdi, salah satu pelapor.
Hingga kini, penyidik sudah memeriksa puluhan saksi yang diduga mengetahui alur dana kompensasi Petronas, termasuk Manager Petronas (Erik Yoga dan Anugerah), Direktur PT Bintang, Sekretaris Dinas Perikanan Sampang, mantan Camat Banyuates, serta sejumlah tokoh lain yang terlibat dalam distribusi dana.
Dengan rangkaian pemeriksaan yang semakin lengkap, Polda Jatim memastikan gelar perkara akan dilakukan dalam waktu dekat — sebuah tahap penentu yang akan menjelaskan apakah kasus langsung naik penyidikan dan siapa pihak yang bakal menjadi tersangka.
Komunitas nelayan Sampang kini menunggu titik terang. Mereka berharap agar penetapan tersangka segera diumumkan demi memberikan kepastian hukum atas dana kompensasi rumpon Rp 21 miliar yang seharusnya menjadi hak mereka.
Penulis : Redaksi







