PN Sumenep Jatuhkan Hukuman Terberat bagi Ustaz Zalim

Kamis, 11 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumenep — Pengadilan Negeri Sumenep menjatuhkan hukuman berat kepada terdakwa Moh. Sahnann M bin Maulidin, pelaku kekerasan seksual terhadap anak, dalam sidang pembacaan putusan pada Selasa (9/12). Majelis hakim menjatuhkan vonis 20 tahun penjara, denda Rp5 miliar, kebiri kimia, serta pemasangan alat pendeteksi elektronik, yang semuanya lebih berat dari tuntutan Penuntut Umum sebelumnya yang hanya menuntut 17 tahun penjara.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana kekerasan seksual dengan memaksa anak untuk melakukan persetubuhan yang dilakukan oleh seorang pendidik. Selain pidana pokok, hakim juga menetapkan pidana tambahan berupa pengumuman identitas terdakwa sebagai pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 20 tahun, denda Rp5 miliar subsider 6 bulan, pidana tambahan berupa pengumuman identitas terdakwa, tindakan kebiri kimia, serta pemasangan alat pendeteksi elektronik selama 2 tahun,” tegas Hakim Ketua dalam persidangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terdakwa diketahui merupakan seorang ustaz sekaligus pengasuh Pondok Pesantren Darul Abror di Dusun Sumber, Desa Kalisangka, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep. Korban dalam kasus ini adalah para santriwati yang masih di bawah umur, yang seharusnya mendapatkan perlindungan dari seorang pendidik.

Putusan ini mendapat perhatian luas dari publik. Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Ikatan Mahasiswa Kangean Sumenep (IMKS) menggelar aksi damai di depan gedung Pengadilan Negeri Sumenep untuk mengawal jalannya persidangan dan menyampaikan tuntutan moral atas perkara dengan nomor 136/Pid.Sus/2025/PN Smp tersebut. Aparat Polres Sumenep diterjunkan untuk menjaga ketertiban selama proses sidang.

Usai persidangan, Humas PN Sumenep Jetha Tri Dharmawan menemui massa aksi dan memberikan penjelasan resmi mengenai amar putusan majelis hakim. Setelah menerima penjelasan tersebut, massa menyampaikan apresiasi atas transparansi dan ketegasan putusan, kemudian membubarkan diri dengan tertib di bawah pengawalan kepolisian.

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Isu “Sapi Raib” BUMDes Paowan Dibantah, Pemdes Tegaskan Penjualan Sudah Sesuai Prosedur
Pamit Cari Sapi, Pria Ini Ditemukan Tinggal Kerangka di Hutan Baluran
Demi Negara, KPK Didesak Bongkar Total Dugaan Skandal Pita Cukai di Sidoarjo, Bos Rokok Slava Bold H. Samsul Huda Disorot
Data Tak Sinkron di Lapangan, Warga Miskin Probolinggo Berdesil Tinggi, BPS dan Dinsos Saling Klarifikasi
Kasus Cukai Makin Panas, Sultan Pamekasan Haji Junaidi dan HJS Mdr Mencuat, KPK Didesak Bongkar Tanpa Sisa
Pusaran Gelap Pita Cukai Madura: Dugaan Pelanggaran Sistemik Seret PR HJS Mdr Pamekasan, KPK Dalami Jejak Skandal
Janji Busuk Pihak BTN Sumenep, Sertifikat Atas Nama Nasabah Hingga Kini Tak Diberikan Meski Rumah Lunas 4 Bulan Lalu
Sudah Kelewat Batas! Sertifikat KPR BTN Sumenep Tertahan 4 Bulan Meski Sudah Lunas

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 15:28 WIB

Isu “Sapi Raib” BUMDes Paowan Dibantah, Pemdes Tegaskan Penjualan Sudah Sesuai Prosedur

Kamis, 16 April 2026 - 23:07 WIB

Pamit Cari Sapi, Pria Ini Ditemukan Tinggal Kerangka di Hutan Baluran

Selasa, 14 April 2026 - 19:03 WIB

Demi Negara, KPK Didesak Bongkar Total Dugaan Skandal Pita Cukai di Sidoarjo, Bos Rokok Slava Bold H. Samsul Huda Disorot

Senin, 13 April 2026 - 14:18 WIB

Data Tak Sinkron di Lapangan, Warga Miskin Probolinggo Berdesil Tinggi, BPS dan Dinsos Saling Klarifikasi

Senin, 13 April 2026 - 12:29 WIB

Kasus Cukai Makin Panas, Sultan Pamekasan Haji Junaidi dan HJS Mdr Mencuat, KPK Didesak Bongkar Tanpa Sisa

Berita Terbaru

PEMERINTAHAN

Pemkab Sumenep Perkuat Sistem Aduan Digital hingga Desa

Sabtu, 18 Apr 2026 - 00:08 WIB