SAMPANG, Detikzone.id – Penanganan dugaan tindak pidana korupsi proyek patung kerapan sapi Tahun Anggaran 2022 di Kabupaten Sampang kini memasuki babak krusial. Sorotan publik semakin tajam, menantang obyektivitas Satreskrim Polres Sampang dalam menelisik kasus ini.
Sorotan itu memuncak setelah pelapor menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) tertanggal 29 Maret 2026. Dalam dokumen tersebut, penyidik merinci langkah awal yang telah dilakukan, termasuk memanggil seniman atau pengrajin yang mengerjakan patung tersebut.
Pemeriksaan fokus pada aspek teknis pembuatan dan keterkaitannya dengan nilai anggaran proyek. Tidak hanya itu, penyidik juga bersiap memanggil pihak-pihak yang terlibat dalam pengecoran patung berbahan perunggu untuk memastikan konsistensi keterangan dan menelusuri potensi penyimpangan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Meski proses penyelidikan masih berjalan, arah kasus ini menjadi sorotan publik. Transparansi dan ketegasan aparat hukum dinilai kunci untuk menjaga kepercayaan masyarakat.
Pelapor, Rosi, menegaskan pihaknya akan terus mengawal jalannya hukum.
“Langkah awal penyidik patut diapresiasi, tapi publik tentu menunggu pembuktian lebih jauh. Kasus ini harus dibuka seterang-terangnya dan dituntaskan tanpa tebang pilih,” ujarnya tegas.
Rosi juga mendesak semua pihak terkait proyek untuk bersikap kooperatif, tanpa menghambat proses penyelidikan. Di sisi lain, Satreskrim Polres Sampang membuka ruang bagi publik untuk memberikan informasi tambahan, memperkuat proses pengumpulan alat bukti.
Dengan perkembangan ini, masyarakat tidak hanya menunggu penuntasan kasus, tetapi juga menuntut integritas aparat hukum dalam membongkar dugaan korupsi hingga ke akar-akarnya.







