SUMENEP, Detikzone.id — Peredaran narkotika yang mengancam masa depan generasi muda kembali terungkap di Kabupaten Sumenep. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumenep berhasil membongkar praktik peredaran sabu dan pil ekstasi (Inex), dengan mengamankan seorang pria berinisial H (47) di sebuah kamar kost.
Penangkapan dilakukan di Jalan Graha Bimantara, Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep, Sabtu (4/4/2026) sekitar pukul 23.30 WIB. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti narkotika yang diduga siap edar.
Dalam penggeledahan, polisi mendapati lima poket sabu dengan total berat netto 6,47 gram yang disimpan di atas kasur. Tak hanya itu, di dalam tas berwarna cokelat yang digantung di tembok kamar, ditemukan 31 butir pil Inex dengan berat keseluruhan 11,62 gram.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain narkotika, petugas juga mengamankan dua unit handphone, plastik klip kosong, serta uang tunai sebesar Rp200 ribu yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran barang haram tersebut.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka H mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya. Ia pun langsung digelandang ke Mapolres Sumenep untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Sumenep, Anang Hardiyanto, menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba tanpa kompromi.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkotika di Kabupaten Sumenep. Ini adalah bagian dari upaya berkelanjutan untuk melindungi masyarakat dari bahaya narkoba,” tegasnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.
Di sisi lain, pengungkapan kasus ini memicu reaksi keras dari kalangan aktivis. Khoiruddin mendesak pihak kepolisian untuk tidak hanya menangkap, tetapi juga membuka identitas pelaku ke publik.
“Ini bukan sekadar pelanggaran hukum biasa. Ini kejahatan yang merusak generasi. Kami minta polisi berani menampilkan tampang pelaku agar ada efek jera,” tegasnya.
Menurutnya, transparansi dalam penanganan kasus narkoba sangat penting sebagai bentuk peringatan bagi masyarakat, sekaligus upaya memutus mata rantai peredaran narkotika di Sumenep.
Saat ini, Satresnarkoba Polres Sumenep masih terus melakukan pengembangan kasus guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat. Barang bukti juga telah dikirim ke laboratorium forensik untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kasus ini kembali menjadi alarm keras bahwa ancaman narkotika masih nyata dan terus mengintai, bahkan hingga ke lingkungan permukiman. Upaya tegas aparat dan peran aktif masyarakat dinilai menjadi kunci utama untuk menyelamatkan generasi dari bahaya narkoba.







