Kuasa Hukum H. Junaidi, Wandi, S.H., Soroti Kejanggalan Penangguhan Penahanan DPO Nursanti di Polda Sulsel

Senin, 24 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Makassar – Kuasa hukum H. Junaidi, Wandi, S.H., menyayangkan keputusan Ditreskrimum Polda Sulsel yang mengabulkan penangguhan penahanan terhadap Nursanti. Padahal, sebelumnya Nursanti telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus penipuan dan penggelapan, bahkan sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Wandi, S.H., mempertanyakan alasan di balik keputusan tersebut. “Ada apa ini? Seorang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan DPO, bahkan telah ditahan, tiba-tiba begitu mudah mendapatkan penangguhan penahanan? Ini sangat janggal,” tegasnya saat konferensi pers.

Menurutnya, Polda Sulsel tentunya telah bekerja secara profesional dalam menetapkan Nursanti sebagai tersangka dan DPO. Oleh karena itu, keputusan untuk menangguhkan penahanannya bisa menjadi preseden buruk bagi sistem penegakan hukum di Indonesia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sampai saat ini, kami belum menerima keterangan resmi ataupun surat dari Polda Sulsel terkait penangguhan penahanan tersangka Nursanti,” tambah Wandi, S.H.

Meski demikian, ia tetap mengapresiasi langkah Polda Sulsel yang sebelumnya telah menangani kasus ini dengan baik, mulai dari penetapan status tersangka, DPO, hingga penangkapan dan penahanan Nursanti.

Wandi, S.H., berharap agar Polda Sulsel tetap tegak lurus dalam memproses hukum Nursanti dan tidak memberikan perlakuan istimewa.

Sementara itu, H. Junaidi mengungkapkan kekecewaannya atas sikap Nursanti yang berulang kali menjanjikan akan membayar kewajibannya setiap kali . “Saat ditangkap, dia bilang besok akan bayar. Tapi itu terus diulang-ulang sampai sekarang belum ada realisasi,” ungkapnya.

Tim media juga berupaya mengonfirmasi keputusan ini kepada Humas Polda Sulsel dan diarahkan ke Kompol Zaki. Namun, saat dihubungi melalui WhatsApp, ia hanya memberikan jawaban singkat bahwa dirinya sedang ada arahan. Sementara itu, upaya konfirmasi ke Dirreskrimum Polda Sulsel, Kombes Pol Jamaluddin Farti, hingga berita ini diterbitkan belum mendapatkan tanggapan.

Penulis : Enno

Berita Terkait

Penyelidikan Ibu dan Balita Hilang di Madiun Didesak PH Dipercepat
Tagline “Polisi Bersama Masyarakat” Diuji, Idah Hamida Desak Kejelasan Kasus Rp8,95 Miliar di Polrestabes Makassar
LSM RATU Akan Demo Soal Perizinan Soto Mantenan, Kuasa Hukum Tegaskan Izin Usaha Lengkap dan Taat Pajak
PH Soto Mantenan Buka Suara Terkait Somasi Merek, Perizinan Usaha, hingga Keberatan Pemberitaan
Tertipu Pengacara Gadungan, Wanita asal Jombang Rugi Rp97,5 Juta dan Lapor Polisi
LSM RATU Soroti Legalitas PBG dan SLF Soto Mantenan Kediri, Netizen Merekat Sorotan Merek
Gagal Nyalip, Truk Hantam Pemotor Asal Sumenep Wail Hingga Tewas di Jalur Bojonegoro-Babat
Polsek Kangean Ungkap Dugaan Pencabulan Anak di Arjasa, Pria 43 Tahun Diamankan

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 15:19 WIB

Penyelidikan Ibu dan Balita Hilang di Madiun Didesak PH Dipercepat

Selasa, 13 Oktober 2026 - 19:29 WIB

Tagline “Polisi Bersama Masyarakat” Diuji, Idah Hamida Desak Kejelasan Kasus Rp8,95 Miliar di Polrestabes Makassar

Selasa, 13 Oktober 2026 - 11:05 WIB

LSM RATU Akan Demo Soal Perizinan Soto Mantenan, Kuasa Hukum Tegaskan Izin Usaha Lengkap dan Taat Pajak

Senin, 12 Oktober 2026 - 17:33 WIB

PH Soto Mantenan Buka Suara Terkait Somasi Merek, Perizinan Usaha, hingga Keberatan Pemberitaan

Minggu, 11 Oktober 2026 - 16:46 WIB

Tertipu Pengacara Gadungan, Wanita asal Jombang Rugi Rp97,5 Juta dan Lapor Polisi

Berita Terbaru

PEMERINTAHAN

Bupati Tongtong Sumenep: Pemimpin Penjaga Warisan Budaya Madura

Minggu, 18 Okt 2026 - 16:27 WIB

TNI-POLRI

Polisi Ungkap Dugaan Kasus Sabu di Nonggunong Sumenep

Minggu, 18 Okt 2026 - 11:51 WIB