Makassar – Kuasa hukum H. Junaidi, Wandi, S.H., menyayangkan keputusan Ditreskrimum Polda Sulsel yang mengabulkan penangguhan penahanan terhadap Nursanti. Padahal, sebelumnya Nursanti telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus penipuan dan penggelapan, bahkan sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Wandi, S.H., mempertanyakan alasan di balik keputusan tersebut. “Ada apa ini? Seorang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan DPO, bahkan telah ditahan, tiba-tiba begitu mudah mendapatkan penangguhan penahanan? Ini sangat janggal,” tegasnya saat konferensi pers.
Menurutnya, Polda Sulsel tentunya telah bekerja secara profesional dalam menetapkan Nursanti sebagai tersangka dan DPO. Oleh karena itu, keputusan untuk menangguhkan penahanannya bisa menjadi preseden buruk bagi sistem penegakan hukum di Indonesia.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sampai saat ini, kami belum menerima keterangan resmi ataupun surat dari Polda Sulsel terkait penangguhan penahanan tersangka Nursanti,” tambah Wandi, S.H.
Meski demikian, ia tetap mengapresiasi langkah Polda Sulsel yang sebelumnya telah menangani kasus ini dengan baik, mulai dari penetapan status tersangka, DPO, hingga penangkapan dan penahanan Nursanti.
Wandi, S.H., berharap agar Polda Sulsel tetap tegak lurus dalam memproses hukum Nursanti dan tidak memberikan perlakuan istimewa.
Sementara itu, H. Junaidi mengungkapkan kekecewaannya atas sikap Nursanti yang berulang kali menjanjikan akan membayar kewajibannya setiap kali . “Saat ditangkap, dia bilang besok akan bayar. Tapi itu terus diulang-ulang sampai sekarang belum ada realisasi,” ungkapnya.
Tim media juga berupaya mengonfirmasi keputusan ini kepada Humas Polda Sulsel dan diarahkan ke Kompol Zaki. Namun, saat dihubungi melalui WhatsApp, ia hanya memberikan jawaban singkat bahwa dirinya sedang ada arahan. Sementara itu, upaya konfirmasi ke Dirreskrimum Polda Sulsel, Kombes Pol Jamaluddin Farti, hingga berita ini diterbitkan belum mendapatkan tanggapan.
Penulis : Enno







