Makassar – Kuasa hukum Nursanti, Amiruddin Lili, S.H., M.H., menanggapi pernyataan kuasa hukum H. Junaidi terkait penangguhan penahanan kliennya. Ia menilai bahwa pihak kuasa hukum H. Junaidi keliru dalam memahami proses hukum acara, khususnya mengenai hak-hak tersangka sebagaimana diatur dalam KUHAP.
“Hak-hak tersangka terkait penangguhan penahanan telah diatur dalam Pasal 31 ayat 1 KUHAP. Ini merupakan hak yang jelas dan diakui dalam sistem hukum kita,” ujar Amiruddin Lili.
Ia menjelaskan bahwa proses penangguhan penahanan tidaklah mudah dan dilakukan melalui Gelar Perkara Khusus oleh Kabag Wasidik setelah adanya permohonan dari pihak kuasa hukum tersangka.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam gelar perkara tersebut, diputuskan bahwa penahanan terhadap Nursanti dianggap terlalu dini atau terburu-buru karena berkas penyidikan belum rampung dan masih membutuhkan pendalaman lebih lanjut.
“Penyidik sudah melakukan penahanan, tetapi setelah dilakukan evaluasi dalam gelar perkara khusus, disimpulkan bahwa penahanan tersebut masih prematur,” lanjutnya.
Kasus Ini Cenderung ke Ranah Perdata
Menurut Amiruddin, perkara antara Junaidi dan Nursanti lebih cenderung ke ranah perdata. Namun, pelapor dan penyidik berupaya menekan Nursanti melalui jalur pidana, yang menurutnya tidak tepat.
“Sesama pengacara seharusnya bisa memahami dan membedakan mana perkara pidana dan mana perdata. Jangan sampai penyidik diperalat untuk menjadi penagih utang dalam kasus ini,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa pihaknya justru mempertanyakan profesionalisme kerja penyidik. Gelar perkara khusus yang dilakukan secara internal telah mengevaluasi dan menyoroti kinerja penyidik sendiri dalam menangani kasus ini.
“Kami bersyukur karena proses evaluasi ini bisa dilakukan tanpa harus menempuh praperadilan untuk mempertanyakan prosedur penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan yang dilakukan penyidik,” jelasnya.
Polisi Bukan Penagih Utang
Amiruddin Lili juga menegaskan kepada H. Junaidi bahwa jika ingin menagih wanprestasi Nursanti, jalur yang harus ditempuh adalah perdata, bukan pidana.
“Silakan tempuh jalur perdata jika ingin menagih kewajiban dari Nursanti. Jangan memperalat penyidik kepolisian untuk menagih utang. Polisi bukan penagih!” pungkasnya.
Penulis : Enno







