Kuasa Hukum Nursanti, Amiruddin Lili, S.H., M.H.: Pengacara H. Junaidi Keliru Memahami Proses Hukum

Senin, 24 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Makassar – Kuasa hukum Nursanti, Amiruddin Lili, S.H., M.H., menanggapi pernyataan kuasa hukum H. Junaidi terkait penangguhan penahanan kliennya. Ia menilai bahwa pihak kuasa hukum H. Junaidi keliru dalam memahami proses hukum acara, khususnya mengenai hak-hak tersangka sebagaimana diatur dalam KUHAP.

“Hak-hak tersangka terkait penangguhan penahanan telah diatur dalam Pasal 31 ayat 1 KUHAP. Ini merupakan hak yang jelas dan diakui dalam sistem hukum kita,” ujar Amiruddin Lili.

Ia menjelaskan bahwa proses penangguhan penahanan tidaklah mudah dan dilakukan melalui Gelar Perkara Khusus oleh Kabag Wasidik setelah adanya permohonan dari pihak kuasa hukum tersangka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam gelar perkara tersebut, diputuskan bahwa penahanan terhadap Nursanti dianggap terlalu dini atau terburu-buru karena berkas penyidikan belum rampung dan masih membutuhkan pendalaman lebih lanjut.

“Penyidik sudah melakukan penahanan, tetapi setelah dilakukan evaluasi dalam gelar perkara khusus, disimpulkan bahwa penahanan tersebut masih prematur,” lanjutnya.

Kasus Ini Cenderung ke Ranah Perdata

Menurut Amiruddin, perkara antara Junaidi dan Nursanti lebih cenderung ke ranah perdata. Namun, pelapor dan penyidik berupaya menekan Nursanti melalui jalur pidana, yang menurutnya tidak tepat.

“Sesama pengacara seharusnya bisa memahami dan membedakan mana perkara pidana dan mana perdata. Jangan sampai penyidik diperalat untuk menjadi penagih utang dalam kasus ini,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa pihaknya justru mempertanyakan profesionalisme kerja penyidik. Gelar perkara khusus yang dilakukan secara internal telah mengevaluasi dan menyoroti kinerja penyidik sendiri dalam menangani kasus ini.

“Kami bersyukur karena proses evaluasi ini bisa dilakukan tanpa harus menempuh praperadilan untuk mempertanyakan prosedur penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan yang dilakukan penyidik,” jelasnya.

Polisi Bukan Penagih Utang

Amiruddin Lili juga menegaskan kepada H. Junaidi bahwa jika ingin menagih wanprestasi Nursanti, jalur yang harus ditempuh adalah perdata, bukan pidana.

“Silakan tempuh jalur perdata jika ingin menagih kewajiban dari Nursanti. Jangan memperalat penyidik kepolisian untuk menagih utang. Polisi bukan penagih!” pungkasnya.

Penulis : Enno

Berita Terkait

Sempat Memanas di WhatsApp dan TikTok, Perselisihan Eks Karyawan dengan Pimpinan Salon di Kediri Berakhir Damai
Dugaan Praktik Perjudian di Ngancar Menantang Taji APH: Warga Tuntut Langkah Nyata
Temukan Jasad Bayi Laki-Laki di Kawasan Hutan Karet Mojo Kediri, Warga Lapor Polisi Minta Pelaku Segera Ditangkap
Icha Chellow dan Mala Agatha Dilaporkan Yakuza Maneges ke Polresta Malang Kota
Keluhan Warga Morosunggingan Belum Tuntas, Dugaan Penyimpangan Pupuk Subsidi Kembali Menjadi Sorotan
Arisan Diduga Berujung Petaka, Owner Famash Beauty Dilaporkan ke Polda Jatim, Korban Klaim Rugi Ratusan Juta
Diduga Ada Selisih Informasi, Arena Sabung Ayam Kokop Bangkalan Masih Beroperasi Meski Dilaporkan Sepi
Datangi Markas Pusat Yakuza Maneges di Kediri, Santri Asal Pemalang Klarifikasi Hinaan di Media Sosial

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 23:52 WIB

Sempat Memanas di WhatsApp dan TikTok, Perselisihan Eks Karyawan dengan Pimpinan Salon di Kediri Berakhir Damai

Rabu, 15 Juli 2026 - 23:09 WIB

Dugaan Praktik Perjudian di Ngancar Menantang Taji APH: Warga Tuntut Langkah Nyata

Selasa, 14 Juli 2026 - 14:21 WIB

Temukan Jasad Bayi Laki-Laki di Kawasan Hutan Karet Mojo Kediri, Warga Lapor Polisi Minta Pelaku Segera Ditangkap

Senin, 13 Juli 2026 - 22:57 WIB

Icha Chellow dan Mala Agatha Dilaporkan Yakuza Maneges ke Polresta Malang Kota

Senin, 13 Juli 2026 - 19:42 WIB

Keluhan Warga Morosunggingan Belum Tuntas, Dugaan Penyimpangan Pupuk Subsidi Kembali Menjadi Sorotan

Berita Terbaru