Sampang, Detikzone.id – Seorang pria berinisial M (31), warga Desa Tamberu, Kecamatan Batu Marmar, Kabupaten Pamekasan, ditangkap aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Sokobanah karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu di Desa Tamberu Timur, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, Sabtu (10/5), sekitar pukul 13.00 WIB.
Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, petugas Polsek Sokobanah Polres Sampang langsung melakukan penyelidikan di lapangan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Setelah dilakukan pengintaian, petugas berhasil mengamankan tersangka saat sedang mengendarai sepeda motor Honda Vario putih bernomor polisi M-4899-BD,” ungkap Kasi Humas Polres Sampang, Ipda Gama Rizaldi, SH, mewakili Kapolres Sampang AKBP Hartono, S.Pd., MM.
Dalam proses penggeledahan, petugas menemukan satu plastik bening dibungkus tisu putih yang disimpan di saku baju depan sebelah kiri tersangka.
Di dalamnya terdapat dua klip plastik kecil berisi kristal putih yang diduga kuat adalah sabu.
“Berat total barang bukti mencapai 4,86 gram, terdiri dari satu klip seberat 4,62 gram dan satu klip lainnya seberat 0,24 gram,” tambah Ipda Gama.
Tersangka dan barang bukti langsung diamankan ke Mapolsek Sokobanah untuk pemeriksaan awal, sebelum akhirnya kasus dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Sampang guna penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, M dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda hingga Rp10 miliar.
Penulis : Anam Sakti







