BANGKALAN, Detikzone.id – Skandal kemanusiaan mengguncang Bangkalan. Kasus bayi yang meninggal tragis dengan kepala terputus dan tertinggal di rahim ibunya saat proses persalinan di Puskesmas Kedungdung, Kecamatan Modung hingga setahun tanpa ada kejelasan hukum.
Padahal, Peristiwa memilukan itu terjadi pada Mei 2024.
Bahkan, Sulaiman, ayah dari bayi malang tersebut, telah melaporkan secara resmi para tenaga kesehatan yang terlibat ke Polres Bangkalan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), penyidik kala itu menetapkan Pasal 84 ayat (2) UU No. 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, yang jelas mengatur sanksi pidana bagi malpraktik berat.
Namun, laporan yang seharusnya ditindak cepat malah stagnan di meja penyidik. Tak ada gerak. Tak ada keadilan. Kasus seolah terkubur hidup-hidup. 07/06/2025
Baru setelah LSM LASBANDRA mengirimkan surat klarifikasi resmi pada 5 Mei 2025 – tepat setahun setelah pelaporan – barulah Polres Bangkalan menunjukkan tanda-tanda “sadar”.
Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru dikeluarkan pada hari yang sama. Sungguh mencurigakan: satu tahun tak ada perkembangan, lalu seolah tersentak hanya karena tekanan publik.
Aroma busuk penanganan perkara ini semakin menyengat saat audiensi digelar di Mapolres Bangkalan pada 2 Juni 2025. Di hadapan keluarga korban, Kasatreskrim AKP Hafid Dian Maulidi dan Kanit Pidum Ipda M. Nurcahyo mengakui telah mengganti pasal hukum dalam perkara tersebut. Kini mereka mengacu pada Pasal 305 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mewajibkan adanya rekomendasi dari Majelis Disiplin Profesi (MDP) sebelum proses pidana bisa berjalan.
“Mohon maaf, memang kami ganti undang-undangnya. Kami nilai pasal baru lebih tepat,” ujar Hafid tanpa rasa bersalah.
Namun, pengakuan itu tak menjawab mengapa pergantian pasal baru dilakukan setelah kasus mangkrak selama setahun. Alih-alih memperbaiki kesalahan, pernyataan tersebut justru menyingkap kekacauan logika hukum dan potensi pelecehan terhadap rasa keadilan publik.
Barry Dwi Pranata, S.H., penasihat hukum keluarga korban, mengecam keras langkah penyidik. Ia menyebut tindakan penyidik sebagai bentuk ketidakcakapan sekaligus ketidakseriusan dalam menangani perkara berat.
“Ini bukan soal pasal. Ini soal nyawa! Bagaimana mungkin penyidik tidak menguasai instrumen hukum sejak awal? Mengganti pasal setelah setahun mangkrak adalah bukti bahwa kasus ini tidak ditangani secara profesional,” tegas Barry.
Ia pun menuding Polres Bangkalan lebih peduli pada menjaga ‘wajah institusi’ daripada membela kebenaran. “Wajar jika publik menilai kasus ini sarat kepentingan. Ada yang sedang dijaga di balik semua ini — entah jabatan, relasi kekuasaan, atau keduanya,” tandasnya.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak Polres Bangkalan belum memberikan keterangan resmi lanjutan terkait perubahan pasal dan arah penyidikan ke depan. Di sisi lain, keluarga korban bersiap membawa perkara ini ke jalur yang lebih tinggi jika keadilan kembali diabaikan.
Penulis : Anam







