Kediri – Dugaan pungutan liar (pungli) berkedok sumbangan dengan nominal Rp1,5 juta kembali mencuat di sejumlah Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) di Kediri.
Kali ini, dugaan tersebut menyasar SMAN 1 Wates, Kabupaten Kediri, setelah sebelumnya kasus serupa viral di SMAN 1 Ngadiluwih. Pola yang terorganisir dengan nominal seragam ini memicu kemarahan publik dan desakan agar aparat penegak hukum (APH) segera bertindak.
Dalam keterangannya kepada jurnalis Detikzone, pada Senin (21/7/2025) pagi di Kota Kediri, Andri Ashariyanto, S.H., Ketua LSM Masyarakat Pemantau Korupsi (Mapko) Nusantara Kediri, dengan tegas mengecam praktik ini.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Andri, pungli tersebut diduga terorganisir dan melibatkan hampir semua SMAN di Kediri, dengan dalih sumbangan namun mematok nominal tertentu.
“Ini sudah jelas terorganisir, sebagian orang tua berkeluh kesah, tetapi tidak berani secara terang-terangan karena takut anaknya akan diincar, dikucilkan, di-bully apabila tidak ikut membayar,” ungkap Andri begitu ia akrab disapa.
Andri menyayangkan sikap APH yang dinilainya diam dan seakan-akan menutup mata terhadap pelanggaran hukum yang terang-terangan ini. Ia menegaskan, jika tidak ada ketegasan dan pengusutan tuntas, LSM Mapko akan menggelar demo besar-besaran di depan Kejaksaan Negeri Kediri, DPRD, dan Polres Kediri.
Lebih lanjut kata Andri, berbagai alasan sering kali digunakan untuk mencari keuntungan segelintir golongan dengan modus berkedok sumbangan, bahkan dengan dukungan penuh dari pihak komite sekolah.
Praktik ini, lanjutnya, jelas melanggar Permendikbud No. 44 Tahun 2012 dan Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah yang melarang pungutan dan sumbangan, terkhusus kepada orang tua murid. Selain itu, tindakan ini juga melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta UU Nomor 20 Tahun 2001 Pasal 12 Huruf E.
“Semoga ini menjadi pelajaran bagi semua pihak agar tidak lagi ada praktik-praktik pungli dan gratifikasi yang merugikan masyarakat, khususnya para orang tua murid,” kata Andri.
Ia juga menyatakan akan segera melaporkan masalah ini ke Kejaksaan Negeri Tinggi Surabaya dan Polda, mengingat skema pungli ini tidak hanya terjadi di SMAN 1 Wates, tetapi juga di sekolah-sekolah lainnya dengan modus serupa.
Hingga berita ini ditulis, pihak Cabang Dinas Pendidikan Kediri dan Kepala SMAN 1 Wates Kediri belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan pungli ini.
Penulis : Bimo







