Suntari Oknum Perangkat Desa Ploso Lor Ingkar Janji, LSM GMBI Kediri Layangkan Surat Klarifikasi

Sabtu, 26 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KEDIRI, detikzone.id – Suntari, oknum perangkat Desa Ploso Lor, Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri, kembali menjadi sorotan publik.

Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (LSM GMBI) Distrik Kediri Raya resmi melayangkan surat klarifikasi kepada Suntari pada Sabtu (26/7/2025), menyusul janji yang tak kunjung ditepati terkait pengembalian dana dalam program tabungan yang diduga bodong.

Ketua LSM GMBI Distrik Kediri Raya, Indra Eka Januar Gunawan, menegaskan bahwa pihaknya memberi waktu 3×24 jam kepada Suntari untuk memberikan klarifikasi atau tanggapan resmi. Jika tidak ada respon hingga batas waktu tersebut, maka GMBI akan membawa perkara ini ke jalur hukum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami mendampingi sejumlah warga korban program tabungan ilegal ini. Kerugian sudah mencapai ratusan juta rupiah. Bila dalam tiga hari tidak ada itikad baik dari yang bersangkutan, kami akan melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri,” tegas Indra.

Program tabungan yang dijalankan oleh Suntari tersebut awalnya menjanjikan keuntungan tertentu kepada warga yang menjadi peserta. Namun, hingga saat ini tidak ada pengembalian dana, sementara warga terus dirugikan secara finansial.

Unsur Pidana

Atas dugaan tersebut, Suntari bisa dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, yang berbunyi:

“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan suatu barang, membuat utang atau menghapuskan piutang, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”

Selain itu, apabila terbukti melakukan penggelapan uang yang dipercayakan oleh masyarakat, bisa dikenakan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman pidana penjara hingga empat tahun.

Jika dalam penyelidikan ditemukan adanya unsur penyalahgunaan jabatan sebagai perangkat desa, maka dapat diperberat dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yakni:

“Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara…”

Ancaman pidana untuk pelanggaran pasal ini adalah penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda hingga Rp1 miliar.

LSM GMBI Distrik Kediri Raya juga menyerukan kepada warga lain yang merasa menjadi korban untuk segera melapor, agar proses hukum dapat berjalan transparan dan akuntabel.

Masyarakat diminta untuk tetap waspada terhadap segala bentuk investasi atau tabungan yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas, terutama yang dijalankan oleh individu tanpa pengawasan resmi dari lembaga keuangan maupun pemerintah.

Penulis : B. Gunawan

Berita Terkait

Suami Pelapor Kritis Usai Kecelakaan, Kuasa Hukum Murniati Desak Kejelasan Laporan Dugaan Penipuan Rp68 Juta di Polsek Bajeng Gowa
Murni Bertanya atau Kelakar yang Lupa Sopan Santun? Komentar Bremy Achizar Soal Gus Thuba Tuai Kritik
Satresnarkoba Polresta Sumenep Amankan Dua Pria, Sabu dan Bong Disita
Buntut Komentar di Media Sosial, Pemilik Akun @BREMY Sampaikan Permintaan Maaf kepada Yakuza Maneges Kediri
Perkara Pencurian Motor Keeway di Kalidawir: Korban Sudah Terima Motor Kembali dan RJ di Kejaksaan, Mengapa Penahanan Masih Berlanjut?
Perhiasan Emas 150 Gram Hilang Misterius, Keluarga di Sumenep Lapor Polisi
Penyelidikan Ibu dan Balita Hilang di Madiun Didesak PH Dipercepat
Tagline “Polisi Bersama Masyarakat” Diuji, Idah Hamida Desak Kejelasan Kasus Rp8,95 Miliar di Polrestabes Makassar

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 10:06 WIB

Suami Pelapor Kritis Usai Kecelakaan, Kuasa Hukum Murniati Desak Kejelasan Laporan Dugaan Penipuan Rp68 Juta di Polsek Bajeng Gowa

Jumat, 23 Oktober 2026 - 14:41 WIB

Murni Bertanya atau Kelakar yang Lupa Sopan Santun? Komentar Bremy Achizar Soal Gus Thuba Tuai Kritik

Kamis, 22 Oktober 2026 - 17:58 WIB

Satresnarkoba Polresta Sumenep Amankan Dua Pria, Sabu dan Bong Disita

Kamis, 22 Oktober 2026 - 07:34 WIB

Buntut Komentar di Media Sosial, Pemilik Akun @BREMY Sampaikan Permintaan Maaf kepada Yakuza Maneges Kediri

Rabu, 21 Oktober 2026 - 12:39 WIB

Perkara Pencurian Motor Keeway di Kalidawir: Korban Sudah Terima Motor Kembali dan RJ di Kejaksaan, Mengapa Penahanan Masih Berlanjut?

Berita Terbaru