Tindak Tegas Intimidasi Pers, Jurnalis Detikzone Laporkan Alief Bahari Djunaedi ke Polresta Kediri

Jumat, 8 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KEDIRI – Upaya membungkam kebebasan pers di Kota Kediri berujung ke meja hukum.

Jurnalis Detikzone berinisial BG resmi melaporkan Alief Bahari Djunaedi, oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kediri, ke Satreskrim Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Polresta Kediri, Jumat (8/8/2025) sore.

Alief Bahari Djunaedi dilaporkan atas dua dugaan tindak pidana, LPM/316/VIl/2025/SPKT/PoIres Kediri Kota.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

1. Menghalangi tugas jurnalistik (Pasal 18 ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers), ancaman penjara 2 tahun atau denda Rp500 juta.

2. Membuat laporan palsu kepada penguasa (Pasal 317 KUHP), ancaman penjara 4 tahun.

Kasus bermula dari liputan Detikzone awal Agustus 2025 yang mengungkap dugaan keterlibatan Abd Alief Bahari Djunaedi dalam melindungi seorang terduga penipu tabungan warga, yang kemudian direkrut menjadi anggota LSM. Liputan ini disusun sesuai kode etik jurnalistik, berdasarkan verifikasi, dan memuat hak konfirmasi.

Alih-alih menggunakan hak jawab atau hak koreksi yang dijamin UU Pers, Abd Alief Bahari Djunaedi justru memilih jalur kriminalisasi: membuat laporan polisi dengan narasi memojokkan jurnalis dan medianya. Tindakan ini bukan hanya intimidasi, tetapi serangan langsung terhadap kemerdekaan pers.

Kuasa Hukum: Ini Pelanggaran Berat, Kami Lawan!. Kuasa hukum Detikzone.id, Ach Supiadi, S.H., M.H, menegaskan pihaknya akan mengawal kasus ini sampai tuntas.

“Kami menempuh jalur hukum karena ini bukan sekadar urusan pribadi, ini menyangkut kepentingan publik dan kemerdekaan pers. Undang-undang sudah tegas melarang siapa pun menghalangi kerja wartawan. Laporan palsu untuk menekan kerja jurnalistik adalah pelanggaran serius yang harus dihukum,” tegasnya.

Ia menegaskan tidak akan tunduk pada teror atau tekanan:

“Media kami ini tidak akan tunduk pada ancaman, tekanan, atau pembungkaman. Siapa pun yang mencoba membredeli karya jurnalistik akan saya lawan habis-habisan, dan tidak ada kata maaf. Kemerdekaan pers adalah hak konstitusional yang tidak boleh diganggu gugat.”

Imbauan Keras kepada Pemerintah, LSM, Ormas, dan Masyarakat
Ach Supiadi juga memberi peringatan kepada seluruh pihak:

“Kepada pemerintah, kelompok masyarakat, dan ormas — hormati kebebasan pers! Jika tidak senang atau tidak terima dengan liputan jurnalis, tempuh cara-cara yang bermartabat sesuai UU No. 40/1999 tentang Pers: gunakan hak jawab atau laporkan ke Dewan Pers. Jangan sekali-kali menggunakan intimidasi atau laporan palsu, karena itu adalah tindak pidana.”

Jika terbukti bersalah, Alief Bahari Djunaedi terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara. Kasus ini kini berada di bawah penanganan Satreskrim Pidsus Polresta Kediri dan menjadi perhatian nasional bagi para pegiat kebebasan pers.

Penulis : BM

Berita Terkait

Proyek Irigasi DI Taposan Probolinggo Rp325 Juta Tuai Polemik: Petani Kelimpungan, Bangunan Baru Bocor
Sakit Hati Usai Bercerai, Pria di Kediri Nekat Bakar Rumah dan Kendaraan Mantan Istri
Menakar Ketegasan Polisi di Pusaran Perjudian Kediri: Komitmen Kamtibmas atau Sekadar Retorika?
LSM PIAR Desak Audit Aset Daerah yang Dijadikan Dapur SPPG, Minta BPPKAD dan BGN Bertindak
Baru Diaspal, Jalan Mawar Indah Probolinggo Sudah Bergelombang, Warga Pertanyakan Kualitas Pengerjaan
Sempat Memanas di WhatsApp dan TikTok, Perselisihan Eks Karyawan dengan Pimpinan Salon di Kediri Berakhir Damai
Dugaan Praktik Perjudian di Ngancar Menantang Taji APH: Warga Tuntut Langkah Nyata
Temukan Jasad Bayi Laki-Laki di Kawasan Hutan Karet Mojo Kediri, Warga Lapor Polisi Minta Pelaku Segera Ditangkap

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 21:14 WIB

Proyek Irigasi DI Taposan Probolinggo Rp325 Juta Tuai Polemik: Petani Kelimpungan, Bangunan Baru Bocor

Selasa, 21 Juli 2026 - 14:54 WIB

Sakit Hati Usai Bercerai, Pria di Kediri Nekat Bakar Rumah dan Kendaraan Mantan Istri

Sabtu, 18 Juli 2026 - 19:07 WIB

Menakar Ketegasan Polisi di Pusaran Perjudian Kediri: Komitmen Kamtibmas atau Sekadar Retorika?

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:03 WIB

LSM PIAR Desak Audit Aset Daerah yang Dijadikan Dapur SPPG, Minta BPPKAD dan BGN Bertindak

Jumat, 17 Juli 2026 - 13:20 WIB

Baru Diaspal, Jalan Mawar Indah Probolinggo Sudah Bergelombang, Warga Pertanyakan Kualitas Pengerjaan

Berita Terbaru