Kediri, Detikzone.id – Kasus pembunuhan disertai mutilasi yang menggemparkan warga Kediri memasuki babak akhir. Pengadilan Negeri (PN) Kediri menggelar sidang dengan agenda pembacaan putusan terhadap terdakwa Rohmad Tri Hartanto pada Selasa (9/9/2025).
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Kediri, perkara tersebut tercatat dengan Nomor: 67/Pid.B/2025/PN Kdr. Sidang putusan digelar di Ruang Sidang Cakra mulai pukul 12.00 WIB dengan agenda utama pembacaan vonis oleh majelis hakim.
Kasus ini menyita perhatian publik lantaran korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan dengan tubuh dimutilasi dan dimasukan ke dalam koper merah. Terdakwa Rohmad Tri Hartanto sebelumnya didakwa dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta ancaman pidana lainnya sesuai dengan fakta persidangan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Majelis hakim akan memutuskan apakah terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan disertai mutilasi sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum, atau ada pertimbangan hukum lain yang meringankan maupun memberatkan.
Hingga berita ini diturunkan, sidang masih berlangsung dengan pengawalan ketat aparat kepolisian di area PN Kediri, mengingat tingginya perhatian masyarakat terhadap perkara sadis tersebut.
Penulis : Bimo








