GPN Ultimatum Pemkab Kediri: Tutup Permanen AR KTV Café & Karaoke Diduga Langgar Izin

Sabtu, 13 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kediri, Detikzone.id – Gerakan Pemuda Nusantara (GPN) Kabupaten Kediri mengeluarkan surat terbuka Nomor 0433/ST-GPN/IX/2025 yang ditujukan kepada Bupati Kediri, DPRD, Kapolres Kediri, Satpol PP, dan DPMPTSP.

Dalam pernyataannya, OKP GPN mendesak pemerintah daerah segera menutup dan mencabut izin AR KTV Café & Karaoke di Maron, yang diduga kuat beroperasi tanpa legalitas lengkap serta menimbulkan keresahan publik.

Lebih lanjut, Organisasi Kepemudaan tersebut membeberkan sejumlah fakta pelanggaran, mulai dari izin usaha yang hanya sebagai kafe/restoran, ketiadaan PBG/IMB dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF), hingga penjualan minuman beralkohol tanpa SIUP-MB. Lebih jauh, tercatat adanya dua korban jiwa akibat dugaan konsumsi alkohol di lokasi usaha.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ini bukan sekedar pelanggaran administratif, tapi juga ancaman serius terhadap keselamatan masyarakat dan kerugian bagi daerah. Kami tidak ingin hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas,” tegas Basuki, Ketua GPN Kediri dalam keterangan tertulis, Sabtu (13/9).

— Dasar Hukum —

• GPN menyebutkan sederet aturan yang diduga dilanggar oleh AR KTV, antara lain:

• Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (pajak hiburan wajib dibayar).

• Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (pemda wajib menegakkan perda).

• Peraturan Bupati Kediri No. 15 Tahun 2014 (usaha karaoke wajib berizin, pelanggar ditutup).

• Perda Kabupaten Kediri No. 3 Tahun 2017 (pajak hiburan karaoke wajib disetor).

• Perda Jawa Timur No. 6 Tahun 2014 dan Pergub Jawa Timur No. 66 Tahun 2018 (larangan penjualan alkohol tanpa izin).

• Undang-Undang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (bangunan usaha wajib memiliki izin dan SLF).

— Desakan Gerakan Pemuda Nusantara —

Dalam surat terbuka itu, GPN menyampaikan lima tuntutan utama:

1. Menutup dan mencabut izin AR KTV Café & Karaoke.

2. Memproses hukum pidana terkait dugaan peredaran alkohol ilegal.

3. Melakukan audit pajak hiburan untuk menelusuri kerugian daerah.

4. Mengusut dugaan keterlibatan oknum aparat yang membekingi usaha ilegal.

5. Memastikan transparansi publik terkait daftar izin resmi usaha hiburan malam.

— Ultimatum —

GPN menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga ada langkah nyata dari Pemkab Kediri maupun aparat penegak hukum.

“Jika tidak ada tindakan tegas, kami akan menganggap pemerintah daerah turut melindungi pelanggaran hukum. Kami siap melaporkan kasus ini ke provinsi bahkan ke pusat,” tegas Basuki.

Dengan sikap keras tersebut, GPN berharap pemerintah tidak ragu menegakkan aturan demi menciptakan Kediri yang tertib, aman, dan bermartabat.

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Polresta Sumenep Bergerak, Dugaan Persetubuhan Anak Berujung Penahanan
Puluhan Paket Sabu Nyaris 50 Gram Dibongkar Polsek Masalembu, Pria 44 Tahun Diamankan
Lagi-lagi Pelecehan Seksual Anak : Didampingi Yakuza Maneges, Oknum Marbot Masjid Diserahkan ke Polresta Sidoarjo
Motor Petani Raib dari Garasi, Polisi Sumenep Berhasil Amankan Pelaku
Aksi Pencurian Rombong Jagung di Sumenep Terekam CCTV, Pelaku Diciduk di Pamekasan
Satresnarkoba Polresta Sumenep Bongkar Peredaran Sabu 81,53 Gram
Satresnarkoba Polresta Sumenep Amankan 102 Botol Miras dari Dua Lokasi
GP Ansor Rubaru Sumenep Desak Penanganan Serius Dugaan Kekerasan Seksual Anak

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 16:23 WIB

Polresta Sumenep Bergerak, Dugaan Persetubuhan Anak Berujung Penahanan

Senin, 7 September 2026 - 14:42 WIB

Puluhan Paket Sabu Nyaris 50 Gram Dibongkar Polsek Masalembu, Pria 44 Tahun Diamankan

Kamis, 3 September 2026 - 18:31 WIB

Lagi-lagi Pelecehan Seksual Anak : Didampingi Yakuza Maneges, Oknum Marbot Masjid Diserahkan ke Polresta Sidoarjo

Kamis, 3 September 2026 - 12:14 WIB

Motor Petani Raib dari Garasi, Polisi Sumenep Berhasil Amankan Pelaku

Kamis, 3 September 2026 - 11:59 WIB

Aksi Pencurian Rombong Jagung di Sumenep Terekam CCTV, Pelaku Diciduk di Pamekasan

Berita Terbaru

SOSBUD

Tempo Berjudi di Madura 

Sabtu, 12 Sep 2026 - 17:59 WIB