PN Sumenep Jatuhkan Hukuman Terberat bagi Ustaz Zalim

Kamis, 11 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumenep — Pengadilan Negeri Sumenep menjatuhkan hukuman berat kepada terdakwa Moh. Sahnann M bin Maulidin, pelaku kekerasan seksual terhadap anak, dalam sidang pembacaan putusan pada Selasa (9/12). Majelis hakim menjatuhkan vonis 20 tahun penjara, denda Rp5 miliar, kebiri kimia, serta pemasangan alat pendeteksi elektronik, yang semuanya lebih berat dari tuntutan Penuntut Umum sebelumnya yang hanya menuntut 17 tahun penjara.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana kekerasan seksual dengan memaksa anak untuk melakukan persetubuhan yang dilakukan oleh seorang pendidik. Selain pidana pokok, hakim juga menetapkan pidana tambahan berupa pengumuman identitas terdakwa sebagai pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 20 tahun, denda Rp5 miliar subsider 6 bulan, pidana tambahan berupa pengumuman identitas terdakwa, tindakan kebiri kimia, serta pemasangan alat pendeteksi elektronik selama 2 tahun,” tegas Hakim Ketua dalam persidangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terdakwa diketahui merupakan seorang ustaz sekaligus pengasuh Pondok Pesantren Darul Abror di Dusun Sumber, Desa Kalisangka, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep. Korban dalam kasus ini adalah para santriwati yang masih di bawah umur, yang seharusnya mendapatkan perlindungan dari seorang pendidik.

Putusan ini mendapat perhatian luas dari publik. Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Ikatan Mahasiswa Kangean Sumenep (IMKS) menggelar aksi damai di depan gedung Pengadilan Negeri Sumenep untuk mengawal jalannya persidangan dan menyampaikan tuntutan moral atas perkara dengan nomor 136/Pid.Sus/2025/PN Smp tersebut. Aparat Polres Sumenep diterjunkan untuk menjaga ketertiban selama proses sidang.

Usai persidangan, Humas PN Sumenep Jetha Tri Dharmawan menemui massa aksi dan memberikan penjelasan resmi mengenai amar putusan majelis hakim. Setelah menerima penjelasan tersebut, massa menyampaikan apresiasi atas transparansi dan ketegasan putusan, kemudian membubarkan diri dengan tertib di bawah pengawalan kepolisian.

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Penyelidikan Ibu dan Balita Hilang di Madiun Didesak PH Dipercepat
Tagline “Polisi Bersama Masyarakat” Diuji, Idah Hamida Desak Kejelasan Kasus Rp8,95 Miliar di Polrestabes Makassar
LSM RATU Akan Demo Soal Perizinan Soto Mantenan, Kuasa Hukum Tegaskan Izin Usaha Lengkap dan Taat Pajak
PH Soto Mantenan Buka Suara Terkait Somasi Merek, Perizinan Usaha, hingga Keberatan Pemberitaan
Tertipu Pengacara Gadungan, Wanita asal Jombang Rugi Rp97,5 Juta dan Lapor Polisi
LSM RATU Soroti Legalitas PBG dan SLF Soto Mantenan Kediri, Netizen Merekat Sorotan Merek
Gagal Nyalip, Truk Hantam Pemotor Asal Sumenep Wail Hingga Tewas di Jalur Bojonegoro-Babat
Polsek Kangean Ungkap Dugaan Pencabulan Anak di Arjasa, Pria 43 Tahun Diamankan

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 15:19 WIB

Penyelidikan Ibu dan Balita Hilang di Madiun Didesak PH Dipercepat

Selasa, 13 Oktober 2026 - 19:29 WIB

Tagline “Polisi Bersama Masyarakat” Diuji, Idah Hamida Desak Kejelasan Kasus Rp8,95 Miliar di Polrestabes Makassar

Selasa, 13 Oktober 2026 - 11:05 WIB

LSM RATU Akan Demo Soal Perizinan Soto Mantenan, Kuasa Hukum Tegaskan Izin Usaha Lengkap dan Taat Pajak

Senin, 12 Oktober 2026 - 17:33 WIB

PH Soto Mantenan Buka Suara Terkait Somasi Merek, Perizinan Usaha, hingga Keberatan Pemberitaan

Minggu, 11 Oktober 2026 - 16:46 WIB

Tertipu Pengacara Gadungan, Wanita asal Jombang Rugi Rp97,5 Juta dan Lapor Polisi

Berita Terbaru

PEMERINTAHAN

Bupati Tongtong Sumenep: Pemimpin Penjaga Warisan Budaya Madura

Minggu, 18 Okt 2026 - 16:27 WIB

TNI-POLRI

Polisi Ungkap Dugaan Kasus Sabu di Nonggunong Sumenep

Minggu, 18 Okt 2026 - 11:51 WIB