Sumenep — Pengadilan Negeri Sumenep menjatuhkan hukuman berat kepada terdakwa Moh. Sahnann M bin Maulidin, pelaku kekerasan seksual terhadap anak, dalam sidang pembacaan putusan pada Selasa (9/12). Majelis hakim menjatuhkan vonis 20 tahun penjara, denda Rp5 miliar, kebiri kimia, serta pemasangan alat pendeteksi elektronik, yang semuanya lebih berat dari tuntutan Penuntut Umum sebelumnya yang hanya menuntut 17 tahun penjara.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana kekerasan seksual dengan memaksa anak untuk melakukan persetubuhan yang dilakukan oleh seorang pendidik. Selain pidana pokok, hakim juga menetapkan pidana tambahan berupa pengumuman identitas terdakwa sebagai pelaku kekerasan seksual terhadap anak.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 20 tahun, denda Rp5 miliar subsider 6 bulan, pidana tambahan berupa pengumuman identitas terdakwa, tindakan kebiri kimia, serta pemasangan alat pendeteksi elektronik selama 2 tahun,” tegas Hakim Ketua dalam persidangan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Terdakwa diketahui merupakan seorang ustaz sekaligus pengasuh Pondok Pesantren Darul Abror di Dusun Sumber, Desa Kalisangka, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep. Korban dalam kasus ini adalah para santriwati yang masih di bawah umur, yang seharusnya mendapatkan perlindungan dari seorang pendidik.
Putusan ini mendapat perhatian luas dari publik. Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Ikatan Mahasiswa Kangean Sumenep (IMKS) menggelar aksi damai di depan gedung Pengadilan Negeri Sumenep untuk mengawal jalannya persidangan dan menyampaikan tuntutan moral atas perkara dengan nomor 136/Pid.Sus/2025/PN Smp tersebut. Aparat Polres Sumenep diterjunkan untuk menjaga ketertiban selama proses sidang.
Usai persidangan, Humas PN Sumenep Jetha Tri Dharmawan menemui massa aksi dan memberikan penjelasan resmi mengenai amar putusan majelis hakim. Setelah menerima penjelasan tersebut, massa menyampaikan apresiasi atas transparansi dan ketegasan putusan, kemudian membubarkan diri dengan tertib di bawah pengawalan kepolisian.
Penulis : Redaksi







