PN Sumenep Jatuhkan Hukuman Terberat bagi Ustaz Zalim

Kamis, 11 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumenep — Pengadilan Negeri Sumenep menjatuhkan hukuman berat kepada terdakwa Moh. Sahnann M bin Maulidin, pelaku kekerasan seksual terhadap anak, dalam sidang pembacaan putusan pada Selasa (9/12). Majelis hakim menjatuhkan vonis 20 tahun penjara, denda Rp5 miliar, kebiri kimia, serta pemasangan alat pendeteksi elektronik, yang semuanya lebih berat dari tuntutan Penuntut Umum sebelumnya yang hanya menuntut 17 tahun penjara.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana kekerasan seksual dengan memaksa anak untuk melakukan persetubuhan yang dilakukan oleh seorang pendidik. Selain pidana pokok, hakim juga menetapkan pidana tambahan berupa pengumuman identitas terdakwa sebagai pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 20 tahun, denda Rp5 miliar subsider 6 bulan, pidana tambahan berupa pengumuman identitas terdakwa, tindakan kebiri kimia, serta pemasangan alat pendeteksi elektronik selama 2 tahun,” tegas Hakim Ketua dalam persidangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terdakwa diketahui merupakan seorang ustaz sekaligus pengasuh Pondok Pesantren Darul Abror di Dusun Sumber, Desa Kalisangka, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep. Korban dalam kasus ini adalah para santriwati yang masih di bawah umur, yang seharusnya mendapatkan perlindungan dari seorang pendidik.

Putusan ini mendapat perhatian luas dari publik. Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Ikatan Mahasiswa Kangean Sumenep (IMKS) menggelar aksi damai di depan gedung Pengadilan Negeri Sumenep untuk mengawal jalannya persidangan dan menyampaikan tuntutan moral atas perkara dengan nomor 136/Pid.Sus/2025/PN Smp tersebut. Aparat Polres Sumenep diterjunkan untuk menjaga ketertiban selama proses sidang.

Usai persidangan, Humas PN Sumenep Jetha Tri Dharmawan menemui massa aksi dan memberikan penjelasan resmi mengenai amar putusan majelis hakim. Setelah menerima penjelasan tersebut, massa menyampaikan apresiasi atas transparansi dan ketegasan putusan, kemudian membubarkan diri dengan tertib di bawah pengawalan kepolisian.

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Sempat Memanas di WhatsApp dan TikTok, Perselisihan Eks Karyawan dengan Pimpinan Salon di Kediri Berakhir Damai
Dugaan Praktik Perjudian di Ngancar Menantang Taji APH: Warga Tuntut Langkah Nyata
Temukan Jasad Bayi Laki-Laki di Kawasan Hutan Karet Mojo Kediri, Warga Lapor Polisi Minta Pelaku Segera Ditangkap
Icha Chellow dan Mala Agatha Dilaporkan Yakuza Maneges ke Polresta Malang Kota
Keluhan Warga Morosunggingan Belum Tuntas, Dugaan Penyimpangan Pupuk Subsidi Kembali Menjadi Sorotan
Arisan Diduga Berujung Petaka, Owner Famash Beauty Dilaporkan ke Polda Jatim, Korban Klaim Rugi Ratusan Juta
Diduga Ada Selisih Informasi, Arena Sabung Ayam Kokop Bangkalan Masih Beroperasi Meski Dilaporkan Sepi
Datangi Markas Pusat Yakuza Maneges di Kediri, Santri Asal Pemalang Klarifikasi Hinaan di Media Sosial

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 23:52 WIB

Sempat Memanas di WhatsApp dan TikTok, Perselisihan Eks Karyawan dengan Pimpinan Salon di Kediri Berakhir Damai

Rabu, 15 Juli 2026 - 23:09 WIB

Dugaan Praktik Perjudian di Ngancar Menantang Taji APH: Warga Tuntut Langkah Nyata

Selasa, 14 Juli 2026 - 14:21 WIB

Temukan Jasad Bayi Laki-Laki di Kawasan Hutan Karet Mojo Kediri, Warga Lapor Polisi Minta Pelaku Segera Ditangkap

Senin, 13 Juli 2026 - 22:57 WIB

Icha Chellow dan Mala Agatha Dilaporkan Yakuza Maneges ke Polresta Malang Kota

Senin, 13 Juli 2026 - 19:42 WIB

Keluhan Warga Morosunggingan Belum Tuntas, Dugaan Penyimpangan Pupuk Subsidi Kembali Menjadi Sorotan

Berita Terbaru

DETIK ZONE

93.357 Jiwa di Kabupaten Pemalang Terancam Krisis Air

Jumat, 17 Jul 2026 - 01:05 WIB