SUMENEP — Pelayanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Sumenep kembali menimbulkan konflik. Seorang pengacara berinisial AS, kuasa hukum warga binaan bernama Sigit, mengalami perlakuan arogan dan diusir oleh petugas jaga saat menjalankan tugas profesinya, Selasa (30/12/2025).
Berdasarkan pantauan wartawan, AS datang dengan sikap santun untuk menanyakan alasan kliennya ditempatkan dalam kondisi pengasingan.
Kedatangannya merupakan tindak lanjut setelah orang tua klien sebelumnya datang tanpa pendampingan kuasa hukum karena AS masih berada di luar Rutan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saya datang baik-baik, menggunakan bahasa sopan, hanya ingin penjelasan resmi terkait kondisi klien saya. Tujuan saya jelas, bukan untuk membuat masalah,” ujar AS.
Namun, niat baik itu justru dibalas dengan sikap kasar dan sinis. Salah satu petugas diduga hendak menutup pintu Rutan secara tiba-tiba sambil menyuruh pengacara keluar tanpa penjelasan yang jelas.
“Sampean mau apa ke sini, jangan bikin masalah,” ujar petugas dengan nada tinggi dan gestur congkak, memicu kemarahan AS.
Perkataan dan sikap arogan itu memunculkan adu argumen panas di area pelayanan Rutan.
Ketegangan terlihat jelas saat AS menegaskan haknya sebagai kuasa hukum, sementara petugas tetap bersikap mengintimidasi.
Suasana memanas hingga Kepala Pengamanan Rutan, Faizal, turun tangan untuk menenangkan kedua belah pihak.
Faizal kemudian meminta maaf secara resmi atas perilaku petugas yang dinilai tidak pantas dan berjanji akan menindaklanjuti dugaan arogansi tersebut. Ia menegaskan evaluasi internal akan dilakukan agar kejadian serupa tidak terulang.
Meski permintaan maaf telah disampaikan, insiden ini menyoroti masalah serius dalam profesionalisme dan etika pelayanan di Rutan Sumenep.
Perlakuan arogan terhadap pengacara yang datang dengan itikad baik tidak hanya merendahkan profesi hukum, tetapi juga berpotensi mencederai prinsip pelayanan publik yang seharusnya dijalankan oleh petugas pemasyarakatan.
Pengacara AS menekankan bahwa hak hukum warga binaan dan kuasa hukumnya harus dihormati.
“Perlakuan seperti ini tidak hanya melecehkan profesi hukum, tapi juga mencederai rasa keadilan bagi klien saya,” kata AS.
Insiden di Rutan Sumenep ini menjadi cermin serius bagi seluruh institusi pemasyarakatan di Indonesia. Profesionalisme petugas, penghormatan terhadap hak warga binaan, dan perlindungan terhadap kuasa hukum bukan sekadar prosedur formal, melainkan fondasi utama keadilan yang harus dijaga. Perlakuan arogan terhadap pengacara yang menjalankan tugasnya menandakan masih ada celah besar dalam etika dan disiplin pelayanan.
Penulis : Redaksi







