PROBOLINGGO – Tiga orang yang mengaku sebagai wartawan media online PNN, yakni FR, SM, dan DW, dilaporkan ke polisi atas dugaan pemerasan dengan modus pemberitaan dan penawaran iklan.
Laporan tersebut dibuat oleh MJ, warga Desa Dringu, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo, dan telah diterima di SPKT Polsek Dringu pada Rabu (28/3/2026).
Kasus ini bermula dari terbitnya berita di media online PNN edisi 25 Februari 2026. Dalam berita tersebut, nama dua kepala desa di Kecamatan Dringu serta seorang anggota DPRD Kabupaten Probolinggo ditulis secara terang, dengan tudingan dugaan maladministrasi proyek desa.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Merasa tidak pernah melakukan hal yang dituduhkan, kedua kepala desa sempat berupaya melaporkan dugaan pencemaran nama baik ke Polres Probolinggo. Namun, laporan itu disebut tidak diterima.
“Katanya harus ada pernyataan dari Dewan Pers bahwa itu bukan produk jurnalistik baru bisa diproses,” ujar MJ menirukan keterangan yang diterima pihak kepala desa.
Setelah itu, muncul upaya penyelesaian secara langsung. Menurut MJ, kedua kepala desa kemudian mentransfer uang kepada Fajar Risman sebesar Rp2 juta agar nama mereka tidak lagi dimuat dalam pemberitaan.
Namun, pada 1 Maret 2026, berita kembali muncul dengan isi serupa namun judul berbeda. Dari kejadian ini, disebut ada permintaan dan pembayaran kembali sebesar Rp2 juta.
Tidak berhenti di situ, MJ mengaku ikut terseret dalam pemberitaan berikutnya. Ia kemudian mendatangi Slamet untuk mediasi.
“Awalnya minta Rp10 juta, turun ke Rp5 juta, akhirnya sepakat Rp2 juta,” kata MJ.
Meski sudah ada pembayaran, pemberitaan kembali muncul untuk ketiga kalinya. Dari kejadian tersebut, terlapor kembali menerima uang Rp2 juta. Total uang yang telah diberikan disebut mencapai Rp6 juta.
Puncaknya terjadi pada 16 Maret 2026, saat berita kembali terbit untuk keempat kalinya. Kali ini, menurut MJ, para terlapor menawarkan skema “damai” melalui pemasangan iklan dengan nilai yang jauh lebih besar.
“Paling murah Rp17 juta, paling mahal Rp27 juta,” ujar MJ.
Merasa tidak sanggup memenuhi permintaan tersebut, MJ akhirnya melaporkan ketiganya ke pihak kepolisian atas dugaan pemerasan.
Kanit Reskrim Polsek Dringu, Dadang, membenarkan adanya laporan tersebut. Saat ini, kasus masih dalam tahap penyelidikan.
“Iya benar, masih dalam tahap penyelidikan. Nanti kami informasikan perkembangannya,” kata Dadang saat dikonfirmasi, Senin (30/3/2026).
Polisi belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait status hukum para terlapor maupun langkah lanjutan dalam penanganan kasus ini.








