SUMENEP — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Sumenep mengamankan sebanyak 102 botol minuman keras (miras) dari dua lokasi di wilayah Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, Rabu (2/9/2026).
Pengungkapan tersebut dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan peredaran minuman keras di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, personel Satresnarkoba Polresta Sumenep sekitar pukul 14.30 WIB melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di dua lokasi yang diduga menjadi tempat penjualan miras.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Lokasi pertama berada di sebuah toko kelontong milik Ibu Zaini di Desa Kolor, Kecamatan Kota. Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan dua botol minuman keras jenis Beer Singaraja.
Selanjutnya, petugas melakukan pemeriksaan di sebuah warung milik Taufik Ismail di Jalan Arya Wiraraja, Desa Pabian, Kecamatan Kota. Di lokasi kedua, polisi mengamankan empat kardus yang masing-masing berisi 25 botol plastik minuman keras jenis arak Bali.
Dari dua lokasi tersebut, total barang bukti yang diamankan mencapai 102 botol, terdiri dari dua botol Beer Singaraja dan 100 botol arak Bali.
Seluruh barang bukti kemudian dibawa dan diamankan di kantor Satresnarkoba Polresta Sumenep untuk penanganan lebih lanjut.
Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Polresta Sumenep Kompol Mohammad Sjaiful, S.H., M.H., mengatakan, kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat.
Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen Polresta Sumenep dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta mencegah peredaran minuman keras yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas.
“Terhadap kedua pihak yang diamankan telah dilakukan pembinaan sebagai bentuk penyelesaian dengan mengedepankan langkah persuasif dan preventif,” ujarnya.
Polresta Sumenep mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan peredaran minuman keras maupun potensi gangguan kamtibmas lainnya.







