LSM RATU Akan Demo Soal Perizinan Soto Mantenan, Kuasa Hukum Tegaskan Izin Usaha Lengkap dan Taat Pajak

Selasa, 13 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KEDIRI — Lembaga Swadaya Masyarakat Rakyat Muda Bersatu (LSM RATU) berencana menggelar aksi damai selama lima hari berturut-turut pada 19–23 Oktober 2026 mendatang. Aksi tersebut ditujukan untuk menyuarakan dugaan ketidaklengkapan administrasi perizinan bangunan pada usaha rumah makan Soto Mantenan yang berlokasi di Kelurahan Dandangan, Kecamatan Kota, Kota Kediri.

Ketua LSM RATU, Saiful Iskak, melalui surat pemberitahuan bernomor 046/SPAD/RATU/IX/2026 yang ditujukan kepada Kapolres Kediri Kota, menyampaikan bahwa aksi ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial masyarakat.

Aksi diproyeksikan bakal diikuti sekitar 250 peserta dan dipusatkan di depan Kantor Kelurahan Dandangan mulai pukul 08.00 WIB (pagi).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sorotan utama LSM RATU tertuju pada kelengkapan dokumen legalitas fisik bangunan, khususnya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF), yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung.

Selain pemberitahuan aksi ke pihak kepolisian, LSM RATU melayangkan surat pengaduan bernomor 061/SLPM/RATU/X/2026 kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kediri.

Dalam pengaduan tersebut, LSM RATU ini mendorong pemerintah daerah memanggil dan memeriksa pihak pengelola usaha guna memastikan kepatuhan terhadap aturan legalitas bangunan.

Kepala Dinas PUPR Kota Kediri, Ir. Endang Kartika Sari, ST., MM., menyatakan pihaknya telah menerima laporan tersebut dan berjanji akan segera menindaklanjutinya melalui pemeriksaan teknis dokumen dan kondisi bangunan di lapangan.

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kediri, Paulus Luhur Budi P, S.Sos., M.Si., menjelaskan bahwa penindakan atau langkah administratif dari penegak perda akan bergantung pada hasil rekomendasi dan kajian teknis yang dikeluarkan oleh Dinas PUPR.

Menanggapi sorotan publik serta kelengkapan perizinan usaha—mulai dari Sertifikat Laik Fungsi (SLF), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Lalu Lintas (Amdal Lalin), hingga pembebanan pajak—pihak pemilik Soto Mantenan melalui Kuasa Hukumnya, Moh. Rofian, S.H., M.H., memberikan klarifikasi.

Rofian memastikan bahwa seluruh legalitas dan perizinan usaha kliennya telah dipenuhi sesuai dengan prosedur serta regulasi perundang-undangan yang berlaku. Menurutnya, secara umum perizinan usaha Soto Mantenan sudah lengkap.

Mengenai isu perpajakan, Rofian menegaskan bahwa mekanisme pemungutan pajak sudah berjalan sesuai aturan teknis. Kliennya bahkan mencatatkan apresiasi resmi dari pemerintah daerah atas kepatuhan pembayaran pajak usaha tersebut.

Untuk diketahui Aksi yang dijadwalkan berlangsung selama lima hari, ditengarai merupakan buntut panjang dari peristiwa viral sebelumnya, ketika pihak Soto Mantenan melayangkan surat somasi kepada pedagang gerobak Pukis Bikang Mantenan.

Isu somasi terkait Kekayaan Intelektual (HAKI) merek tersebut sempat menimbulkan pro dan kontra luas di masyarakat. Dinamika itu mendorong LSM RATU untuk menelisik lebih jauh aspek perizinan fisik bangunan serta teknis operasional usaha Soto Mantenan, seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), hingga Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Lalu Lintas (Amdal Lalin).

Cuitan singkat di media sosial, Ketua LSM RATU, Saiful Iskak, menegaskan pandangannya bahwa legalitas sebuah tempat usaha tidak cukup hanya mengandalkan kepemilikan lisensi HAKI semata, melainkan harus memenuhi seluruh regulasi perizinan daerah dan bangunan gedung yang berlaku.

Penulis : Bimo

Berita Terkait

Tagline “Polisi Bersama Masyarakat” Diuji, Idah Hamida Desak Kejelasan Kasus Rp8,95 Miliar di Polrestabes Makassar
PH Soto Mantenan Buka Suara Terkait Somasi Merek, Perizinan Usaha, hingga Keberatan Pemberitaan
Tertipu Pengacara Gadungan, Wanita asal Jombang Rugi Rp97,5 Juta dan Lapor Polisi
LSM RATU Soroti Legalitas PBG dan SLF Soto Mantenan Kediri, Netizen Merekat Sorotan Merek
Gagal Nyalip, Truk Hantam Pemotor Asal Sumenep Wail Hingga Tewas di Jalur Bojonegoro-Babat
Polsek Kangean Ungkap Dugaan Pencabulan Anak di Arjasa, Pria 43 Tahun Diamankan
Siswa Kelas II SD di Pemalang Meninggal, Keluarga Ungkap Dugaan Perundungan
Dugaan Penipuan CPNS Rp335 Juta di Kota Kediri: Oknum ASN Berdalih Utang Piutang meski Ada Kwitansi Bermaterai

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 19:29 WIB

Tagline “Polisi Bersama Masyarakat” Diuji, Idah Hamida Desak Kejelasan Kasus Rp8,95 Miliar di Polrestabes Makassar

Selasa, 13 Oktober 2026 - 11:05 WIB

LSM RATU Akan Demo Soal Perizinan Soto Mantenan, Kuasa Hukum Tegaskan Izin Usaha Lengkap dan Taat Pajak

Senin, 12 Oktober 2026 - 17:33 WIB

PH Soto Mantenan Buka Suara Terkait Somasi Merek, Perizinan Usaha, hingga Keberatan Pemberitaan

Minggu, 11 Oktober 2026 - 16:46 WIB

Tertipu Pengacara Gadungan, Wanita asal Jombang Rugi Rp97,5 Juta dan Lapor Polisi

Minggu, 11 Oktober 2026 - 11:37 WIB

LSM RATU Soroti Legalitas PBG dan SLF Soto Mantenan Kediri, Netizen Merekat Sorotan Merek

Berita Terbaru