MAKASSAR, Detikzone.id — Tagline Polri, “Polisi Bersama Masyarakat”, kembali menjadi sorotan. Kali ini, kuasa hukum seorang warga Kabupaten Gowa berinisial MN, Ida Hamidah, S.H., mendesak kejelasan penanganan laporan dugaan penipuan yang disebut mengakibatkan kerugian mencapai Rp8.950.340.000 atau hampir Rp9 miliar.
Sorotan tersebut muncul setelah penyelidikan laporan polisi bernomor LP/B/601/III/2026/SPKT/POLRESTABES MAKASSAR/POLDA SULAWESI SELATAN itu sebelumnya disebut dihentikan dengan alasan tidak cukup bukti. Namun, berdasarkan surat pemberitahuan perkembangan pengaduan masyarakat yang diterima pihak kuasa hukum, penanganan perkara kini dinyatakan dibuka kembali.
Ida mempertanyakan dasar penghentian penyelidikan sebelumnya. Menurut dia, kliennya telah menyerahkan sejumlah bukti kepada penyidik Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polrestabes Makassar, termasuk bukti transfer elektronik atas nama terlapor serta keterangan pelapor dan saksi-saksi.
“Klien kami sudah menyerahkan bukti transfer elektronik dan menghadirkan saksi-saksi. Karena itu, kami mempertanyakan mengapa penyelidikan dihentikan dengan alasan tidak cukup bukti. Kami berharap seluruh bukti yang telah diserahkan dapat diperiksa dan dinilai secara menyeluruh,” ujar Ida Hamidah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penanganan Perkara Dibuka Kembali
Ida menjelaskan, sebelum adanya perkembangan terbaru, pihaknya telah menempuh mekanisme pengaduan dan meminta agar perkara tersebut ditangani melalui gelar perkara khusus di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Selatan.
Upaya itu kemudian memperoleh perkembangan sebagaimana tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan DUMAS (SP3D) Nomor B/1641/IX/RES.7.5/2026/Ditreskrimum tertanggal 1 September 2026.
Menurut Ida, surat tersebut baru diterima pihaknya pada Senin (12/10/2026). Berdasarkan isi surat yang diterimanya, penanganan perkara dinyatakan dibuka kembali.
“Kami sudah menerima surat pemberitahuan perkembangan penanganan pengaduan masyarakat tersebut. Berdasarkan isi surat yang kami terima, penanganan perkara dibuka kembali. Ini menjadi perkembangan penting dan kami berharap proses hukum selanjutnya berjalan secara profesional, transparan, serta berdasarkan alat bukti yang tersedia,” ungkapnya.
Dibukanya kembali penanganan perkara tersebut diharapkan menjadi kesempatan bagi penyidik untuk menelaah ulang bukti-bukti yang telah diserahkan, memeriksa keterangan saksi, serta mendalami peristiwa yang dilaporkan.
Kerugian Diklaim Hampir Rp9 Miliar
Menurut keterangan Ida, kliennya, MN, merupakan warga Kabupaten Gowa yang mengaku mengalami kerugian sebesar Rp8.950.340.000 akibat dugaan penipuan yang diduga melibatkan seorang perempuan bernama Pratiwi.
Ida meminta agar perkara tersebut ditangani secara cermat dan objektif dengan memeriksa seluruh dokumen transaksi, bukti elektronik, keterangan saksi, serta keterangan pihak-pihak yang berkaitan dengan laporan tersebut.
Ia juga mempertanyakan bagaimana transaksi dengan nilai hampir Rp9 miliar itu dinilai dalam proses penyelidikan sebelumnya, sementara menurut pihaknya terdapat bukti transaksi yang perlu ditelusuri lebih lanjut.
“Persoalan ini harus dilihat secara objektif. Apabila terdapat bukti transfer, dokumen elektronik, dan saksi-saksi, semuanya harus diperiksa secara menyeluruh. Jangan sampai ada bukti yang belum didalami secara maksimal,” tegasnya.
Ia berharap penyidik memberikan penjelasan mengenai dasar penghentian penyelidikan sebelumnya sekaligus menyampaikan langkah tindak lanjut setelah penanganan perkara dinyatakan dibuka kembali.
Bukti Elektronik Diminta Diperiksa Menyeluruh
Selain mempersoalkan penghentian penyelidikan, Ida menyoroti penilaian terhadap alat bukti elektronik dalam proses hukum.
Ia menyinggung Pasal 235 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP dan meminta agar bukti transfer serta dokumen elektronik yang telah diserahkan kliennya dinilai sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Menurutnya, pemeriksaan alat bukti perlu dilakukan dengan mempertimbangkan relevansi, keabsahan, dan keterkaitannya dengan peristiwa yang dilaporkan. Ia berharap setiap keputusan penyidik disertai penjelasan yang dapat dipahami oleh pihak pelapor.
Pihak kuasa hukum juga menyatakan akan meminta penjelasan langsung kepada penyidik mengenai perkembangan penanganan laporan tersebut, termasuk tahapan yang akan dilakukan setelah perkara dinyatakan dibuka kembali.
Tagline Polri Diminta Diwujudkan dalam Pelayanan
Bagi Ida, perkembangan perkara ini bukan hanya menyangkut tuntutan kliennya untuk memperoleh kejelasan hukum, tetapi juga pentingnya pelayanan kepolisian yang profesional, transparan, dan akuntabel dalam menangani laporan masyarakat.
Ia berharap tagline “Polisi Bersama Masyarakat” tidak berhenti sebagai slogan, melainkan tercermin dalam proses penanganan laporan, pemeriksaan bukti, serta penyampaian informasi kepada pelapor.
“Tagline Polri adalah ‘Polisi Bersama Masyarakat’. Kami berharap semangat tersebut benar-benar diwujudkan dalam penanganan setiap laporan masyarakat. Klien kami hanya meminta agar laporannya ditangani secara objektif, bukti-buktinya diperiksa, dan ada kejelasan mengenai kelanjutan proses hukum,” tutup Ida.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari penyidik Unit Tipiter Polrestabes Makassar mengenai alasan penghentian penyelidikan sebelumnya maupun perkembangan teknis setelah penanganan perkara dinyatakan dibuka kembali.
Redaksi masih membuka ruang konfirmasi kepada Polrestabes Makassar dan Polda Sulawesi Selatan terkait perkembangan penanganan laporan tersebut. Tanggapan pihak terlapor juga diperlukan untuk memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan.
Catatan: Seluruh dugaan dalam perkara ini masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum. Penyebutan nama pihak terlapor tidak dapat dimaknai sebagai kesimpulan bahwa yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana. Asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati.
Penulis : Enno








