Kades Pagerungan Kecil Tidak Kelihatan Batang Hidungnya Saat Sidang Kedua di Komisi Informasi Sumenep 

Minggu, 29 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang Komisi Informasi Kabupaten Sumenep

Sidang Komisi Informasi Kabupaten Sumenep

Sumenep, Detikzone.id- Kades Pagerungan Kecil, Kecamatan Sapeken, Halilurrahman mangkir dan tidak menunjukkan batang hidungnya untuk yang kedua kalinya saat sidang lanjutan terkait transparansi pengelolaan Dana Desa tahun anggaran 2020-2023 yang bergulir di Kantor Komisi Informasi (KI) Kabupaten Sumenep pada tanggal 25 September 2024 yang lalu.

Kades Pagerungan Kecil Halilurrahman terkesan tidak memiliki tingkat keseriusan dalam menyelesaikan sebuah persoalan.

Sebagai pemohon, Maliki Alam mengaku geram dengan tingkah kepala desa Pagerungan Kecil Halilurrahman, selaku termohon.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sudah kedua kalinya dia mangkir. Kali ini alasan sakit,” katanya.

Pihaknya berharap pada sidang lanjutan nanti, Kepala Desa Pagerungan Kecil bisa hadir.

“Jika Kades kembali tidak hadir maka kami akan mendesak Komisi Informasi untuk memberikan teguran yang serius,” ungkapnya.

Menurutnya, pada sidang lanjutan yang digelar pada tanggal 25 September yang lalu, ada beberapa poin yang ditanyakan oleh ketua majelis kepada termohon, diantaranya, terkait kebenaran pemohon yang sudah meluncurkan surat kepada PPID dan atasan PPID guna meminta informasi yang berkaitan dengan Data APBDes 2020/2023, LPJ BLT DD.

Selanjutnya, ketua majelis kembali bertanya kepada pemohon apakah yang diminta oleh pemohon Pihak Desa memberikan. Namun dijawab pemohon bahwa Kades pada saat itu menegaskan bahwa hal itu merupakan satu satu dokumen yang sangat sensitif.

Maliki Alam menyebut, jawaban tersebut sudah memperkosa UU No 14 Tahun 2008 pasal 4 (ayat 1) yang berbunyi bahwa setiap orang berhak memperoleh informasi sesuai dengan ketentuan undang undang.

Ayat 2, setiap orang berhak. (A)berhak mengetahui informasi(c)mendapatkan salinan informasi melalui permohonan sesuai dengan undang undang.

“Pemerintah desa dengan sengaja memperkosa nilai nilai yang ada dalam undangan undang tersebut,” sebutnya.

Menurutnya, dengan berlanjutnya persidangan maka seyogyanya pihak ketua majelis memberikan ruang mediasi untuk sama sama mencari solusi terbaik yang difasilitasi oleh Adnan selaku anggota aktif Komisi Informasi.

“Padahal, kedatangan kami kesana hanya ingin mendengar jawaban namun menurut Kades melalui Sekdes Waisul semua itu bentuknya rahasia bahkan terkesan agar dilaporkan ke Kejaksaan, Inspektorat atau Kapolres,” terangnya.

“Anehnya, yang lebih menyesatkan lagi, jika saya mau meminta data yang dibutukan agar mengajukan surat ke Kominfo,” tukasnya.

 

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Dari Situbondo ke Banyuwangi, Perjuangan Mencari Keadilan Berbuah Apresiasi untuk POMAL
Fasilitas Sepi Bak “Wisata Gaib”, Anggaran Kebersihan Gerbang Wisata Sukapura Probolinggo Sedot Rp400 Juta Lebih
Remaja Situbondo Diduga Dianiaya Prada TNI AL di Dalam Rumah, Keluarga Tempuh Jalur Hukum
Pengusaha Rokok Madura Kompak Melawan! Tolak SKM Golongan III Berlaku Nasional, Khawatir Industri Lokal Tumbang dan Ribuan Pekerja Kehilangan Harapan
Kue Ulang Tahun Picu Badai Etik! Kasat Reskrim Polres Sidrap Dilaporkan ke Propam Mabes Polri
Usai Menggetarkan Indonesia Lewat Sederet Aksi Kemanusiaan Secara Masif, Founder BIP Ali Zainal Abidin Kini Luncurkan LBH Gratis untuk Masyarakat Kecil
Bumi Pamekasan Terancam, PMII Desak Penertiban Tambang Ilegal
Operasi Rokok Ilegal di Candi Sidoarjo Tuai Sorotan, Pedagang Kecil Mengeluh, Pabrik Besar Belum Tersentuh?

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 20:05 WIB

Dari Situbondo ke Banyuwangi, Perjuangan Mencari Keadilan Berbuah Apresiasi untuk POMAL

Senin, 1 Juni 2026 - 10:41 WIB

Fasilitas Sepi Bak “Wisata Gaib”, Anggaran Kebersihan Gerbang Wisata Sukapura Probolinggo Sedot Rp400 Juta Lebih

Senin, 1 Juni 2026 - 00:06 WIB

Remaja Situbondo Diduga Dianiaya Prada TNI AL di Dalam Rumah, Keluarga Tempuh Jalur Hukum

Sabtu, 30 Mei 2026 - 18:12 WIB

Pengusaha Rokok Madura Kompak Melawan! Tolak SKM Golongan III Berlaku Nasional, Khawatir Industri Lokal Tumbang dan Ribuan Pekerja Kehilangan Harapan

Sabtu, 30 Mei 2026 - 11:17 WIB

Kue Ulang Tahun Picu Badai Etik! Kasat Reskrim Polres Sidrap Dilaporkan ke Propam Mabes Polri

Berita Terbaru