Nelayan Masalembu Sumenep Tidak Akan Tinggal Diam

Minggu, 16 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Nelayan Masalembu Sumenep komitmen untuk mengusir kapal Cantrang yang selama ini merusak laut Masalembu

Foto : Nelayan Masalembu Sumenep komitmen untuk mengusir kapal Cantrang yang selama ini merusak laut Masalembu

Sumenep – Nelayan Masalembu Sumenep tidak akan tinggal diam dan akan terus mengawasi tindak lanjut  yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait mengenai kaburnya Kapal KM. BAHARU dari pelabuhan yang nyaris menabrak perahu nelayan.

Jailani, Wakil Ketua Persatuan Nelayan Masalembu (PNM) menyayangkan atas pemberitaan mengenai hasil koordinasi antara pihak Syahbandar dengan Polairud, PPN Brondong dan Kelompok nelayan Blimbing yang menyampaikan terkait aturan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 36 Tahun 2023 dan akan menghimbau nelayan Blimbing untuk tidak mendekati pulau-pulau dengan jarak 30 Mil dari garis pantai Kepulauan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Meskipun pihak PPN Brondong meminta bantuan kepada dinas perikanan Sumenep untuk mensosialisasikan terkait Permen Kelautan dan Perikanan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Penempatan alat penangkapan ikan dan mencabut Permen KP Nomor 18 Tahun 2021, bukan berarti diaturan yang baru tersebut melegalkan alat tangkap yang dilarang.

“Karena pada aturan Permen KP No. 36 Tahun 2023 jenis Alat Penangkapan Ikan (API) yang dilarang meliputi; Dogol, Pair Seine, Cantrang dan Lampara Dasar. Jadi tidak ada zona atau batas wilayah, dan tetap dilarang di seluruh perairan laut Indonesia,” ujar Jailani, Ahad, 16/02.

Baca Juga : Syahbandar Masalembu Sumenep Biarkan Kapal Cantrang Sandar Hingga Nyaris Tabrak Perahu, Warga Sebut Ada Oknum Penghianat

Jailani mengingatkan untuk tidak mencoba mengelabui masyarakat Masalembu khususnya kaum nelayan.

“Kami mewarning agar berhenti melakukan penangkapan ikan dengan alat tangkap yang merusak dan dilarang oleh aturan. Jika tetap diabaikan dan memaksa untuk merusak laut Masalembu, maka jangan salahkan kami jika terjadi hal yang tidak diinginkan, ini peringatan keras karena kami sudah capek dan tidak akan tinggal diam,” tegas Jailani.

Terakhir,  pihaknya menilai implementasi penegakan hukum seperti peribahasa “Jauh panggang dari api”.

“Aturannya jelas tapi penegakan hukumnya nonsense. Rakyat harus berjuang melindungi dan mempertahankan masa depannya sendiri,” jelasnya.

Kasus pengrusakan laut Masalembu kata Jailani bukan pertama kali bahkan sudah tidak terhitung dari saking seringnya kapal Cantrang merusak laut Masalembu.

“Kalaupun memang ada yang namanya pemerintah itu, kami meminta agar benar-benar mendengar dan hadir untuk masyarakat Masalembu,” tandasnya.

Penulis : Amin

Berita Terkait

Polresta Sumenep Bergerak, Dugaan Persetubuhan Anak Berujung Penahanan
Puluhan Paket Sabu Nyaris 50 Gram Dibongkar Polsek Masalembu, Pria 44 Tahun Diamankan
Lagi-lagi Pelecehan Seksual Anak : Didampingi Yakuza Maneges, Oknum Marbot Masjid Diserahkan ke Polresta Sidoarjo
Motor Petani Raib dari Garasi, Polisi Sumenep Berhasil Amankan Pelaku
Aksi Pencurian Rombong Jagung di Sumenep Terekam CCTV, Pelaku Diciduk di Pamekasan
Satresnarkoba Polresta Sumenep Bongkar Peredaran Sabu 81,53 Gram
Satresnarkoba Polresta Sumenep Amankan 102 Botol Miras dari Dua Lokasi
GP Ansor Rubaru Sumenep Desak Penanganan Serius Dugaan Kekerasan Seksual Anak

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 16:23 WIB

Polresta Sumenep Bergerak, Dugaan Persetubuhan Anak Berujung Penahanan

Senin, 7 September 2026 - 14:42 WIB

Puluhan Paket Sabu Nyaris 50 Gram Dibongkar Polsek Masalembu, Pria 44 Tahun Diamankan

Kamis, 3 September 2026 - 18:31 WIB

Lagi-lagi Pelecehan Seksual Anak : Didampingi Yakuza Maneges, Oknum Marbot Masjid Diserahkan ke Polresta Sidoarjo

Kamis, 3 September 2026 - 12:14 WIB

Motor Petani Raib dari Garasi, Polisi Sumenep Berhasil Amankan Pelaku

Kamis, 3 September 2026 - 11:59 WIB

Aksi Pencurian Rombong Jagung di Sumenep Terekam CCTV, Pelaku Diciduk di Pamekasan

Berita Terbaru

SOSBUD

Tempo Berjudi di Madura 

Sabtu, 12 Sep 2026 - 17:59 WIB