Pamekasan, Detikzone.net- Kasus dugaan pemalsuan dokumen tanah yang dilaporkan istri polisi (Sri Suhartatik) hingga menjerat Nenek tua Bahriyah (71) warga Kelurahan Gladak Anyar sebagai tersangka dinilai seperti drama Korea (Drakor) yang diduga sudah disetting sedemikian rupa dengan cara cara licik.
Bahkan kejanggalan semakin terlihat saat penetapan tersangka nenek Bahriyah (71) dilakukan kala kasus perdatanya bergulir sejak 5 Januari di Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan.
Diketahui, Unit Idik III Tipidter yang dipimpin Ipda Nur Fajri Alim merupakan unit yang menangani kasus Nenek tua Bahriyah. Sementara, Kasatreskrim dan Kapolres AKBP Jazuli Dani Irawan adalah atasannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kasus yang menjerat Nenek Bahriyah sebagai tersangka tersebut berjalan seperti Drakor dan diduga sudah disetting dengan cara cara licik. Diduga ada sutradaranya, produsernya, pemeran utamanya dan lain sebagainya,” ujar praktisi hukum yang dikenal kritis, A. Effendi S.H. Jumat, 12/04/2024.
Ia menyebut, nenek Bahriyah semestinya tidak dijadikan tersangka sebelum ada putusan inkrah dari Pengadilan .
“Nenek ini jadi tersangka saat proses perdatanya berjalan di Pengadilan Negeri. Layaknya kejar target dan kejar tayang. Ini sangat dramatis,” sebutnya.
Kasus tersebut kata A. Effendi baru ditangguhkan setelah ada surat perintah dari Mabes Polri. “Di awal-awal, Kapolres-nya kan terkesan melakukan pembelaan tuh dihadapan wartawan bahwa sudah sesuai prosedur, dan sertifikat pelapor ada proses jual beli. Lah bukti akta jual belinya tidak ada, ini kan seperti sinetron,” katanya
Disisi lain, suami Sri Suhartatik (pelapor) yang merupakan anggota Polsek Pakong malah tidak tahu persis dasar penertiban sertifikat mertuanya atas nama H. Fatollah Anwar.
“Ini arsip yang saya terima dari BPN waktu itu pak Rudi. Kalau mau rekamannya saya punya. Saya ngomong keabsahannya semua saya rekam. Jadi saya mau ke Ombudsman mau kemana saya siap pak. Saya siapkan data-datanya, saya tidak mundur pak kalau urusan saya bener,” kata Aipda Mohammad Erfan dalam cuplikan video viral ada di meja Redaksi.
“Dengan dasar apa saya kurang paham. Intinya kaule nika olle deri oreng seppo. Jadi kita itu menerima aja,” tambahnya.
Namun saat disinggung apakah sebagai penerima waris, suami Sri Suhartatik yang merupakan anggota Polisi itu hanya menjawab semua ulah BPN.
“Nikah kabbi ulanah BPN pole pak, (ini semua ulahnya BPN Pak, red).
Luas deri pihak kaessah ( dari pihak sana, red ) 2.813 sedangkan yang punya saya 1805 . Neng leter C lakar Nika pak 2800, (di Leter C memang 2800,” sebut Aipda Mohammad Erfan sambil menunjuk-nunjuk sertifikat melalui jarinya.
Berkaitan dengan itu, Pengacara Nenek Bahriyah, Ach. Supyadi, S.H., M.H mengatakan, pihak Sri Suhartatik itu seharusnya mengakaji dan mendalami dulu asal usul tanahnya.
“Seharusnya si Erfan itu, kalau memang tidak paham asal usul tanah itu jangan menggebu-gebu mengklaim, pahami dulu, perhatikan dulu. Kalau sudah tahu secara detail tentang warkah-Nya, asal usul tanahnya, monggo kalau mau mengklaim,” katanya.
“Ini enggak, buru-buru mau mengeklaim sebagai tanah istrinya yang mendapatkan waris dari orang tuanya tapi terhadap asal usul tanah itu sendiri tidak tahu, kan lucu,” imbuhnya.
Ach. Supyadi menyayangkan sikap suami Sri Suhartatik yang menggebu-gebu namun tidak tau asal usul tanahnya.
“Kalau warkah-Nya tidak ada seperti itu kan namanya tanah bodong alias tanah yang tidak diketahui asal usulnya. Berbeda sekali dengan punya Bu Bahriyah yang sangat jelas asal usulnya, ‘tanah asal milik pak Butum yaitu orang tuanya, datanya jelas ada lalu dihibahkan kepada ibu Bahriyah pada tahun 1975, bentuk penghibahan-Nya jelas terdata, tertulis, lalu setelah atas nama ibu Bahriyah juga ada leter C-Nya, jelas bisa ditunjukkan buktinya, sampai kemudian diajukan sertifikat oleh ibu Bahriyah, muncul sertifikat, jelas buktinya dan warkahnya jelas juga ada buktinya,” terangnya.
“Kalau pihak yang Sri suhartatik yang dijelaskan oleh suaminya Erfan yang merupakan anggota polisi itu tidak jelas, tidak diketahui warkahnya, yaitu tentang asal usul tanah itu. Maaf kalau saya harus katakan setiap tanah yang tidak jelas warkahnya tidak diketahui warkahnya itu merupakan tanah bodong,” tutupnya. Jumat, 12/04/2024.