Kades Ngembal Mangkir di Sidang KIP, Diduga Tak Punya Bukti AJB Kantor Desa

Rabu, 22 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

Jatim-Sidang Ajudikasi Sengketa Informasi dengan Nomor Register Sengketa 011/IV/KI-Prov.Jatim- PS/2024 antara Gatot Supadi melawan Termohon Pemerintahan Desa Ngembal Kecamatan Tutur Kabupaten Pasuruan dilaksanakan pada Selasa 21 Mei 2024.

Sidang perdana dengan agenda pemeriksaan awal -Pembuktian, dari pihak Pemohon dikuasakan kepada Tarmuji,SH.,MH.sedangkan dari Pihak Pemerintahan Desa Ngembal tidak ada yang hadir.

Dalam keterangan kepada Majelis Hakim Termohon menyampaikan pada dasarnya informasi yang dimohonkan Pemohon terkait keterangan riwayat tanah merupakan informasi yang terbuka dan sudah seharusnya diberikan oleh termohon.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Informasi yang dimohonkan oleh saudara Gatot adalah informasi yang dikuasai oleh Termohon dan bersifat terbuka, sehingga tidak ada alasan menolak dalil-dalil yang kami sampaikan,” tegas Tarmuji.

Tarmuji menambahkan ketidak hadiran pihak Pemerintahan Desa Ngembal selaku termohon semakin memperkuat dugaan kasus penyerobotan tanah milik saudara Gatot.

“Pihak Desa tidak bisa hadir, kami patut menduga mungkin mereka tidak berani menunjukkan keterangan riwayat tanah, karena faktanya memang tidak pernah ada peralihan hak di tanah milik orang tua Gatot,” terangnya.

Karena termohon tidak hadir, Ketua Majelis menyampaikan agenda sidang akan dilanjutkan dua minggu lagi.

Penulis : Tim

Berita Terkait

Tetap Biarkan Rokok Ilegal Humer yang Bersarang di Desa Kadur Pamekasan, BC Madura Ciptakan Iklim Usaha Tak Kondusif
Bea Cukai Madura Seakan Biarkan Rokok Bodong Hoki Bold Beredar Bebas di Sumenep
1 Perusahaan dengan 5 Merk Rokok MBS, Rokok Baru Papa Muda Juga Diedarkan Akali Pita Cukai, BC Madura Tak Berkutik
Pengacara Beauty District Clinic Bantah Penggiringan Opini Negatif Tersangka Dugaan Tindak Pidana Perusakan Irene Kamaludin
Seolah Kebal Hukum, PR Cahaya Pro Pamekasan Semakin Merajalela Edarkan Rokok Berpita Cukai Saltuk Merek Kumala Eksklusif 
Bea Cukai Madura Biarkan Rokok Ilegal RS dan Himma Milik Haji AM Desa Sentol Pamekasan Beredar Bebas
Rokok Just Ilegal Pamekasan Dibiarkan Bebas Beredar Luas, Pengusaha Nakal Semakin Leluasa Jalankan Bisnis Gelap
Amiruddin Lili, SH., MH.: Tim Khusus Gabungan Kodam XIV/Hasanuddin Kembalikan Kepercayaan Publik, Polda Sulsel Diminta Tegas Tindak 37 Orang Lainnya

Berita Terkait

Rabu, 30 April 2025 - 00:44 WIB

Tetap Biarkan Rokok Ilegal Humer yang Bersarang di Desa Kadur Pamekasan, BC Madura Ciptakan Iklim Usaha Tak Kondusif

Selasa, 29 April 2025 - 21:43 WIB

Bea Cukai Madura Seakan Biarkan Rokok Bodong Hoki Bold Beredar Bebas di Sumenep

Senin, 28 April 2025 - 18:00 WIB

1 Perusahaan dengan 5 Merk Rokok MBS, Rokok Baru Papa Muda Juga Diedarkan Akali Pita Cukai, BC Madura Tak Berkutik

Senin, 28 April 2025 - 15:49 WIB

Pengacara Beauty District Clinic Bantah Penggiringan Opini Negatif Tersangka Dugaan Tindak Pidana Perusakan Irene Kamaludin

Senin, 28 April 2025 - 14:05 WIB

Seolah Kebal Hukum, PR Cahaya Pro Pamekasan Semakin Merajalela Edarkan Rokok Berpita Cukai Saltuk Merek Kumala Eksklusif 

Berita Terbaru

TNI-POLRI

Kapolres AKBP Rivanda Silaturahmi ke Ketua MUI Sumenep 

Selasa, 29 Apr 2025 - 20:06 WIB