Jatim-Sidang Ajudikasi Sengketa Informasi dengan Nomor Register Sengketa 011/IV/KI-Prov.Jatim- PS/2024 antara Gatot Supadi melawan Termohon Pemerintahan Desa Ngembal Kecamatan Tutur Kabupaten Pasuruan dilaksanakan pada Selasa 21 Mei 2024.
Sidang perdana dengan agenda pemeriksaan awal -Pembuktian, dari pihak Pemohon dikuasakan kepada Tarmuji,SH.,MH.sedangkan dari Pihak Pemerintahan Desa Ngembal tidak ada yang hadir.
Dalam keterangan kepada Majelis Hakim Termohon menyampaikan pada dasarnya informasi yang dimohonkan Pemohon terkait keterangan riwayat tanah merupakan informasi yang terbuka dan sudah seharusnya diberikan oleh termohon.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Informasi yang dimohonkan oleh saudara Gatot adalah informasi yang dikuasai oleh Termohon dan bersifat terbuka, sehingga tidak ada alasan menolak dalil-dalil yang kami sampaikan,” tegas Tarmuji.
Tarmuji menambahkan ketidak hadiran pihak Pemerintahan Desa Ngembal selaku termohon semakin memperkuat dugaan kasus penyerobotan tanah milik saudara Gatot.
“Pihak Desa tidak bisa hadir, kami patut menduga mungkin mereka tidak berani menunjukkan keterangan riwayat tanah, karena faktanya memang tidak pernah ada peralihan hak di tanah milik orang tua Gatot,” terangnya.
Karena termohon tidak hadir, Ketua Majelis menyampaikan agenda sidang akan dilanjutkan dua minggu lagi.
Penulis : Tim