Tak Gentar Hadapi Laporan Balik Oknum Guru ASN Sumenep Pelaku Zina, Angga : Jangan Main-main 

Sabtu, 27 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto dari kiri : Pengacara Beny Widarman, Angga Kurniawan S.H, Kepsek SDN Mandala II inisial SR, oknum guru olahraga SDN Pakondang I inisial PA

Foto dari kiri : Pengacara Beny Widarman, Angga Kurniawan S.H, Kepsek SDN Mandala II inisial SR, oknum guru olahraga SDN Pakondang I inisial PA

Sumenep, Detikzone.id-  Diduga tak tahu malu dan tak tahu diri setelah melakukan dugaan perzinaan dengan istri Beny Widarman hingga berujung pelaporan, oknum guru olahraga SDN Pakondang I inisial PA yang berselingkuh dengan Kepsek SDN Mandala II inisial SR nekat membuat laporan balik mengaku dianiaya. Namun pengacara pelapor Kasus perzinahan haram yakni Angga Kurniawan tak gentar dengan laporan tersebut bahkan dirinya mengultimatum penyidik dan pelapor hingga para saksi agar jangan main main.

“Laporan balik terduga pelaku perzinahan terhadap Beny Widarman tidak akan membuat kami gentar,” kata Angga Kurniawan kepada Detikzone.

“Yang jelas, orang yang tahu malu tidak akan melakukan hal yang demikian, apalagi  laporan tersebut terkesan Janggal dan diduga penuh rekayasa. Saya mengultimatum penyidik dan pelapor bahkan para saksi laporan balik tersebut agar jangan main main dengan hukum,” tegas Angga.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Angga memastikan, manakala pelapor Kasus Perzinahan berubah menjadi tersangka kasus penganiayaan, maka dirinya akan melakukan perlawanan.

“Kalau penyidik dalam hal ini adalah Polsek Rubaru tidak profesional maka sudah pasti akan saya laporkan. Termasuk pelapor dan saksi akan kami tuntut balik,” tegasnya.

Pengacara militan asal Kecamatan Talango Sumenep itu menyebut, berdasarkan keterangan saksi dan pengakuan kliennya, tuduhan penganiayaan tersebut diduga merupakan rekayasa. Sebab, penganiayaan yang diklaim terjadi adalah hasil dari konflik yang melibatkan keluarga Beny, bukan tindakan brutal Beny.

“Didalam penganiayaan itu dijelaskan bahwa saudara Beni melakukan penganiayaan secara brutal. Sehingga kemudian berdasarkan hasil visum et repertum, mengatakan bahwa terjadi luka di kepala, pelipis dan di tangan. Padahal itu adalah hal yang tidak pernah dilakukan oleh Beny,” sebutnya

Baca Juga Kacau, Setelah Polres Sumenep Tetapkan 2 Oknum Guru Jadi Tersangka Perzinahan, Pelapor Kini Jadi Terlapor

Menurut saksi, kronologis peristiwa dugaan penganiayaan terjadi ketika  terlapor dugaan perzinahan haram datang ke rumah Beny, kemungkinan besar untuk meminta maaf. Selama kejadian tersebut, mertua dan kakak ipar Beny dikatakan melakukan pemukulan terlebih dahulu.

Ketika Beni mencoba untuk pergi dari lokasi, oknum guru amoral tersebut  mendekati Beny, dan diduga untuk mengambil ponsel Beny. Kemudian dengan reflek Beny menghalau dan melayangkan helm yang dipegangnya namun berhasil ditangkis oleh PA.

“Kejadian itu  jika dikaitkan dengan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) di dalam pasal 49 ayat 1 adalah sebuah pembelaan terpaksa (NOODWEER),  sehingga itlu bukan sebuah tindak pidana atau penganiayaan brutal seperti yang dituduhkan,” tandasnya.

Sementara, Kapolsek Rubaru, AKP Suparjiyo saat dikonfirmasi oleh wartawan enggan berkomentar.

“Sudah gak usah saya,” tuturnya singkat.

Tindakan perzinahan yang dilakukan oleh oknum Kepala Sekolah dan guru menambah daftar panjang kasus memalukan dunia pendidikan Sumenep.

Perzinahan Kepsek dan oknum guru olahraga itu merupakan pelanggaran serius terhadap kode etik profesi.

Tenaga pendidik yang  seharusnya menjadi  teladan yang baik bagi generasi muda malah berbanding terbalik 180 derajat dengan berbuat sesuatu yang menjijikkan melalui skandal perselingkuhan dan perzinahan.

Penulis : Redaksi Detikzone

Berita Terkait

Ketua KAKI Jatim Desak Supardi dan Akhmad Akhsan Dijatuhi Sanksi Berat, Nilai Oknum Jaksa Cederai Marwah Adhyaksa
Duplik Dibacakan, Terdakwa Neng Tiwik Optimistis Hadapi Putusan Majelis Hakim Pekan Depan
LSM Perjuangan Rakyat Desak ATR/BPN Cabut Sertifikat Bermasalah Milik Perangkat Mimbaan Situbondo
Lecehkan Santri, Oknum Pengasuh Ponpes Al Qibtiyah Banyuwangi Diamankan Polisi Usai Didatangi Yakuza Maneges
Balap Liar di Jalan Argopuro Situbondo Kian Brutal, LSM Desak APH Bertindak
Istri Anggota Polisi Terjerat Kasus Arisan Bodong, Polres Kediri Jamin Proses Hukum Tanpa Pandang Bulu
Anggaran Triliunan Dipertanyakan, PMII Sampang Turun Jalan Desak Audit Total MBG dan Moratorium Koperasi Merah Putih
Diduga Tipu Korban Hingga Rp10 Miliar, Rumah Istri Anggota Polisi di Kediri Digeruduk Warga

Berita Terkait

Jumat, 3 Juli 2026 - 18:21 WIB

Ketua KAKI Jatim Desak Supardi dan Akhmad Akhsan Dijatuhi Sanksi Berat, Nilai Oknum Jaksa Cederai Marwah Adhyaksa

Jumat, 3 Juli 2026 - 12:22 WIB

Duplik Dibacakan, Terdakwa Neng Tiwik Optimistis Hadapi Putusan Majelis Hakim Pekan Depan

Kamis, 2 Juli 2026 - 10:36 WIB

LSM Perjuangan Rakyat Desak ATR/BPN Cabut Sertifikat Bermasalah Milik Perangkat Mimbaan Situbondo

Rabu, 1 Juli 2026 - 12:42 WIB

Lecehkan Santri, Oknum Pengasuh Ponpes Al Qibtiyah Banyuwangi Diamankan Polisi Usai Didatangi Yakuza Maneges

Minggu, 28 Juni 2026 - 11:22 WIB

Balap Liar di Jalan Argopuro Situbondo Kian Brutal, LSM Desak APH Bertindak

Berita Terbaru