Sumenep, Detikzone.id- Diduga tak tahu malu dan tak tahu diri setelah melakukan dugaan perzinaan dengan istri Beny Widarman hingga berujung pelaporan, oknum guru olahraga SDN Pakondang I inisial PA yang berselingkuh dengan Kepsek SDN Mandala II inisial SR nekat membuat laporan balik mengaku dianiaya. Namun pengacara pelapor Kasus perzinahan haram yakni Angga Kurniawan tak gentar dengan laporan tersebut bahkan dirinya mengultimatum penyidik dan pelapor hingga para saksi agar jangan main main.
“Laporan balik terduga pelaku perzinahan terhadap Beny Widarman tidak akan membuat kami gentar,” kata Angga Kurniawan kepada Detikzone.
“Yang jelas, orang yang tahu malu tidak akan melakukan hal yang demikian, apalagi laporan tersebut terkesan Janggal dan diduga penuh rekayasa. Saya mengultimatum penyidik dan pelapor bahkan para saksi laporan balik tersebut agar jangan main main dengan hukum,” tegas Angga.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Angga memastikan, manakala pelapor Kasus Perzinahan berubah menjadi tersangka kasus penganiayaan, maka dirinya akan melakukan perlawanan.
“Kalau penyidik dalam hal ini adalah Polsek Rubaru tidak profesional maka sudah pasti akan saya laporkan. Termasuk pelapor dan saksi akan kami tuntut balik,” tegasnya.
Pengacara militan asal Kecamatan Talango Sumenep itu menyebut, berdasarkan keterangan saksi dan pengakuan kliennya, tuduhan penganiayaan tersebut diduga merupakan rekayasa. Sebab, penganiayaan yang diklaim terjadi adalah hasil dari konflik yang melibatkan keluarga Beny, bukan tindakan brutal Beny.
“Didalam penganiayaan itu dijelaskan bahwa saudara Beni melakukan penganiayaan secara brutal. Sehingga kemudian berdasarkan hasil visum et repertum, mengatakan bahwa terjadi luka di kepala, pelipis dan di tangan. Padahal itu adalah hal yang tidak pernah dilakukan oleh Beny,” sebutnya
Baca Juga : Kacau, Setelah Polres Sumenep Tetapkan 2 Oknum Guru Jadi Tersangka Perzinahan, Pelapor Kini Jadi Terlapor
Menurut saksi, kronologis peristiwa dugaan penganiayaan terjadi ketika terlapor dugaan perzinahan haram datang ke rumah Beny, kemungkinan besar untuk meminta maaf. Selama kejadian tersebut, mertua dan kakak ipar Beny dikatakan melakukan pemukulan terlebih dahulu.
Ketika Beni mencoba untuk pergi dari lokasi, oknum guru amoral tersebut mendekati Beny, dan diduga untuk mengambil ponsel Beny. Kemudian dengan reflek Beny menghalau dan melayangkan helm yang dipegangnya namun berhasil ditangkis oleh PA.
“Kejadian itu jika dikaitkan dengan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) di dalam pasal 49 ayat 1 adalah sebuah pembelaan terpaksa (NOODWEER), sehingga itlu bukan sebuah tindak pidana atau penganiayaan brutal seperti yang dituduhkan,” tandasnya.
Sementara, Kapolsek Rubaru, AKP Suparjiyo saat dikonfirmasi oleh wartawan enggan berkomentar.
“Sudah gak usah saya,” tuturnya singkat.
Tindakan perzinahan yang dilakukan oleh oknum Kepala Sekolah dan guru menambah daftar panjang kasus memalukan dunia pendidikan Sumenep.
Perzinahan Kepsek dan oknum guru olahraga itu merupakan pelanggaran serius terhadap kode etik profesi.
Tenaga pendidik yang seharusnya menjadi teladan yang baik bagi generasi muda malah berbanding terbalik 180 derajat dengan berbuat sesuatu yang menjijikkan melalui skandal perselingkuhan dan perzinahan.
Penulis : Redaksi Detikzone