Polda Jatim Panggil PT Elnusa dan PT Bintang Terkait Dugaan Penggelapan Dana Ganti Rugi Rumpon Rp 21 M

Sabtu, 11 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, Detikzone.id — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur mulai menelusuri secara serius kasus dugaan penggelapan dana ganti rugi rumpon senilai Rp 21 miliar. Penyidik resmi melayangkan surat panggilan kepada dua perusahaan besar, PT Elnusa dan PT Bintang Anugerah Perkasa.(11/10/2025).

Langkah tersebut menandai perkembangan signifikan dalam penyelidikan kasus yang menyeret nama sejumlah perusahaan pelaksana proyek seismik migas di perairan utara Madura.

Kuasa hukum nelayan pelapor, Ali Topan, S.H., membenarkan pemanggilan tersebut. Ia mengungkapkan, pihaknya menerima informasi langsung dari penyidik Polda Jatim bahwa surat panggilan telah dikirimkan kepada beberapa pihak terkait.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Informasi dari penyidik Polda Jatim kepada saya, minggu ini surat panggilan telah dilayangkan kepada PT Elnusa, PT Bintang Anugerah Perkasa, dan juga SKK Migas. Sementara terlapor utama berinisial S masih menunggu jadwal berikutnya,” kata Ali Topan

Ia mengapresiasi langkah cepat aparat kepolisian dalam menangani kasus yang sempat mandek di tingkat pelaporan itu. Menurutnya, langkah penyidik menunjukkan keseriusan Polda Jatim dalam menegakkan hukum di sektor migas.

“Kami sangat mengapresiasi respons cepat penyidik. Ini menjadi sinyal positif bahwa dugaan penggelapan dana ganti rugi rumpon sebesar Rp 21 miliar tidak akan dibiarkan menggantung,” tegasnya.

Ali Topan juga mendorong agar penyidik segera memanggil terlapor utama dan menetapkan tersangka setelah seluruh bukti dan keterangan saksi terkumpul. Ia menilai, penetapan tersangka akan membuka tabir praktik-praktik gelap di balik proyek migas tersebut.

“Kami berharap Polda Jatim tidak hanya berhenti di pemanggilan, tetapi juga menelusuri aliran dana dan menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya,” ujarnya menambahkan.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast belum memberikan tanggapan atas konfirmasi media ini. Pesan singkat yang dikirimkan ke nomor resminya bercentang biru belum dibalas.

Kasus ini bermula dari laporan para nelayan Madura yang mengaku tidak menerima dana ganti rugi rumpon setelah aktivitas survei seismik dilakukan oleh perusahaan migas asal Malaysia, Petronas Carigali Indonesia.

Dalam proyek tersebut, PT Elnusa bertindak sebagai pemenang tender dengan nilai kontrak mencapai Rp 38 miliar. Namun, pekerjaan seismik tersebut justru disubkontrakkan kepada PT Huatong dan PT Bintang Anugerah Perkasa, yang kini turut dipanggil penyidik.

Skema subkontrak itu diduga menjadi pintu masuk terjadinya penyimpangan dana kompensasi bagi nelayan yang terdampak kegiatan eksplorasi. Hingga kini, sejumlah pihak masih enggan buka suara terkait ke mana aliran dana Rp 21 miliar tersebut berakhir.

Publik kini menanti langkah tegas Polda Jatim dalam membongkar praktik gelap di balik proyek migas di laut utara Madura agar keadilan bagi nelayan benar-benar terwujud, bukan sekadar janji di atas kertas.

Penulis : Anam

Berita Terkait

Salah Kaprah! KIHT Probolinggo Dibiarkan Mangkrak, Anggaran Kendaraan Setengah Miliar Lebih Malah Digelontorkan
Isu “Sapi Raib” BUMDes Paowan Dibantah, Pemdes Tegaskan Penjualan Sudah Sesuai Prosedur
Pamit Cari Sapi, Pria Ini Ditemukan Tinggal Kerangka di Hutan Baluran
Demi Negara, KPK Didesak Bongkar Total Dugaan Skandal Pita Cukai di Sidoarjo, Bos Rokok Slava Bold H. Samsul Huda Disorot
Data Tak Sinkron di Lapangan, Warga Miskin Probolinggo Berdesil Tinggi, BPS dan Dinsos Saling Klarifikasi
Kasus Cukai Makin Panas, Sultan Pamekasan Haji Junaidi dan HJS Mdr Mencuat, KPK Didesak Bongkar Tanpa Sisa
Pusaran Gelap Pita Cukai Madura: Dugaan Pelanggaran Sistemik Seret PR HJS Mdr Pamekasan, KPK Dalami Jejak Skandal
Janji Busuk Pihak BTN Sumenep, Sertifikat Atas Nama Nasabah Hingga Kini Tak Diberikan Meski Rumah Lunas 4 Bulan Lalu

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 19:39 WIB

Salah Kaprah! KIHT Probolinggo Dibiarkan Mangkrak, Anggaran Kendaraan Setengah Miliar Lebih Malah Digelontorkan

Jumat, 17 April 2026 - 15:28 WIB

Isu “Sapi Raib” BUMDes Paowan Dibantah, Pemdes Tegaskan Penjualan Sudah Sesuai Prosedur

Kamis, 16 April 2026 - 23:07 WIB

Pamit Cari Sapi, Pria Ini Ditemukan Tinggal Kerangka di Hutan Baluran

Selasa, 14 April 2026 - 19:03 WIB

Demi Negara, KPK Didesak Bongkar Total Dugaan Skandal Pita Cukai di Sidoarjo, Bos Rokok Slava Bold H. Samsul Huda Disorot

Senin, 13 April 2026 - 14:18 WIB

Data Tak Sinkron di Lapangan, Warga Miskin Probolinggo Berdesil Tinggi, BPS dan Dinsos Saling Klarifikasi

Berita Terbaru