SAMPANG, 8 April 2026 – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang seharusnya menjadi harapan peningkatan kualitas gizi masyarakat, kini justru memicu sorotan tajam. Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Tambelangan Banjarbillah, Kabupaten Sampang, diduga menjalankan distribusi tidak sesuai petunjuk teknis (juknis) yang berlaku.
SPPG yang berlokasi di Jalan Raya Banjurang, Dusun Palenggiyan, Desa Banjarbillah, Kecamatan Tambelangan itu kini menjadi perhatian Badan Gizi Nasional (BGN). Dugaan pelanggaran mencuat setelah ditemukannya paket nutrisi untuk ibu menyusui (kelompok 3B) yang dibagikan dalam kondisi tidak sesuai standar higienitas.
Alih-alih menggunakan wadah khusus seperti food tray atau ompreng, paket MBG yang didistribusikan melalui posyandu kepada penerima manfaat di Desa Somber pada Sabtu (4/4/2026) justru terbungkus kertas. Kondisi ini memicu kekhawatiran terkait keamanan pangan dan kualitas distribusi program strategis tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
SPPG Tambelangan Banjarbillah yang dipimpin oleh Lailatul Fitria pun tak luput dari sorotan. Publik mempertanyakan komitmen pelaksana program dalam menjaga standar yang telah ditetapkan pemerintah.
Kepala Biro Hukum dan Humas BGN melalui stafnya, Nurhayadi, menegaskan bahwa distribusi MBG wajib mengikuti juknis yang telah ditentukan.
“Pendistribusian MBG harus sesuai juknis. Dalam aturan tersebut, digunakan food tray atau ompreng untuk menjamin higienitas dan keamanan pangan,” tegasnya.
Menanggapi dugaan pelanggaran ini, BGN memastikan akan turun tangan. Investigasi akan dilakukan guna mengungkap fakta sebenarnya di lapangan.
“Kami akan melakukan penelusuran lebih lanjut untuk memastikan kondisi riil. Terima kasih atas kontrol dan informasi yang diberikan,” ujar Nurhayadi.
Ia juga menjelaskan bahwa mekanisme distribusi MBG untuk kelompok 3B dapat dilakukan melalui kader posyandu atau langsung oleh pihak SPPG ke titik distribusi yang telah disepakati. Sementara itu, kader yang bertugas dalam distribusi mendapatkan upah sekitar Rp1.000 per ompreng.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa program sosial berskala nasional tidak hanya soal penyaluran, tetapi juga tentang integritas, standar, dan tanggung jawab. Di tengah harapan besar masyarakat terhadap program MBG, dugaan pelanggaran seperti ini berpotensi mencederai kepercayaan publik.
Penulis : A. Junaidi








