KEDIRI — Lagi-lagi organisasi sosial spritual Yakuza Maneges dibawah asuhan Den Gus Thuba Topo Broto Maneges berhasil menguak tragedi kemanusiaan yang mencoreng ruang domestik di wilayah Kabupaten Kediri.
Seorang anak perempuan berusia 7 tahun (sebut saja pelangi) diduga menjadi korban kekerasan seksual secara sistematis dan berulang oleh ayah tirinya sendiri sejak korban menginjak usia 5 tahun.
Investigasi mendalam yang dilakukan tim penggiat sosial, hukum dan perlindungan anak Yakuza Maneges mengungkap adanya pola kejahatan berlapis: mulai dari dugaan kekerasan seksual terhadap anak, upaya terstruktur membungkam korban, hingga ancaman pembunuhan terhadap ibu kandung korban saat berupaya mencari keadilan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan dokumen laporan dan keterangan medis yang dihimpun, lingkaran mimpi buruk yang dialami korban berlangsung dalam senyap di dalam rumah sendiri.
Terduga pelaku berinisial SAS (31), yang berstatus sebagai ayah tiri, diduga memanfaatkan relasi kuasa di dalam keluarga untuk melancarkan aksi bejatnya secara berulang.
Aksi destruktif tersebut terdeteksi mulai dari tindakan pelecehan seksual ringan seperti menciumi area sensitif, meraba dengan jari, hingga tindakan penetrasi.
Penderitaan korban akhirnya terkuak setelah sang ibu, EV (29), mendapati gelagat mencurigakan dan memberanikan diri mengorek keterangan dari sang buah hati.
Langkah hukum darurat langsung ditempuh oleh pihak keluarga dengan melapor secara resmi ke Polsek Kandat. Guna memenuhi instrumen pembuktian ilmiah (scientific crime investigation), korban telah menjalani pemeriksaan medis komprehensif (visum et repertum) di Rumah Sakit Bhayangkara Kediri pada Selasa, 13 Oktober 2026.
Sisi paling gelap dari kasus ini muncul pasca-pelaporan ke kepolisian. Alih-alih menunjukkan penyesalan, terduga pelaku SAS justru melancarkan teror psikologis berupa ancaman pembunuhan secara verbal terhadap istrinya. EV diancam akan dihabisi nyawanya jika berani kembali ke kediaman mereka bersama sang anak.
Terjepit dalam ancaman maut dan trauma psikologis yang mendalam, EV akhirnya melarikan diri dibantu temannya dan mendatangi markas Yakuza Maneges Pusat Kediri pada Rabu, 14 Oktober 2026, guna memohon perlindungan fisik dan pendampingan hukum.
Menyikapi eskalasi ancaman terhadap keselamatan jiwa saksi dan korban, Tim Yakuza Maneges bergerak cepat membentuk satuan tugas investigasi taktis untuk mengamankan terduga pelaku.
Saat didatangi di kediamannya, SAS sempat menunjukkan gelagat resisten dan menantang agar langsung dibawa ke kantor kepolisian. Namun, dinamika investigasi berubah di dalam kendaraan tim saat perjalanan menuju markas penegak hukum. Melalui interogasi taktis berbasis konfrontasi fakta, tembok penyangkalan SAS akhirnya runtuh. Di tengah perjalanan, SAS tak lagi mampu berkelit dan spontan mengakui seluruh perbuatan bejat yang dilakukannya terhadap anak tirinya.
Tepat setelah pengakuan tersebut diperoleh, Tim Yakuza Maneges langsung menyerahkan terduga pelaku SAS ke Markas Polres Kediri, untuk kemudian ditangani secara intensif oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim.
Dalam keterangan pers di depan Gedung PPA Polres Kediri, Ketua Yakuza Maneges Kediri, Christian Eka Pratama, menegaskan komitmen organisasinya untuk mengawal kasus ini hingga tuntas di pengadilan.
“Hari ini tim dari Yakuza Maneges Pusat Kediri mendapat laporan dari warga terkait tindakan kekerasan asusila terhadap anak di bawah umur. Kami bergerak cepat ke TKP untuk klarifikasi. Terduga tersangka sempat kami interogasi hingga akhirnya ia mengakui perbuatannya. Saat ini proses penyidikan dan BAP tengah berjalan di Unit PPA Polres Kediri, dan kami pastikan kasus ini dikawal sampai tuntas,” tegas Jack, begitu ia kerap disapa.
Senada dengan hal tersebut, Sekretaris Yakuza Maneges Pusat sekaligus Tim Hukum, Bagus Rizki Alvianto, S.H., menekankan bahwa seluruh langkah taktis yang ditempuh organisasinya tetap berada dalam koridor hukum positif dan koordinasi erat dengan Aparat Penegak Hukum (APH).
“Kami menerima pengaduan darurat mengenai kekerasan seksual yang dilakukan oleh ayah tiri korban. Setelah pendekatan persuasif dan interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Yang sebelumnya kami telah berkoordinasi dengan Unit PPA Polres Kediri, hasil visum telah dikantongi, dan fokus utama kami saat ini adalah memulihkan trauma psikologis korban serta ibunya, sementara proses hukum pidana sepenuhnya kami serahkan kepada kepolisian,” ungkap Bagus.
Kasus ini kini menjadi sorotan tajam publik Kediri, menuntut transparansi dan ketegasan aparat penegak hukum dalam menjerat pelaku kekerasan seksual terhadap anak dengan ancaman hukuman maksimal sesuai perundang-undangan perlindungan anak yang berlaku.







