Gugatan Nenek Bahriyah di PN Pamekasan, Putusan Sela Tolak Eksepsi Sri Suhartatik Selaku Tergugat

Rabu, 3 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Pamekasan

Foto: Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Pamekasan

Pamekasan, Detikzone.id-  Kasus sengketa tanah nenek Bahriyah dalam perkara perdatanya melawan istri oknum Polisi Sri Suhartatik di Pengadilan Negeri Pamekasan dengan nomor register 01/Pdt.G/2024/PN.Pmk, memasuki babak baru.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Pamekasan melaksanakan putusan Sela pada hari ini, Rabu, 03/07/2024 atas pengajuan pihak Sri Suhartatik selaku tergugat yang mengajukan eksepsi kompetensi absolut kepada majelis hakim dengan menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Pamekasan dianggap tidak berwenang mengadili kasus perdata yang diajukan oleh pihak Bahriyah selaku Penggugat.

Menurut pihak Sri Suhartatik selaku Tergugat yang disampaikan melalui Kuasa Hukumnya Sulaisi Abdurrazaq menyatakan, pada pengajuan eksepsi kompetensi absolut itu kalau perkara yang diajukan Penggugat adalah tentang perkara ahli waris, sehingga Pengadilan Negeri Pamekasan tidak berwenang mengadili.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun eksepsi tersebut dimentahkan oleh majelis hakim dengan melakukan putusan Sela pada hari Rabu, 03 Juli 2024.

Adapun isi Putusan Sela Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pamekasan pada perkara perdata Nomor : 1/Pdt.G/2024/PN.Pmk. adalah sebagai berikut :

MENGADILI:
Menyatakan menolak Eksepsi Para Tergugat tentang Kompetensi Absolut Pengadilan Negeri;

Menyatakan Pengadilan Negeri Pamekasan berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara dengan Nomor Register 1/Pdt.G/2024/PN Pmk;

Memerintahkan para pihak dalam perkara dengan Nomor Register 1/Pdt.G/2024/PN Pmk untuk melanjutkan pemeriksaan perkara ini;

Menangguhkan biaya perkara ini sampai dengan putusan akhir.

Putusan Sela PN Pamekasan yang menolak Eksepsi Sri Suhartatik selaku Tergugat menjadi kabar baik bagi nenek Bahriyah beserta keluarganya.

Berkenan dengan itu, ahli waris Nenek Bahriyah H. Fauzi bersyukur dengan ditolaknya Eksepsi Sri Suhartatik selaku tergugat kasus sengketa tanah milik orang tuanya.

“Ini menjadi kabar baik bagi kami sekeluarga. Syukur Alhamdulillah,” tandas H. Fauzi.

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Motor Warga Pasongsongan Digondol Maling, Kapolresta Sumenep Ditantang Buktikan Tak Ada Ruang bagi Bandit Curanmor
Diduga Tipu Korban dengan Janji Manis, Perempuan Asal Talkandang Resmi Ditahan Polres Situbondo
Gerak Cepat Polsek Masalembu Polresta Sumenep! Dua Nelayan Dibekuk Usai Gagal Curi Motor
Jalanan Probolinggo Darurat Debu, Truk Tambang Tanpa Terpal Bebas Beraksi, Polisi Bungkam
KAKI Jatim Beri Nilai Positif untuk Kajari Bangkalan
Proyek Irigasi DI Taposan Probolinggo Rp325 Juta Tuai Polemik: Petani Kelimpungan, Bangunan Baru Bocor
Sakit Hati Usai Bercerai, Pria di Kediri Nekat Bakar Rumah dan Kendaraan Mantan Istri
Menakar Ketegasan Polisi di Pusaran Perjudian Kediri: Komitmen Kamtibmas atau Sekadar Retorika?

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 19:12 WIB

Motor Warga Pasongsongan Digondol Maling, Kapolresta Sumenep Ditantang Buktikan Tak Ada Ruang bagi Bandit Curanmor

Sabtu, 25 Juli 2026 - 23:51 WIB

Diduga Tipu Korban dengan Janji Manis, Perempuan Asal Talkandang Resmi Ditahan Polres Situbondo

Sabtu, 25 Juli 2026 - 16:58 WIB

Gerak Cepat Polsek Masalembu Polresta Sumenep! Dua Nelayan Dibekuk Usai Gagal Curi Motor

Sabtu, 25 Juli 2026 - 12:58 WIB

Jalanan Probolinggo Darurat Debu, Truk Tambang Tanpa Terpal Bebas Beraksi, Polisi Bungkam

Jumat, 24 Juli 2026 - 14:59 WIB

KAKI Jatim Beri Nilai Positif untuk Kajari Bangkalan

Berita Terbaru