PAMEKASAN – Di Kabupaten Pamekasan, hukum seolah kehilangan giginya. PR. SUBUR JAYA, yang ditengarai milik Achmad Junaidi alias Haji Junaidi, hingga kini bebas memproduksi dan mengedarkan rokok ilegal yang mengakali pita cukai, meski fakta ini terang-benderang diketahui publik, Sabtu (13/12/2025).
Detikzone.id mendapati bahwa rokok SUBUR JAYA HJS Sigaret Kretek Mesin (SKM) isi 20 batang diproduksi oleh PR. SUBUR JAYA dan diedarkan secara luas menggunakan pita cukai Sigaret Kretek Tangan (SKT) isi 12 batang, kode BAYIKEMB00. Praktik ini jelas melanggar Undang-Undang Cukai, namun tak ada tindakan tegas yang dilakukan aparat.
Celakanya, Aparat Penegak Hukum hingga Bea Cukai Madura seolah menutup mata, membiarkan PR. SUBUR JAYA “bermain-main” di depan hukum. Bahkan, pada Mei 2025, PR ini terang-terangan menjadi sponsor Fun Football Kapolres Pamekasan Cup 2025, seakan menantang aparat dengan keberanian bak sultan yang kebal hukum.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Bea Cukai Madura, Novian Dermawan, hingga kini belum memberikan keterangan resmi terkait pembiaran praktik ini. Sementara Haji Junaidi, pemilik yang disebut-sebut sebagai “sultan Pamekasan”, seakan akan menghilang tanpa tanggung jawab atas peredaran rokok ilegal yang merugikan negara.
Aktivis Bea Cukai, Ahmadi, mengecam keras praktik ini. Menurutnya, bisnis rokok ilegal semacam ini bukan hanya pelanggaran cukai, tetapi pengkhianatan terhadap negara dan masyarakat, sekaligus merusak persaingan usaha yang sehat.
“Kalau pemerintah diam saja, ini artinya hukum bisa dibeli dan keadilan hanya untuk mereka yang berani bermain di atasnya,” tegas Ahmadi.
Sumber di lapangan mengungkapkan, sejumlah pedagang lokal yang menolak menjual rokok SUBUR JAYA karena takut tersandung hukum justru dicemooh dan ditekan, sementara rokok ilegal itu mengalir bebas tanpa hambatan. Keberanian PR. SUBUR JAYA seakan menantang siapapun yang berani menegakkan aturan.
Investigasi Detikzone terus menelusuri setiap jejak produsen rokok ilegal ini, mengungkap rantai distribusi yang bersarang di Pamekasan, sekaligus menyoroti pembiaran aparat yang membuat hukum tampak tak lebih dari bayangan di dinding.
Ironisnya, Bea Cukai Madura dan Pemkab Pamekasan beberapa waktu lalu melakukan aksi dramatis dengan membakar 13.976 batang rokok ilegal di depan Pendopo Pamekasan, namun bandar-bandar besar seperti PR. SUBUR JAYA tetap melenggang bebas tanpa sanksi. Media sosial bahkan geger ketika bos rokok ilegal merek Marbol yang ditengarai milik “Bulla” terlihat dikawal polisi saat mengendarai mobil mewah, seakan menegaskan ketidakberdayaan aparat dalam menindak mafia rokok ilegal.
Di Kabupaten Pamekasan, terdapat sederet produsen rokok ilegal yang hingga kini dibiarkan bebas, antara lain:
SUBUR JAYA HJS (Haji Junaidi, Desa Tentenan Barat)
Just Full & Just Mild (santer dikaitkan dengan bos PR Subur Jaya)
Angker & Newscastle (inisial UM)
Tali Jaya Mild (Haji Taufiq, Desa Ponteh)
Geboy, DALILL, YS BOLD, SANTOS (inisial FM & FR)
MasterClass, Premium Bold, 54ryaku, Suryaku, Surya Jaya (Haji Munaji, Haji J, keluarga oknum Polisi, Haji Horrah, Haji Y)
Aswad, Sinar Gudang Emas, HMIN, Esje, HIMMA, RS, Boss Caffe Latte, Bintang, Alphad, Lombok Mas, Be Fly Bold, Bonte, Khanfa, ST16MA (berbagai pengusaha lokal dan pejabat setempat)
Fenomena ini membuat masyarakat Pamekasan merasa marah namun tak berdaya. Rokok ilegal terus mengalir, negara kehilangan penerimaan cukai, dan hukum tampak hanya berlaku bagi yang lemah, bukan bagi mereka yang berani menantangnya.
Detikzone.id bersama tim investigasi bertekad membongkar seluruh jaringan rokok ilegal ini, agar tidak ada lagi PR nakal yang bebas menertawakan aturan dan menimbulkan kerugian negara.
Penulis : Redaksi








