Rokok HJS Produksi Subur Jaya Tetap Bebas Beredar, Drama Hukum di Pamekasan Terus Berlanjut

Sabtu, 13 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan Foto:
Petugas Bea Cukai Madura bersama Aparat Penegak Hukum (APH) dan perwakilan Pemkab Pamekasan terlihat memusnahkan ribuan batang rokok ilegal di depan Pendopo Pamekasan, Rabu (10/12/2025). Aksi ini merupakan bagian dari operasi penindakan sepanjang tahun 2025, meski sejumlah produsen rokok ilegal besar, termasuk Subur Jaya, tetap bebas beredar.

Keterangan Foto: Petugas Bea Cukai Madura bersama Aparat Penegak Hukum (APH) dan perwakilan Pemkab Pamekasan terlihat memusnahkan ribuan batang rokok ilegal di depan Pendopo Pamekasan, Rabu (10/12/2025). Aksi ini merupakan bagian dari operasi penindakan sepanjang tahun 2025, meski sejumlah produsen rokok ilegal besar, termasuk Subur Jaya, tetap bebas beredar.

PAMEKASAN – Di Kabupaten Pamekasan, hukum seolah kehilangan giginya. PR. SUBUR JAYA, yang ditengarai milik Achmad Junaidi alias Haji Junaidi, hingga kini bebas memproduksi dan mengedarkan rokok ilegal yang mengakali pita cukai, meski fakta ini terang-benderang diketahui publik, Sabtu (13/12/2025).

Detikzone.id mendapati bahwa rokok SUBUR JAYA HJS Sigaret Kretek Mesin (SKM) isi 20 batang diproduksi oleh PR. SUBUR JAYA dan diedarkan secara luas menggunakan pita cukai Sigaret Kretek Tangan (SKT) isi 12 batang, kode BAYIKEMB00. Praktik ini jelas melanggar Undang-Undang Cukai, namun tak ada tindakan tegas yang dilakukan aparat.

Celakanya, Aparat Penegak Hukum hingga Bea Cukai Madura seolah menutup mata, membiarkan PR. SUBUR JAYA “bermain-main” di depan hukum. Bahkan, pada Mei 2025, PR ini terang-terangan menjadi sponsor Fun Football Kapolres Pamekasan Cup 2025, seakan menantang aparat dengan keberanian bak sultan yang kebal hukum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Bea Cukai Madura, Novian Dermawan, hingga kini belum memberikan keterangan resmi terkait pembiaran praktik ini. Sementara Haji Junaidi, pemilik yang disebut-sebut sebagai “sultan Pamekasan”, seakan akan menghilang tanpa tanggung jawab atas peredaran rokok ilegal yang merugikan negara.

Aktivis Bea Cukai, Ahmadi, mengecam keras praktik ini. Menurutnya, bisnis rokok ilegal semacam ini bukan hanya pelanggaran cukai, tetapi pengkhianatan terhadap negara dan masyarakat, sekaligus merusak persaingan usaha yang sehat.

“Kalau pemerintah diam saja, ini artinya hukum bisa dibeli dan keadilan hanya untuk mereka yang berani bermain di atasnya,” tegas Ahmadi.

Sumber di lapangan mengungkapkan, sejumlah pedagang lokal yang menolak menjual rokok SUBUR JAYA karena takut tersandung hukum justru dicemooh dan ditekan, sementara rokok ilegal itu mengalir bebas tanpa hambatan. Keberanian PR. SUBUR JAYA seakan menantang siapapun yang berani menegakkan aturan.

Investigasi Detikzone terus menelusuri setiap jejak produsen rokok ilegal ini, mengungkap rantai distribusi yang bersarang di Pamekasan, sekaligus menyoroti pembiaran aparat yang membuat hukum tampak tak lebih dari bayangan di dinding.

Ironisnya, Bea Cukai Madura dan Pemkab Pamekasan beberapa waktu lalu melakukan aksi dramatis dengan membakar 13.976 batang rokok ilegal di depan Pendopo Pamekasan, namun bandar-bandar besar seperti PR. SUBUR JAYA tetap melenggang bebas tanpa sanksi. Media sosial bahkan geger ketika bos rokok ilegal merek Marbol yang ditengarai milik “Bulla” terlihat dikawal polisi saat mengendarai mobil mewah, seakan menegaskan ketidakberdayaan aparat dalam menindak mafia rokok ilegal.

Di Kabupaten Pamekasan, terdapat sederet produsen rokok ilegal yang hingga kini dibiarkan bebas, antara lain:

SUBUR JAYA HJS (Haji Junaidi, Desa Tentenan Barat)

Just Full & Just Mild (santer dikaitkan dengan bos PR Subur Jaya)

Angker & Newscastle (inisial UM)

Tali Jaya Mild (Haji Taufiq, Desa Ponteh)

Geboy, DALILL, YS BOLD, SANTOS (inisial FM & FR)

MasterClass, Premium Bold, 54ryaku, Suryaku, Surya Jaya (Haji Munaji, Haji J, keluarga oknum Polisi, Haji Horrah, Haji Y)

Aswad, Sinar Gudang Emas, HMIN, Esje, HIMMA, RS, Boss Caffe Latte, Bintang, Alphad, Lombok Mas, Be Fly Bold, Bonte, Khanfa, ST16MA (berbagai pengusaha lokal dan pejabat setempat)

Fenomena ini membuat masyarakat Pamekasan merasa marah namun tak berdaya. Rokok ilegal terus mengalir, negara kehilangan penerimaan cukai, dan hukum tampak hanya berlaku bagi yang lemah, bukan bagi mereka yang berani menantangnya.

Detikzone.id bersama tim investigasi bertekad membongkar seluruh jaringan rokok ilegal ini, agar tidak ada lagi PR nakal yang bebas menertawakan aturan dan menimbulkan kerugian negara.

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Anggota DPR RI Hj. Ansari Kecam Keras Dugaan Kekerasan Seksual Bocah 14 Tahun di Pamekasan
Kecelakaan Mengerikan di Ambunten Sumenep, Dua Pick Up Adu Banteng
Operasi Gabungan Bongkar Penyelundupan 2,6 Ton Sabu Cair dan 1,57 Juta Rokok Ilegal di Kepri
Ketua KAKI Jatim Dukung Pernyataan Jenderal Gatot Nurmantyo, Meritokrasi dan Netralitas TNI Sangat Penting 
Balita 4 Tahun di Sampang Ditemukan Tenggelam di Kubangan Penampungan Air Tembakau
Nelayan Banyuates Sampang Naik Pitam, Petronas Diberi Batas Waktu soal Kompensasi Rumpon
Skandal Absen ‘Gaib’ Dispendukcapil Probolinggo: Pulang Cepat tapi Gaji dan TPP Cair Utuh
Polda Jatim Pastikan Situasi Surabaya Kondusif dan Terkendali Pascakejadian di Dua Pos Lantas

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 23:41 WIB

Anggota DPR RI Hj. Ansari Kecam Keras Dugaan Kekerasan Seksual Bocah 14 Tahun di Pamekasan

Minggu, 23 Agustus 2026 - 13:47 WIB

Kecelakaan Mengerikan di Ambunten Sumenep, Dua Pick Up Adu Banteng

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 13:01 WIB

Operasi Gabungan Bongkar Penyelundupan 2,6 Ton Sabu Cair dan 1,57 Juta Rokok Ilegal di Kepri

Jumat, 21 Agustus 2026 - 00:28 WIB

Ketua KAKI Jatim Dukung Pernyataan Jenderal Gatot Nurmantyo, Meritokrasi dan Netralitas TNI Sangat Penting 

Rabu, 19 Agustus 2026 - 22:55 WIB

Balita 4 Tahun di Sampang Ditemukan Tenggelam di Kubangan Penampungan Air Tembakau

Berita Terbaru