Sumenep – Berkas perkara sudah lengkap. Tersangka sudah ditetapkan. Tanggalnya jelas: 21 Maret 2025. Namun sejak hari itu, kasus dugaan penganiayaan terhadap aktivis Pulau Masalembu, Jailani, seolah diparkir tanpa tujuan di Kejaksaan Negeri Sumenep. Tidak ada percepatan, tidak ada kejelasan, tidak ada penjelasan terbuka ke publik.
Dalam alur normal, P21 menjadi penanda bahwa perkara siap bergerak ke tahap berikutnya.
Dalam kasus ini, P21 justru berubah menjadi titik mati. Waktu terus berjalan, korban terus menunggu, sementara perkara tetap berada di tempat yang sama.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Situasi ini memunculkan persepsi buruk publik, apakah semua perkara yang sudah lengkap akan diperlakukan sama, atau ada perkara tertentu yang boleh dibiarkan menggantung tanpa batas waktu.
Korban dugaan penganiayaan, Jailani menyampaikan bahwa laporan penganiayaan telah ia ajukan sejak 26 September 2024. Ia memilih bersabar, memberi ruang, dan tidak bereaksi berlebihan. Namun kesabaran itu justru berujung pada kevakuman proses.
“Setelah P21, saya kira semuanya akan jelas. Tapi sampai sekarang tidak ada arah. Seolah-olah perkara ini dibiarkan begitu saja,” kata Jailani.
Penganiayaan itu sendiri terjadi pada Selasa sekitar pukul 17.00 WIB, usai turnamen sepak bola di lapangan Desa Sukajeruk, Pulau Masalembu. Saat itu, Jailani melihat cekcok di tengah kerumunan warga. Ia mendekat bukan untuk terlibat, melainkan untuk meredam.
“Saya cuma bilang jangan diladeni dan minta semua orang bubar, termasuk tetangga saya sendiri,” jelasnya.
Namun niat meredam justru dibalas dengan kekerasan. Dari arah utara, AR Alias Mang datang dan menarik bajunya hingga sobek, meninggalkan goresan di tubuhnya. Kejadian tersebut berlangsung di ruang terbuka dan disaksikan warga.
Fakta kejadian terang. Lokasi jelas. Waktu jelas. Saksi ada. Berkas dinyatakan lengkap. Namun kelanjutan perkara justru tak bergerak.
Bagi Jailani, kondisi ini jauh lebih berbahaya dibanding putusan apa pun. Pembiaran menciptakan pesan yang keliru bagi masyarakat.
“Kalau kasus yang sudah P21 saja tanpa kejelasan, maka pesan yang sampai ke publik jelas bahwa proses hukum bisa diperlambat, bisa ditunda, bahkan bisa dibiarkan sampai orang lelah menunggu,” tegasnya.
Ia menilai situasi seperti ini memberi ruang aman bagi kekerasan, terutama ketika pelaku merasa memiliki sandaran kekuatan tertentu.
“Kalau kritik dibalas dengan tangan, lalu perkaranya dibiarkan diam, yang dikalahkan bukan saya. Yang dikalahkan adalah rasa aman masyarakat,” ujarnya.
Jailani juga menegaskan bahwa jika sikap kritisnya dianggap mengganggu, seharusnya dilawan dengan argumen, bukan intimidasi fisik. Kekerasan yang tidak ditindaklanjuti secara tegas hanya akan melahirkan keberanian baru bagi pelaku serupa.
“Kalau berbeda pendapat, lawan dengan data. Kalau hukum berhenti di tengah jalan, itu artinya ada ruang gelap yang dibiarkan terbuka,” ungkapnya.
Hingga kini, meski P21 telah ditetapkan sejak 21 Maret 2025, belum ada penjelasan resmi yang dapat menjawab mengapa perkara ini tak kunjung bergerak.
Bagi korban, kejelasan bukan lagi soal cepat atau lambat, melainkan soal apakah perkara ini akan benar-benar diselesaikan atau dibiarkan mengendap.
“P21 jangan hanya jadi catatan tanggal. Jangan sampai dikenang sebagai hari ketika sebuah perkara diputuskan untuk dibiarkan,” pungkas Jailani.
Sementara itu, salah satu jaksa di Kejaksaan Negeri Sumenep saat dikonfirmasi terkait belum berjalannya tahapan lanjutan perkara dugaan Penganiayaan yang dilakukan AR Alias Mang terhadap Jailani tersebut menyampaikan bahwa pihak kejaksaan masih menunggu tindak lanjut dari penyidik Polsek Masalembu.
“Masih menunggu dari penyidik Polsek Masalembu terkait kapan pelaksanaan tahap dua,” ujar jaksa tersebut singkat.
Berkaitan dengan hal tersebut, Kapolsek Masalembu saat dikonfirmasi hingga berita ini diterbitkan belum memberikan tanggapan. Pesan dan upaya konfirmasi yang disampaikan media belum mendapat balasan.
Penulis : Redaksi







