SP2HP ke-8 Terbit, Kuasa Hukum Nilai Kasus Dana Rumpon Nelayan di Polda Jatim Jalan di Tempat

Sabtu, 25 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMPANG, Detikzone.id — Perkembangan kasus dugaan penggelapan dana rumpon nelayan di Sampang kembali memantik kritik. Meski Ditreskrimum Polda Jawa Timur telah menerbitkan SP2HP ke-8 tertanggal 20 April 2026, kuasa hukum nelayan menilai penyidikan belum menunjukkan kemajuan signifikan.(25/04/2026).

Perkara ini bermula dari laporan Suberdi dengan Nomor LP/B/1206/VIII/2025/SPKT/Polda Jatim sejak 22 Agustus 2025. Laporan tersebut terkait dugaan penggelapan dana ganti rugi rumpon yang seharusnya diperuntukkan bagi nelayan di wilayah pesisir.

Dalam SP2HP, penyidik menyebut perkara mengarah pada dugaan tindak pidana penggelapan dan turut serta sebagaimana diatur dalam KUHP. Sejumlah langkah telah dilakukan, termasuk pemeriksaan saksi tambahan dan penyitaan barang bukti yang kini diajukan penetapannya ke Pengadilan Negeri Surabaya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, proses penyidikan masih menghadapi kendala. Empat saksi yang telah dipanggil belum memenuhi panggilan penyidik. Polda Jatim menyatakan akan melakukan pemanggilan kedua dan membuka opsi upaya paksa jika para saksi kembali mangkir.

Di tengah perkembangan tersebut, kuasa hukum nelayan, Ali Topan, melontarkan kritik tajam. Ia menilai durasi penyidikan telah melampaui batas kewajaran tanpa alasan hukum yang jelas.

“Justice delayed is justice denied. Penundaan keadilan adalah ketidakadilan. Ini bertentangan dengan Perkapolri Nomor 6 Tahun 2019 yang menuntut profesionalisme dan transparansi,” ujarnya.

Menurutnya, naiknya status perkara ke tahap penyidikan seharusnya diikuti langkah konkret, termasuk penetapan tersangka. Hal itu mengingat secara hukum telah terdapat minimal dua alat bukti permulaan sebagaimana diatur dalam KUHAP.

Ali Topan juga menyoroti belum digunakannya upaya paksa oleh penyidik. Ia menilai kondisi tersebut mencerminkan penyidikan yang lemah dan tidak progresif atau in-active investigation.

“Tanpa penetapan tersangka dan langkah tegas, penyidikan terkesan stagnan. Ini berpotensi mengaburkan penegakan hukum,” tegasnya.

Hingga saat ini, belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Publik, khususnya nelayan di Sampang, masih menunggu kepastian hukum atas kasus yang dinilai menyangkut langsung hak ekonomi mereka.

Penulis : Anam

Berita Terkait

Diduga Tipu Korban dengan Janji Manis, Perempuan Asal Talkandang Resmi Ditahan Polres Situbondo
Gerak Cepat Polsek Masalembu Polresta Sumenep! Dua Nelayan Dibekuk Usai Gagal Curi Motor
Jalanan Probolinggo Darurat Debu, Truk Tambang Tanpa Terpal Bebas Beraksi, Polisi Bungkam
KAKI Jatim Beri Nilai Positif untuk Kajari Bangkalan
Proyek Irigasi DI Taposan Probolinggo Rp325 Juta Tuai Polemik: Petani Kelimpungan, Bangunan Baru Bocor
Sakit Hati Usai Bercerai, Pria di Kediri Nekat Bakar Rumah dan Kendaraan Mantan Istri
Menakar Ketegasan Polisi di Pusaran Perjudian Kediri: Komitmen Kamtibmas atau Sekadar Retorika?
LSM PIAR Desak Audit Aset Daerah yang Dijadikan Dapur SPPG, Minta BPPKAD dan BGN Bertindak

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 23:51 WIB

Diduga Tipu Korban dengan Janji Manis, Perempuan Asal Talkandang Resmi Ditahan Polres Situbondo

Sabtu, 25 Juli 2026 - 16:58 WIB

Gerak Cepat Polsek Masalembu Polresta Sumenep! Dua Nelayan Dibekuk Usai Gagal Curi Motor

Sabtu, 25 Juli 2026 - 12:58 WIB

Jalanan Probolinggo Darurat Debu, Truk Tambang Tanpa Terpal Bebas Beraksi, Polisi Bungkam

Jumat, 24 Juli 2026 - 14:59 WIB

KAKI Jatim Beri Nilai Positif untuk Kajari Bangkalan

Rabu, 22 Juli 2026 - 21:14 WIB

Proyek Irigasi DI Taposan Probolinggo Rp325 Juta Tuai Polemik: Petani Kelimpungan, Bangunan Baru Bocor

Berita Terbaru