SUMENEP – Gerak cepat jajaran Polsek Guluk-Guluk bersama Unit Resmob Polresta Sumenep membuahkan hasil. Seorang terduga pelaku penganiayaan berinisial F berhasil diamankan kurang dari 24 jam setelah diduga membacok seorang pria lanjut usia di Kecamatan Guluk-Guluk, Kabupaten Sumenep.
Kapolresta Sumenep Ariek Indra Sentanu melalui Kapolsek Guluk-Guluk Iptu Arief Wardoyo menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan polisi yang diterima pada Senin (27/7/2026).
Berdasarkan informasi yang diterima petugas, terduga pelaku diduga berusaha melarikan diri ke luar Madura dengan menumpangi bus antarkota. Menindaklanjuti informasi tersebut, Polsek Guluk-Guluk segera berkoordinasi dengan Polres Pamekasan dan Polres Sampang untuk melakukan pengejaran.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Hasil koordinasi tersebut membuahkan hasil. Unit Resmob Polres Sampang berhasil menghadang bus yang diduga ditumpangi tersangka di wilayah Kabupaten Sampang. Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolresta Sumenep untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Iptu Arief Wardoyo.
Dari hasil penyelidikan awal dan keterangan para saksi, peristiwa bermula saat terduga pelaku mendatangi rumah korban di Dusun Angsanah, Desa Bragung, Kecamatan Guluk-Guluk. Setelah sempat meninggalkan lokasi, pelaku kembali bersama beberapa orang lainnya. Cekcok mulut yang terjadi kemudian berujung pada aksi penganiayaan menggunakan senjata tajam.
Korban diketahui bernama Munajib (65), warga Dusun Guluk-Guluk Tengah, Desa Guluk-Guluk. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka bacok pada bahu kiri serta luka lecet pada tangan kanan dan sempat menjalani perawatan medis di Puskesmas Guluk-Guluk.
Atas dugaan perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polresta Sumenep menegaskan akan menangani setiap laporan masyarakat secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum. Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan setiap persoalan secara damai serta tidak menempuh jalan kekerasan yang dapat berujung pada proses pidana.







