Polsek Guluk-Guluk dan Resmob Polresta Sumenep Ringkus Pembacok Lansia

Selasa, 28 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP – Gerak cepat jajaran Polsek Guluk-Guluk bersama Unit Resmob Polresta Sumenep membuahkan hasil. Seorang terduga pelaku penganiayaan berinisial F berhasil diamankan kurang dari 24 jam setelah diduga membacok seorang pria lanjut usia di Kecamatan Guluk-Guluk, Kabupaten Sumenep.

Kapolresta Sumenep Ariek Indra Sentanu melalui Kapolsek Guluk-Guluk Iptu Arief Wardoyo menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan polisi yang diterima pada Senin (27/7/2026).

Berdasarkan informasi yang diterima petugas, terduga pelaku diduga berusaha melarikan diri ke luar Madura dengan menumpangi bus antarkota. Menindaklanjuti informasi tersebut, Polsek Guluk-Guluk segera berkoordinasi dengan Polres Pamekasan dan Polres Sampang untuk melakukan pengejaran.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Hasil koordinasi tersebut membuahkan hasil. Unit Resmob Polres Sampang berhasil menghadang bus yang diduga ditumpangi tersangka di wilayah Kabupaten Sampang. Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolresta Sumenep untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Iptu Arief Wardoyo.

Dari hasil penyelidikan awal dan keterangan para saksi, peristiwa bermula saat terduga pelaku mendatangi rumah korban di Dusun Angsanah, Desa Bragung, Kecamatan Guluk-Guluk. Setelah sempat meninggalkan lokasi, pelaku kembali bersama beberapa orang lainnya. Cekcok mulut yang terjadi kemudian berujung pada aksi penganiayaan menggunakan senjata tajam.

Korban diketahui bernama Munajib (65), warga Dusun Guluk-Guluk Tengah, Desa Guluk-Guluk. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka bacok pada bahu kiri serta luka lecet pada tangan kanan dan sempat menjalani perawatan medis di Puskesmas Guluk-Guluk.

Atas dugaan perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Polresta Sumenep menegaskan akan menangani setiap laporan masyarakat secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum. Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan setiap persoalan secara damai serta tidak menempuh jalan kekerasan yang dapat berujung pada proses pidana.

Berita Terkait

Yakuza Maneges MPR Ungkap Dugaan Pencabulan Santri di Ruang Tertutup, Oknum Pengajar Ponpes di Malang Diamankan
Motor Warga Pasongsongan Digondol Maling, Kapolresta Sumenep Ditantang Buktikan Tak Ada Ruang bagi Bandit Curanmor
Diduga Tipu Korban dengan Janji Manis, Perempuan Asal Talkandang Resmi Ditahan Polres Situbondo
Gerak Cepat Polsek Masalembu Polresta Sumenep! Dua Nelayan Dibekuk Usai Gagal Curi Motor
Jalanan Probolinggo Darurat Debu, Truk Tambang Tanpa Terpal Bebas Beraksi, Polisi Bungkam
KAKI Jatim Beri Nilai Positif untuk Kajari Bangkalan
Proyek Irigasi DI Taposan Probolinggo Rp325 Juta Tuai Polemik: Petani Kelimpungan, Bangunan Baru Bocor
Sakit Hati Usai Bercerai, Pria di Kediri Nekat Bakar Rumah dan Kendaraan Mantan Istri

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 14:40 WIB

Yakuza Maneges MPR Ungkap Dugaan Pencabulan Santri di Ruang Tertutup, Oknum Pengajar Ponpes di Malang Diamankan

Selasa, 28 Juli 2026 - 14:04 WIB

Polsek Guluk-Guluk dan Resmob Polresta Sumenep Ringkus Pembacok Lansia

Senin, 27 Juli 2026 - 19:12 WIB

Motor Warga Pasongsongan Digondol Maling, Kapolresta Sumenep Ditantang Buktikan Tak Ada Ruang bagi Bandit Curanmor

Sabtu, 25 Juli 2026 - 23:51 WIB

Diduga Tipu Korban dengan Janji Manis, Perempuan Asal Talkandang Resmi Ditahan Polres Situbondo

Sabtu, 25 Juli 2026 - 16:58 WIB

Gerak Cepat Polsek Masalembu Polresta Sumenep! Dua Nelayan Dibekuk Usai Gagal Curi Motor

Berita Terbaru