MALANG — Lembaga pendidikan berbasis keagamaan yang seharusnya menjadi benteng moral teraman bagi para santri kini kembali mencoreng kepercayaan publik. Warga Kota Malang mendadak geger sekaligus elus dada usai terungkapnya kasus dugaan pelecehan seksual sesama jenis di salah satu lingkungan pondok pesantren (ponpes) lokal.
Masyarakat kini menyimpan heran dan rasa miris mendalam: bagaimana bisa aksi keji seorang tenaga pendidik di tempat suci tersebut berlangsung rapi dan tertutup rapat tanpa terendus sekian lama?
Pelaku yang kini telah diamankan kepolisian berinisial GM (30), seorang oknum pengajar di ponpes tersebut. GM dijemput dan diamankan oleh Unit PPA Satreskrim Polresta Malang Kota pada Senin malam (27/7/2026), setelah tim gabungan dari Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Dinas Sosial (Dinsos) Kota Malang, serta Tim Hukum Yakuza Maneges Malang Pasuruan Raya turun tangan melakukan advokasi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Langkah hukum ini dipicu oleh aduan masyarakat yang sempat tertahan karena ketatnya akses di dalam lingkungan pondok. Rasa prihatin semakin membuncah ketika modus operandi pelaku dibeberkan ke publik.
Ketua Tim Hukum Yakuza Maneges Malang Pasuruan Raya, Moh Zakki, mengungkapkan bahwa dari hasil verifikasi lapangan, dugaan aksi tidak terpuji itu memang nyata terjadi di dalam lingkungan ponpes.
“Usai menerima dan mempelajari data aduan, kami menemui para korban dan mendapati bahwa peristiwa itu benar terjadi. Setelah mendapatkan kuasa resmi dari pihak korban, kami pun langsung bergerak,” ujar Zakki, Selasa (28/7/2026).
Sejauh ini, sedikitnya ada empat santri—baik yang masih di bawah umur maupun dewasa, serta berstatus mukimin (menetap)—yang resmi memberikan kuasa hukum.
Untuk melancarkan aksinya, GM disinyalir memanfaatkan posisi dan pengaruhnya sebagai pengajar. Ia mengiming-imingi korban dengan barang tertentu hingga berpura-pura memanggil korban ke ruangan tertutup dengan alasan belajar mengaji kitab.
Di dalam ruang tertutup itulah aksi pencabulan dilakukan. Lebih mirisnya lagi, pelaku diduga turut merekam perbuatan tak senonoh tersebut menggunakan kamera.
Terungkapnya kasus ini memicu keprihatinan luas dan lontaran pertanyaan dari masyarakat sekitar. Publik mempertanyakan bagaimana fungsi kontrol internal di lingkungan pesantren hingga aksi manipulatif berkedok bimbingan agama tersebut bisa memakan korban lebih dari satu orang.
Atas perbuatannya, GM dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Pihak kepolisian memastikan telah mengamankan terduga pelaku dan tengah mendalami seluruh bukti lapangan.
Kanit PPA Satreskrim Polresta Malang Kota Iptu Khusnul Khotimah, melalui Kasi Humas Ipda Lukman Sobikhin, mengonfirmasi bahwa proses hukum berjalan transparan dan terukur.
“Perkaranya sudah diproses dan yang bersangkutan (GM) juga sudah kami amankan. Saat ini, penyelidikan masih terus dilakukan,” jelas Ipda Lukman.
Pihak kepolisian menambahkan bahwa penetapan status tersangka secara resmi masih menunggu hasil visum dari para korban untuk melengkapi berkas penyidikan. Masyarakat kini menanti keadilan ditegakkan seadil-adilnya serta berharap adanya evaluasi total terhadap sistem pengawasan di lembaga pendidikan terpadu demi mencegah peristiwa serupa terulang kembali.(BG17/RED/RYM)
Penulis : Bimo







