Gagal Diselundupkan ke Afrika! Bea Cukai dan Polri Gagalkan Ekspor Ilegal 3,4 Ton Merkuri Senilai Rp17,5 Miliar dari Surabaya

Kamis, 30 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA – Sinergi antara Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur I, Bea Cukai Tanjung Perak, dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sekitar 3,4 ton merkuri cair senilai kurang lebih Rp17,5 miliar yang hendak diekspor secara ilegal ke Burkina Faso, Afrika Barat.

Pengungkapan kasus ini bermula dari hasil analisis intelijen dan manajemen risiko terhadap sebuah kontainer ekspor yang dalam dokumennya diberitahukan berisi keramik. Tim gabungan kemudian melakukan pemeriksaan fisik di PT Terminal Petikemas Surabaya pada Jumat (24/7/2026).

Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I, Rusman Hadi, mengatakan keberhasilan tersebut menjadi bukti kuatnya kolaborasi lintas instansi dalam mencegah penyelundupan barang berisiko tinggi yang dapat mengancam keselamatan masyarakat dan lingkungan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pengawasan ekspor tidak hanya bertujuan mengamankan penerimaan negara, tetapi juga melindungi masyarakat dari peredaran bahan berbahaya seperti merkuri yang dapat menimbulkan dampak serius bagi kesehatan dan lingkungan,” ujarnya.

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan kejanggalan antara dokumen ekspor dengan isi kontainer. Dokumen menyebutkan muatan berupa 900 karton keramik dengan berat sekitar 11 ton. Namun, di dalam kontainer hanya terdapat 826 karton keramik.

Di sela-sela pallet keramik, petugas menemukan 251 botol plastik berkapasitas 600 mililiter dan 71 jeriken berkapasitas dua liter yang berisi cairan berwarna perak. Seluruh wadah tersebut sengaja dibungkus aluminium foil untuk mengelabui mesin pemindai (X-ray).

Sampel cairan kemudian diuji di Balai Laboratorium Bea Cukai Surabaya. Hasil pengujian memastikan bahwa cairan tersebut adalah merkuri, sehingga seluruh barang langsung ditegah dan disegel sebagai barang bukti.

Total barang bukti yang diamankan meliputi 826 karton keramik, 251 botol plastik dengan berat kotor sekitar 2.008 kilogram, serta 71 jeriken dengan berat kotor sekitar 1.420 kilogram. Secara keseluruhan, merkuri cair yang berhasil diamankan mencapai sekitar 3.428 kilogram dengan estimasi nilai mencapai Rp17,5 miliar.

Kepala Bea Cukai Tanjung Perak, Agus Cahyono, mengungkapkan pelaku menggunakan modus concealment, yakni menyembunyikan merkuri di dalam botol dan jeriken yang diselipkan di antara pallet keramik, lalu dilapisi aluminium foil agar tidak mudah terdeteksi alat pemindai.

Berdasarkan dokumen ekspor, barang berbahaya tersebut rencananya dikirim ke Burkina Faso dan diduga akan digunakan untuk mendukung aktivitas pertambangan emas.

Atas perbuatannya, eksportir beserta pihak terkait diduga melanggar Pasal 103 huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2017 tentang pengesahan Konvensi Minamata yang mengatur pengendalian perdagangan merkuri.

Bea Cukai menegaskan akan terus memperkuat pengawasan bersama aparat penegak hukum untuk menutup celah penyelundupan komoditas berbahaya, sekaligus mendukung komitmen Indonesia dalam mengendalikan peredaran merkuri sesuai standar internasional.

Penulis : Red

Berita Terkait

T Mengaku Dipermalukan Berulang Kali, Admin Arisan Kini Terancam Dilaporkan
Polres Situbondo Amankan ASN Guru Terduga Kekerasan Seksual
Menerobos Jalur Khusus ASN: Tipu-tipu CPNS di Kota Kediri Berujung Laporan Polisi, Kerugian 116 Juta
Saniye Sempat Terlihat Jalan Kaki Malam Hari, Esoknya Ditemukan Meninggal di Sumenep
Satreskrim Polres Sampang Bukan Kaleng-Kaleng
Polres Sampang Gercep Ungkap Pembunuhan Brutal! Menantu Tiri Bacok Mertua hingga Tewas Gara-Gara Sound System
Misteri Mayat Mr. X di Pinggir Pantai Pakandangan Barat Sumenep, Polresta Turun Tangan
Dugaan Penipuan Umrah PT Annisa Ahmada: DPP YLBH Garda Sakera Kawal Laporan 10 Korban ke Polres Mojokerto Kota

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 12:59 WIB

T Mengaku Dipermalukan Berulang Kali, Admin Arisan Kini Terancam Dilaporkan

Minggu, 27 September 2026 - 10:59 WIB

Polres Situbondo Amankan ASN Guru Terduga Kekerasan Seksual

Kamis, 24 September 2026 - 20:09 WIB

Menerobos Jalur Khusus ASN: Tipu-tipu CPNS di Kota Kediri Berujung Laporan Polisi, Kerugian 116 Juta

Kamis, 24 September 2026 - 18:55 WIB

Saniye Sempat Terlihat Jalan Kaki Malam Hari, Esoknya Ditemukan Meninggal di Sumenep

Rabu, 23 September 2026 - 23:03 WIB

Satreskrim Polres Sampang Bukan Kaleng-Kaleng

Berita Terbaru