SURABAYA – Sinergi antara Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur I, Bea Cukai Tanjung Perak, dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sekitar 3,4 ton merkuri cair senilai kurang lebih Rp17,5 miliar yang hendak diekspor secara ilegal ke Burkina Faso, Afrika Barat.
Pengungkapan kasus ini bermula dari hasil analisis intelijen dan manajemen risiko terhadap sebuah kontainer ekspor yang dalam dokumennya diberitahukan berisi keramik. Tim gabungan kemudian melakukan pemeriksaan fisik di PT Terminal Petikemas Surabaya pada Jumat (24/7/2026).
Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I, Rusman Hadi, mengatakan keberhasilan tersebut menjadi bukti kuatnya kolaborasi lintas instansi dalam mencegah penyelundupan barang berisiko tinggi yang dapat mengancam keselamatan masyarakat dan lingkungan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pengawasan ekspor tidak hanya bertujuan mengamankan penerimaan negara, tetapi juga melindungi masyarakat dari peredaran bahan berbahaya seperti merkuri yang dapat menimbulkan dampak serius bagi kesehatan dan lingkungan,” ujarnya.
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan kejanggalan antara dokumen ekspor dengan isi kontainer. Dokumen menyebutkan muatan berupa 900 karton keramik dengan berat sekitar 11 ton. Namun, di dalam kontainer hanya terdapat 826 karton keramik.
Di sela-sela pallet keramik, petugas menemukan 251 botol plastik berkapasitas 600 mililiter dan 71 jeriken berkapasitas dua liter yang berisi cairan berwarna perak. Seluruh wadah tersebut sengaja dibungkus aluminium foil untuk mengelabui mesin pemindai (X-ray).
Sampel cairan kemudian diuji di Balai Laboratorium Bea Cukai Surabaya. Hasil pengujian memastikan bahwa cairan tersebut adalah merkuri, sehingga seluruh barang langsung ditegah dan disegel sebagai barang bukti.
Total barang bukti yang diamankan meliputi 826 karton keramik, 251 botol plastik dengan berat kotor sekitar 2.008 kilogram, serta 71 jeriken dengan berat kotor sekitar 1.420 kilogram. Secara keseluruhan, merkuri cair yang berhasil diamankan mencapai sekitar 3.428 kilogram dengan estimasi nilai mencapai Rp17,5 miliar.
Kepala Bea Cukai Tanjung Perak, Agus Cahyono, mengungkapkan pelaku menggunakan modus concealment, yakni menyembunyikan merkuri di dalam botol dan jeriken yang diselipkan di antara pallet keramik, lalu dilapisi aluminium foil agar tidak mudah terdeteksi alat pemindai.
Berdasarkan dokumen ekspor, barang berbahaya tersebut rencananya dikirim ke Burkina Faso dan diduga akan digunakan untuk mendukung aktivitas pertambangan emas.
Atas perbuatannya, eksportir beserta pihak terkait diduga melanggar Pasal 103 huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2017 tentang pengesahan Konvensi Minamata yang mengatur pengendalian perdagangan merkuri.
Bea Cukai menegaskan akan terus memperkuat pengawasan bersama aparat penegak hukum untuk menutup celah penyelundupan komoditas berbahaya, sekaligus mendukung komitmen Indonesia dalam mengendalikan peredaran merkuri sesuai standar internasional.
Penulis : Red







