PPROBOLINGGO – Proyek pembangunan dan rehabilitasi toilet di sejumlah Sekolah Dasar (SD) di bawah naungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Probolinggo tengah menjadi sorotan tajam. Publik mempertanyakan urgensi penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk proyek tersebut, mengingat sekolah-sekolah telah menerima Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) dari APBN yang salah satu fungsinya untuk pemeliharaan fasilitas.
Berdasarkan data dari Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP), tercatat ada puluhan paket rehabilitasi toilet sekolah menggunakan metode Pengadaan Langsung (PL) dengan nilai anggaran yang bervariasi. Angka penawaran berkisar antara Rp 61 juta hingga lebih dari Rp 100 juta per paket, ditambah proyek rehabilitasi pagar sekolah yang mencapai Rp 70 juta. Hal ini memicu pertanyaan mengenai tumpang tindih anggaran di tingkat satuan pendidikan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menanggapi sorotan tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Kota Probolinggo, Setiorini Sayekti, memberikan klarifikasi mengenai adanya pembagian kewenangan yang ketat antara dana pusat (BOSP) dan daerah (APBD).”Sekolah bertindak taat asas dan mengacu sepenuhnya pada Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026. Berdasarkan regulasi tersebut, batasan kewenangan penggunaan anggaran untuk sarana dan prasarana diatur secara jelas,” ujar Setyorini saat dikonfirmasi.jum at (31/7/2026).
Ia menjelaskan bahwa Dana BOSP hanya diperuntukkan bagi rehabilitasi kategori ringan. Alokasi ini mencakup pemeliharaan rutin seperti penggantian kran rusak, perbaikan saluran air tersumbat, pergantian keramik pecah dalam jumlah terbatas, atau pengecatan minor agar fasilitas tetap layak guna.”Dana BOSP sama sekali tidak boleh digunakan untuk rehabilitasi kategori sedang atau berat. Itu sudah menjadi kewenangan pemerintah daerah atau pusat melalui APBD dan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan,” tambahnya.
Lebih lanjut, Setiorini membeberkan bahwa hitungan Dana BOSP tahun ini didasarkan pada cut-off jumlah siswa per 31 Agustus di tahun sebelumnya, dengan rincian Rp 900.000 per siswa untuk tingkat SD dan Rp 1.100.000 per siswa untuk tingkat SMP. Dari total penerimaan tersebut, regulasi membatasi anggaran pemeliharaan maksimal hanya 20 persen.
Ketika didesak mengenai nominal pasti batasan proyek yang masuk kategori rehab ringan, Setyorini menjelaskan bahwa penentuan tersebut tidak memakai angka acuan statis, melainkan hasil penilaian teknis di lapangan.”Kami melakukan survei bersama dengan dinas teknis atau Dinas PU. Jadi, angka nominalnya tergantung hasil survei fisik di lapangan, namun aturan mutlaknya tidak boleh melebihi 20 persen dari total penerimaan Dana BOSP sekolah yang bersangkutan,” pungkasnya.
Dengan demikian, pihak Dinas Pendidikan menegaskan bahwa proyek toilet puluhan juta yang bersumber dari APBD saat ini sudah sesuai aturan peruntukan, karena masuk dalam kategori rehabilitasi sedang hingga berat yang tidak boleh menyentuh Dana BOSP.
Penulis : Moch Solihin







